Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku menerima anugerah Harmony Award sebagai kota kategori paling rukun di Indonesia dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Anugerah Harmoni Award diserahkan Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin dalam Upacara Peringatan Hari Amal Bhakti ke-73 tahun 2019 dan diterima Wakil Wali Kota Ambon, Syarif Hadler, di Jakarta, Kamis (3/1).
Ambon ditetapkan sebagai kota dengan kategori kehidupan keagamaan paling rukun melalui surat keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019.
Selain Kota Ambon penghargaan serupa juga diberikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemprov Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Kabupaten Bulungan dan Kota Yogyakarta.
Wakil Wali Kota Ambon Syarif Hadler menyatakan, penghargaan yang diterima merupakan tantangan yang dihadapi kota Ambon untuk menciptakan kondisi sebagai kota yang aman, rukun dan damai.
Di akhir tahun 2018 Secara institut memberikan penghargaan kepada kota Ambon sebagai salah kota dari 10 kota yang dianggap mempunyai tingkat toleransi yang paling tinggi.
"Hari Kementerian Agama RI memberikan penghargaan sebagai kota yang mempunyai tingkat harmonisasi yang cukup baik di seluruh Indonesia, tantangan bagi kita adalah bagaimana kita menjaga kerukunan dan keberagaman di kota Ambon," katanya.
Wawali Syarif mengajak seluruh pihak untuk terus memupuk rasa persaudaraan dalam menjalani tahun 2019.
Harmony Award diberikan kepada daerah yang mampu memenuhi tiga aspek atau kriteria penilaian, diantaranya, dukungan pemerintah daerah setempat terhadap pelayanan seluruh agama, hasil kerja program pemerintah daerah setempat yang berkaitan dengan pelayanan terhadap seluruh penganut agama. Serta upaya untuk menjaga kerukunan antar umat beragama di masing-masing daerahnya.
Seluruh aspek ini telah melalui tahapan penilaian yang dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama di masing-masing-masing wilayah.
Selain menyerahkan Anugerah Harmony Award kategori kinerja terbaik, penghargaan juga diberikan kepada Forum Koordinasi Umat Beragama (FKUB) Aceh, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Kota Bekasi, Gunung Kidul dan FKUB Tasikmalaya. (MP-5)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar