Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Wakil Gubernur (Wagub) Maluku, Zeth Sahuburua menegaskan setiap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tidak akan diwajibkan meninggalkan daerah saat berlangsung proses pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan APBD maupun agenda penting yang lain.
"Saya sudah bilang kepada Bappeda bahwa nanti pembahasan perubahan mengingat waktunya sangat singkat maka tidak ada lagi yang meninggalkan daerah, kecuali untuk hal yang sangat urgent," katanya di Ambon, Rabu (26/9).
Penjelasan tersebut berkaitan dengan permintaan DPRD Maluku meminta atensi wagub atas ketidak-aktifan beberapa pimpinan OPD untuk bersama badan anggaran legislatif dalam proses pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2018.
Akibat ketidak-aktifan beberapa OPD dalam proses pembahasan antara tim anggaran DPRD dan pemprov sehingga beberapa kebijakan strategis tidak bisa dituntaskan.
Kehadiran setiap pimpinan OPD untuk menyusun dokumen pelaksanaan perubahan anggaran sangat penting.
Sebab penyusunan DPPA bagi setiap OPD harus memenuhi prinsip efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyusunan anggaran dalam rangka pencapaian prestasi kerja dan data yang mengacu pada pagu indikasi yang telah disepakati bersama.
"Maka untuk kedepannya, setiap pimpinan OPD hanya bisa meninggalkan daerah bila ada persoalan yang sangat penting dan memang tidak bisa diabaikan," jelasnya.
Terkait adanya kerusakan jembatan di Kabupaten Maluku Tenggara sesuai laporan anggota DPRD provinsi, pemprov menyatakan sudah berkoordinasi dengan Dinas PU PR Maluku.
"Mudah-mudahan jembatan ini bisa cepat diselesaikan karena material untuk memperbaiki jembatan yang putus ini juga sudah ada di lokasi dan akses transportasi bisa kembali lancar," ujarnya.
Bila tidak bisa dimasukan dalam APBD Perubahan 2018 maka diharapkan masuk dalam APBD 2019, karena anggaran perubahan sudah jalan dan nota kesepahaman sudah ditandatangani DPRD dan pemprov. (MP-6)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar