Selasa, 05 Maret 2019

Pabrik Es Desa Eri Difungsikan Pada Triwulan Pertama 2019

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Pabrik es di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Desa Eri, Kota Ambon, Maluku, kembali difungsikan pada triwulan pertama 2019. "Kami telah mengalokasikan anggaran dalam APBD 2019 untuk biaya penambahan daya listrik pabrik es agar dapat difungsikan untuk memenuhi kebutuhan nelayan," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ambon, Steiven Patty di Ambon, Senin (4/3).
Ambon, Malukupost.com - Pabrik es di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Desa Eri, Kota Ambon, Maluku, kembali difungsikan pada  triwulan pertama 2019.

"Kami telah mengalokasikan anggaran dalam APBD 2019 untuk biaya penambahan daya listrik pabrik es agar dapat difungsikan untuk memenuhi kebutuhan nelayan," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ambon, Steiven Patty di Ambon, Senin (4/3).

Menurut dia, saat ini pabrik es tidak berfungsi karena daya listrik yang tersedia hanya sebesar 23 KVA, sedangkan  operasional pabrik membutuhkan daya 85 KVA.

"Selisih daya mencapai 62 KVA mengakibatkan pabrik es tidak bisa operasional. Kami targetkan pada triwulan pertama bisa beroperasi sehingga bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan nelayan," katanya.

Steiven mengatakan, pabrik es dibangun pada 2015. Awalnya menggunakan gas amoniak sebagai pendingin, tetapi sekarang menggunakan gas freon atau CFC sehingga dibutuhkan tambahan daya. Tidak beroperasionalnya pabrik es berdampak pada produksi perikanan nelayan di pesisir Nusaniwe dan kawasan lain di Kota Ambon.

"Kami upayakan dalam APBD perubahan ada alokasi anggaran untuk pabrik es, sehingga kebutuhan nelayan akan es dapat terlayani," tandasnya.

Saat ini  PPI Eri kata Steven, memiliki sebanyak 21 obyek sarana pendukung bagi terlaksananya aktivitas perikanan. Sekitar 90 persen dari 21 obyek itu dalam keadaan baik dan 10 persen lagi akan diperbaiki. Aset pemerintah tersebut, dibiayai oleh beberapa sumber dana yakni APBD murni Kota Ambon, dana alokasi khusus (DAK), serta anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).  (MP-5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar