Jumat, 01 Maret 2019

Referendum di Mikronesia Ditunda

Buletinnusa
Referendum di Mikronesia Ditunda
Presiden Federasi Mikronesia (FSM), Peter Christian, Februari 2019.
Pohnpei -- Referendum untuk menentukan kemerdekaan bagi negara bagian Chuuk di Mikronesia, yang rencananya akan dilaksanakan bulan depan telah ditunda, menurut pejabat-pejabat senior di negara Pasifik itu, Jumat (22/2/2019).

Sebelumnya, pemungutan suara untuk memutuskan apakah Chuuk akan berpisah dari Federasi Mikronesia (Federated States of Micronesia; FSM), dijadwalkan diadakan bersamaan dengan pemilihan nasional pada 5 Maret 2019 mendatang.

(Baca juga: Referendum Bougainville Terancam Ditunda)

Namun, penasihat hukum utama untuk badan legislatif negara bagian Chuuk, Eliesa Tuiloma berkata, referendum yang awalnya seharusnya dilakukan pada Maret 2015, kembali ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.

“Ya, referendum itu akan ditunda,” katanya kepada AFP. “hal ini akan memungkinkan kita untuk menilai lebih mendalam implikasi-implikasi konstitusionalnya.”

Federasi Mikronesia (FSM) terdiri dari lebih dari 600 pulau di sebelah utara Pasifik, yang terbentang lebih dari ribuan kilometer dengan luas area daratan hanya 700 kilometer persegi (270 mil persegi).

Chuuk adalah negara bagian terbesar dari 4 negara bagian FSM dengan populasi mencapai 50.000 jiwa, mencakup hampir setengah dari populasi negara federasi itu.

Sebagian besar penduduk setempat di Chuuk sudah lama dongkol karena ibu kota nasional FSM, Palikir, berada di negara bagian Pohnpei. Selain itu mereka merasa tidak menerima sumber daya yang memadai dari pemerintah, yang menimbulkan desakan untuk merdeka.

(Baca ini: Petisi Referendum Papua Tiba di PBB, ULMWP Gelar Doa Syukuran)


Copyright ©PINA | Jubi "sumber"
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar