Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Akta jual beli (AJB) tanah yang dikantongi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru, terutama untuk lokasi milik Santoso Umasugy seluas dua hektar yang dipermasalahkan akan diuji ke laboratorium forensik (Labfor) Polri.
"Saat membuat laporan ke Polda, ada tim yang turun melakukan uji dokumen di lapangan namun AJB versi pemkab tidak bisa dibuktikan lokasi lahannya dan sekarang sudah jelas faktanya, tinggal menunggu pihak pemkab dipanggil tanggal 7 Desember 2019 untuk diperiksa dan dilanjutkan uji laboratorium forensik," kata kuasa hukum Santoso, Ahmad Belasa di Ambon, Kamis (3/1).
Karena dokumen lahan milik Santoso yang sekarang dijadikan lokasi pembangunan alun-alun MTQ tingkat provinsi 2019 dan sebuah SMP Negeri masih ada namun belum pernah dilepaskan ke pemkab Buru akibat tidak ada kesepakatan.
"Selanjutnya siapa yang melakukan pemalsuan tandatangan akan diperiksa dan kasus ini bisa saja naik ke Dit Krimsus karena ada dugaan mark up anggaran dan unsur korupsi di situ," ujar Belasa.
Berdasarkan data pemkab buru, panitia pembebasan lahan sejak tahun 2006-2012 seluas 230 hektare yang tersebar dalam 46 titik senilai Rp53 miliar dan khusus dua hektare milik Santoso Umasuggy dan akan ada 18 orang yang akan menjadi saksi dalam proses pembebasan lahan tersebut.
Selain itu masih ada lahan seluas satu hektare di luar kota yang nilai ganti ruginya sebesar Rp1 miliar, dan masih ada lagi kasus lainnya.
"Prinsipnya kami mendukung Kapolda Maluku dengan Satgas Mafia Tanah yang akan mengambil sikap, meski sebelumnya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag untuk mediasi," ujarnya.
Beberapa waktu lalu DPRD dan Pemkab Buru sudah melakukan mediasi, tetapi karena mereka ini lembaga politik dan ekekutif maka keputusannya bukan keputusan hukum melainkan politik dan bersifa diplomasi.
"Langkah mediasi yang dibilang kapolda itu akan memakan waktu dan dipastikan mediasi oleh Kemenag dengan BPN dan lain-lain sebelum Satgas Mafia Tanah turun tidak mungkin akan melahirkan solusi," kata Ahmad.
Sebab dipastikan ini bukan kasus pemilik lahan yang ada beberapa tetapi berhubungan langsung dengan pemkab buru jadi mau mediasi siapa karena bukan masyarakat yang dimediasi.
Sekarang kalau pemda menyatakan sudah beli dari tahun 2006 dan bukti-buktinya lengkap, namun ketika melakukan uji dokumen di lapangan ternyata pemda melakukan manipulasi atau pemalsuan dokumen.
Karena buktinya sudah riil dimana penyidik sudah turun lapangan untuk meneliti akta jual beli. (MP-5)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar