Buletinnusa
Langgur, Malukupost.com - Bupati Maluku Tenggara (Malra) M. Thaher Hanubun menyatakan pemerintah daerah dan masyarakat kabupaten ini mendukung pemekaran ataupun perjuangan pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya (MTR).
"Pemekaran atau perjuangan Provinsi Maluku Tenggara Raya (MTR) itu sudah ditunggu-tunggu oleh semua masyarakat, tinggal kita hanya jangan membangun opini tetapi perlu aksi," kata Thaher di Langgur, Sabtu (5/1).
Ia menyatakan hal itu ketika diminta menanggapi permintaan Ketua Komisi A DPRD Provinsi Maluku, Melkias Frans agar Pemda Malra dan Pemkot Tual mempersiapkan dukungan bagi terbentuknya provinsi MTR.
"Saya juga sudah pernah terlibat, ketika menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku, untuk adanya provinsi baru di Maluku yakni Provinsi Maluku Tenggara Raya," katanya.
Ia menyatakan hal yang disampaikan Melkias Frans itu perlu disambut positif oleh empat kabupaten dan Kota Tual yang berada di kawasan yang disebut MTR itu.
Thaher mengaku pernah membicarakan rencana pemekaran MTR sebagai provinsi dengan beberapa kepala daerah di kawasan itu seperti Bupati Maluku Tenggara Barat.
"Ke depan, semoga ada acara atau waktu bagi lima kepala daerah di MTR untuk berbicara dan menyampaikan pikiran, untuk memberikan dukungan," katanya.
"Saya pastikan Malra akan mendukung, dan semoga juga didukung oleh empat daerah yang lain," tambahnya.
Selain Malra, Tual dan MTB, dua daerah lain di kawasan MTR adalah Maluku Barat Daya dan Kepulauan Aru.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Provinsi Maluku Melkias Frans dihadapan pers di Langgur, ibu kota Malra, meminta Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, serta DPRD Malra maupun Tual untuk mengeluarkan keputusan bersama dalam rangka proses perjuangan Provinsi Maluku Tenggara Raya (MTR).
"Saya meminta agar setelah pemilihan umum yang akan dilaksanakan pada April mendatang, Bupati dan Wali Kota Berunding dan DPRDnya mengeluarkan keputusan bersama dalam rangka proses perjuangan provinsi MTR," katanya.
Menurut Melkias, pada 2018 Komisi A sudah berbicara dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, dan Komite I DPD RI tentang perjuangan pembentukan daerah otonom provinsi baru di Provinsi Maluku.
Dari pertemuan-pertemuan itu maka disiapkan satu kuota provinsi baru di Maluku, dan itu berada di wilayah selatan Maluku tepatnya wilayah Tenggara Raya.
Dari aspek pemerintahan dan persyaratan yang diinginkan atau yang diamanatkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, sebuah daerah calon provinsi baru paling tidak memiliki lima daerah otonom kabupaten/ kota.
"Kita di wilayah tenggara sudah memenuhi syarat #, dimana ada empat kabupaten dan satu kota. Persyaratan administratif harus ditandatangani atau dalam bentuk aspirasi terlepas dari kelompok-kelompok masyarakat memberi dukungan," katanya. (MP-3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar