Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Belasan tersangka pelaku kasus tindak pidana penggunaan dan peredaran gelap narkoba kembali terjaring operasi aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
"Ada 11 pelaku yang kami amankan pada beberapa kawasan di Kota Ambon dengan sejumlah barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis tanaman berupa ganja, tembakau gorila, dan sabu-sabu," kata Kapolres setempat, AKBP Sutrisno Hadi Santoso di Ambon, Senin (4/2).
Belasan pelaku yang diciduk aparat kepolisian ini masing-masing berinisial IW, SJ, R, HH, FM, YWC, SM, PU, MN, AZ, serta SO dan sekarang sementara menjalani proses penyidikan guna pemberkasan perkara.
Sedangkan barang bukti yang disita dari para tersangka ini berupa 7,3 gram ganja serta 8,6 gram sabu-sabu.
Menurut Kapolres, para pelaku yang ditangkap ini ada yang berstatus sebagai pemakai dan ada juga diantara mereka yang memperdagangkannya untuk mencari keuntungan.
"Untuk tersangka pelaku yang diduga masuk kategori bandar 20 persen, sedangkan untuk pengedar dan pemakai masing-masing sekitar 40 persen," jelas Kapolres.
Kemudian yang menjadi target penjualan bukan saja orang dewasa tetapi juga ditujukan kepada pelajar hingga ibu rumah tangga.
Dikatakan, peredaran narkoba di daerah ini untuk ganja biasanya dari Papua serta Jakarta dan masuk melalui jalur laut atau udara dengan menggunakan jasa perusahaan penitipan barang dan ada juga yang melakukan pembelian secara daring.
Sedangkan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu kebanyakan berasal dari Jakarta, Surabaya (Jatim) maupun Makassar (Sulsel), sedangkan PCC berasal dari Kendari dan tembakau gorila dari Jawa Barat.
Maraknya penjualan narkoba yang didapat dengan cara melakukan pemesanan lewat daring hingga jasa perusahaan penitipan barang menyebabkan jumlah pengguna narkoba di Kota Ambon meningkat bila dibanding Januari 2018 lalu.
Kapolres menambahkan, Polres Pulau Ambon dan PP Lease selama tahun 2018 mengungkap 59 laporan perkara dengan jumlah tersangka 69 orang dan barang bukti yang disita berupa 6.650 gram ganja, 100 butir PCC, dan tembakau gorila 10 gram. (MP-3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar