Selasa, 05 Maret 2019

Pemkot Ambon Serahkan Delapan Ranperda Ke DPRD

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyerahkan delapan pokok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Ambon. Delapan Ranperda diserahkan Wakil Wali Kota Ambon Syarif Hadler kepada pimpinan DPRD kota James Maatita pada rapat paripurna kedua penyampaian Ranperda, Selasa (5/3).
Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyerahkan delapan pokok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Ambon.

Delapan Ranperda diserahkan Wakil Wali Kota Ambon Syarif Hadler kepada pimpinan DPRD kota James Maatita pada rapat paripurna kedua penyampaian Ranperda, Selasa (5/3).

Delapan Ranperda yang diserahkan untuk dibahas menjadi peraturan daerah (perda) yakni Ranperda Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Ambon kota kreatif berbasis musik, pembentukan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM), kawasan tanpa rokok, revisi perda tentang retribusi pelelangan ikan.

Selain itu perubahan atas perda nomor 15 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan tera atau tera ulang, penyelenggaraan reklame dan ranperda tentang pencabutan perda kota Ambon.

Ia mengatakan, delapan Ranperda yang telah diserahkan diharapkan dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat melahirkan Perda yang baik, taat azas, dapat dilaksanakan, berkeadilan, mempunyai kepastian hukum, serta memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat kota Ambon.

Delapan Ranperda tersebut tiga di antaranya merupakan revisi dan perubahan perda, sedangkan enam lainnya merupakan ranperda usulan baru yang memiliki nilai ekonomis bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Ambon.

Ranperda PPNS, katanya, menjadi landasan hukum bagi pejabat penyidik PNS di lingkup kota Ambon, yang bertugas melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan daerah.

Peningkatan efektifitas penegakan peraturan daerah dilakukan PPNS akan dilakukan dalam kesatuan komando yang disebut sekretariat PPNS, dimana semua pelaksanaan operasional penegakan peraturan daerah harus terencana, terkoordinir, dan saling bersinergi, agar tercipta ketenteraman dan ketertiban umum.

Ranperda kota kreatif berbasis musik merupakan produk hukum yang mengatur dan memberikan arah bagi pengembangan ekonomi kreatif masyarakat kota Ambon berbasis musik, sehingga potensi ekonomi kreatif berbasis musik perlu diatur secara jelas, sehingga memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraanya.

Sementara itu ranperda kawasan tanpa rokok merupakan landasan hukum untuk memberikan perlindungan efektif bagi masyarakat dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, dan melindungi kesehatan secara umum dari dampak merokok baik langsung maupun tidak langsung.

Pertumbuhan reklame dan media informasi di Ambon lanjutnya, semakin meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Hal ini tentunya menimbulkan dampak positif dan negatif.

Menyadari permasalahan tersebut diperlukan adanya sebuah regulasi dalam bentuk perda untuk melakukan penertiban, penataan dan pengendalian penyelenggaraan reklame dan media informasi, agar memenuhi aspek etika dan estetika guna tercipta keamanan dan keselarasan lingkungan. (MP-2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar