Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) di Kota Tual akan bertransformasi dalam kegiatan uji coba menjadi kantor pelayanan pajak (KPP Mikro) Tual.
Peningkatan status ini untuk melayani dan menjangkau wajib pajak yang lebih luas dengan tambah layanan wajib pajak dan hampir menyerupai layanan di kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama yang ada di Kota Ambon, kata Kepala Bidang P2 Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Papua dan Maluku Normadin Budiman di Ambon, Selasa (15/1).
Dia mengatakan, KPP Mikro Tual merupakan salah satu unit kerja vertikal yang berada di bawa Kanwil DJP Papua dan Maluku.
"Usaha inisiatif transformasi KP2KP menjadi KPP Mikro ini dilakukan untuk memperbaiki segmentasi wajib pajak dan menjangkau lebih banyak wajib pajak karena saat ini masih banyak masyarakat yang belum atau tidak tersentuh oleh DJP karena kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang ada, kendala geografis dan wilayah kerja yang terlalu luas," ujarnya.
Bila tugas dan fungsi KP2KP meliputi penyuluhan, pendaftaran, pelayanan, konsultasi dan administrasi kantor, maka KPP Mikro merupakan perluasan dari tugas dan fungsi KP2KLP dengan membagi kedalam tiga subtim tugas dan fungsi, yakni Subtim pengawasan dan ekstensifikasi (meliputi: ekstensifikasi, pengawasan, dan pemeriksaan tujuan lain).
Kemudian Subtim penyuluhan, pendaftaran dan pelayanan (meliputi: penyuluhan, pendaftaran pelayanan, dan konsultasi), dan Subtim pendukung (meliputi: data dan dukungan teknis, dan administrasi kantor).
Normadin menambahkan, tujuan dari uji coba KPP Mikro ini antara lain untuk optimalisasi peran KP2KP, menjangkau wajib pajak yang belum/ tidak tersentuh DJP, sebagai bagian dalam pengambilan keputusan implementasi klasifikasi instansi vertikal untuk mendorong adanya efisiensi dan alokasi SDM yang optimal dan memutuskan serta melihat kemungkinan hasil dan masalah untuk mendapatkan solusi terbaik dalam implementasi.
"Dengan pembentukan dan uji coba KPP Mikro Tual ini diharapkan wajib pajak dapat memperoleh pelayanan perpajakan yang lebih optimal khususnya di wilayah Tual dan sekitarnya," katanya.
Adapun mula pembentukan KPP Mikro adalah sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan (RBTK) dilingkungan Kementerian Keuangan (KMK-36/KMK.01/2014 tentang cetak biru program transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan tahun 2014-2025) juga menjadi bagian reformasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak untuk mewujudkan DJP sebagai lembaga administrasi perpajakan yang dapat di andalkan dan dipercaya oleh masyarakat. (MP-4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar