Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Michael Makatitta alias Mickey (34), seorang mantan narapidana kasus narkoba dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Lilia Heluth.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dihukum lima tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp800 juta subsider satu bulan kurungan," kata Lilia Heluth di Ambon, Rabu (6/2).
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Pasti Tarigan didampingi Esau Yarisetou dan Ronny Felix Wuisan selaku hakim anggota.
Yang memberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa dapat merusak diri sendiri, tidak melaksanakan program pemerintah dalam memberantas narkotika, dan menimbulkan keresahan di masyarakat serta sudah pernah dihukum.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan.
Penangkapan Mickey berawal dari saksi Arman dan William mendapat surat perintah tugas menangkap terdakwa yang diduga melakukan peredaran narkoba.
Saksi kemudian menggunakan jasa informannya melakukan kontak dengan terdakwa untuk alasan pembelian sabu-sabu dan Mickey mengaku ada sedikit barang untuk dijual.
Kemudian informan tersebut mendatangi rumah terdakwa di Lorong PMI Kudamati, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) untuk sama-sama mengonsumsi narkoba.
Namun kehadiran informan bersama kedua saksi sudah ditunggu terdakwa, tetapi narkoba-nya yang tersimpan dalam sebuah dos rokok warna coklat diletakkan di atas meja jualan milik orang lain.
Saat diperiksa penyidik Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, terdakwa mengaku membeli narkoba tersebut dari seseorang bernama Deni Laisina yang saat ini masih menjadi warga binaan di Lapas Nania Ambon.
Ternyata terdakwa melakukan transaksi dengan Deny Laisina melalui telepon genggam untuk mendapatkan narkoba pada tanggal 10 Agustus 2018.
Terdakwa Mickey bersama dua rekannya Joneman Lawalatta dan Yonex (dalam BAP terpisah) patungan uang untuk membeli tiga paket sabu dari Deny Laisina seharga Rp1,5 juta.
"Sesuai arahan Deny Laisina, uang Rp1,5 juta ditransfer terdakwa melalui salah satu bank swasta di Kota Ambon dan sabu-sabu diambil melalui orang lain," jelas jaksa.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa. (MP-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar