Ilustrasi Kebakaran. |
Tersangka dengan inisial SM tersebut ditangkap tepat di depan Apotek Kimia farma, Padang Bulan – Waena, Kota Jayapura, Provinsi Papua malam sekitar pukul 22:00 WIT.
SM ditangkap aparat gabungan setelah memperoleh informasi dari rekannya yang juga menjadi pendukung kuat pembakaran kantor KPU Mamteng berinisial TJ pada hari Sabtu (29/12/2019) sore.
Kombes Polisi AM Kamal selaku Kabid Humas Polda Papua kepada wartawan di Jayapura mengatakan SM dan TJ merupakan dua orang pendukung salah satu calon bupati dan wakil bupati yang diduga telah mengerahkan masa untuk melakukan aksi brutal tersebut.
Kasus pembakaran kantor KPU Mamberamo Tengah (Mamteng) terjadi pada bulan April 2018 pagi sekitar pukul 07:30 WIT.
Masa terlebih dahulu memblokir bandara Kobakma yang terletak di Mamberamo Tengah. Setelah semua masa telah berkumpul barulah aksi pembakaran mulai dilakukan dengan terlebih dahulu membakar sebuah kantin milik Pemda Mamberamo Tengah yang terletak tak jauh dari Bandara Kobakma.
Para pelaku menggunakan bahan bakar jenis bensin yang dengan cepat melahap sasaran mereka hingga hangus tanpa sisa.
Keduanya kini telah ditahan di sel Mapolda Papua untuk mempertanggungjawabkan kejahatan mereka dan dijerat dengan pasal 187 ke 1e KUHP dan pasal 170 ayat (1) KUHP jo pasal 160 KUHP tentang kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum, manusia atau barang (pembakaran), kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan penghasutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.
Copyright ©Harian Papua "sumber"
Hubungi kami di E-Mail 📧: tabloid.wani@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar