Buletinnusa
Tual, Malukupost.com - MI, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Tual resmi diberhentikan dari jabatannya, setelah Polres Maluku Tenggara menetapkan dirinya sebagai tersangka pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Sekretaris Perindo Tual, Yakub Letsoin, dalam keterangan persnya di Sekretariat DPD Perindo Tual di Fiditan, Rabu (26/9), mengungkapkan pemberhentian MI itu sesuai arahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perindo dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perindo Maluku.
"Arahan DPP dan DPW Perindo agar DPD Perindo Tual melakukan rapat pleno harian pemberhentian MI sebagai ketua DPD, dan telah dilaksanakan hari ini," katanya.
Ia menyatakan, dengan pemberhentian terhadap MI, akan ditunjuk salah satu anggota pengurus harian Perindo untuk menjadi pengurus harian ketua Perindo Tual.
"Dengan ini juga dapat kami nyatakan bahwa MI tidak lagi menjadi ketua Perindo Tual," kata Yakub menegaskan.
Alasan utama pemberhentian MI sebagai ketua partai dikarenakan yang bersangkuta telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Polres Malra terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Disinggung tentang status MI saat ini sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif tahun 2018 di KPU Kota Tual, Yakub menyatakan Perindo Tual menyerahkan masalah itu seluruhnya kepada KPU untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Polres Maluku Tenggara (Malra) menahan MI atas dugaan melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
"Setelah mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi dan lain-lain, maka kita naikkan status MI menjadi tersangka, dan sudah kita lakukan penahanan," kata Kapolres Malra, AKBP Indra Fadhila Siregar.
Menurut Kapolres, MI (65) seorang pensiunan PNS dan juga ketua Partai Perindo Kota Tual dilaporkan pada bulan April 2018. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap S (5) pada 24 April 2018 sekitar pukul 17.30 WIT di garasi mobil tersangka di Kota Tual.
S adalah seorang anak perempuan yang merupakan tetangga tersangka.
Kapolres juga menyatakan penyidik Polres Malra masih melengkapi berkas dan kemungkinan mendapatkan alat bukti lain, sebelum diajukan ke kejaksaan hingga pengadilan.
Terkait status MI sebagai pengurus Parpol Perindo dan juga maju sebagai salah satu calon anggota legislatif, Kapolres menyatakan pihaknya tidak melihat hal itu sebagai hambatan, dan penyidik bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kapolres menambahkan, MI dijerat dengan pasal 76 junto pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (MP-6)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar