KNPB. (CNN Indonesia/Giras Pasopati). |
Di samping membeberkan hal tersebut, Soedarmo juga mengatakan KNPB tidak akan bisa menjadi ormas yang terdaftar di lembaganya. Kemendagri pasti akan menolak.
"Enggak terdaftar. Kalau toh minta SKT (Surat Keterangan Terdaftar), enggak mungkin kita kasih, karena bertentangan dengan UU yang ada," tutur Soedarmo kepada CNNIndonesia melalui pesan singkat, Senin (31/12).
Alasan Soedarmo menyatakan hal itu lantaran KNPB diduga memiliki misi untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Soedarmo merujuk dari temuan aparat di pos milik KNPB di Mimika, Papua Barat pada hari ini.
(Lihat Iuga: Dukung Seruan ULMWP, 1 Desember KNPB Menghimbau Doa Nasional)
Diketahui, Polda Papua baru saja mengambil alih kantor KNPB di wilayah Timika. Nantinya, kantor mereka akan digunakan oleh TNI dan Polri setempat.
Kantor berita Antara menyebut KNPB merupakan organisasi yang memperjuangkan Papua merdeka dan lepas dari Indonesia. Polisi menduga ada kegiatan KNPB yang mengancam eksistensi NKRI, sehingga mengambilalih kantor KNPB.
Mengenai klaim polisi tersebut, KNPB angkat suara. Sekjen KNPB Pusat Ones Nesta Suhuniap membantah kelompoknya melakukan kegiatan yang terindikasi memperjuangkan Papua lepas dari Indonesia.
Ones mengklaim ada kegiatan seremonial yang memang biasa dihelat setiap 30-31 Desember di kantor KNPB di Timika.
"Setiap tanggal 30 dan 31 Desember itu kita ibadah dan syukuran kantor. Tapi hari ini kita dibubarkan paksa," kata Nesta.
Diprotes KontraS
Pernyataan Soedarmo yang menutup pintu bagi KNPB untuk menjadi ormas terdaftar di Kemendagri dipertanyakan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).Aktivis KontraS Putri Kanesia menganggap Kemendagri sangat subjektif ketika tidak memperkenankan KNPB memperoleh surat keterangan terdaftar sebagai ormas.
"Jika ormas dimaksud baru akan mendaftarkan namun Kemendagri secara tegas menyatakan 'pasti akan ditolak', tentunya ini jadi subjektif," tutur Putri.
Putri menganggap sebaiknya Kemendagri transparan dalam menyeleksi sebuah ormas agar bisa terdaftar secara resmi. Mekanisme harus dibuka agar publik dapat mengetahui dengan jelas.
(Lihat Juga: Hendrik Yance Undam (HYU) Keliru dan Tidak Paham Sejarah Papua di NKRI)
Putri mengamini bahwa pemerintah berwenang untuk mengatur persyaratan agar ormas dapat terdaftar. Namun, tetap saja, Putri menilai proses yang dilakukan mesti jelas dan akuntabel.
"Nah tahapannya ini yang harus dibuat terbuka, biar fair, enggak otoriter dan diskriminatif. Apa batasan-batasan ormas tersebut dapat berdiri dan ditolak," ucap Putri.
"Untuk menghindari potensi adanya kesewenang-wenangan dan diskriminasi," lanjutnya.
Copyright ©CNNIndonesia "sumber"
Hubungi kami di E-Mail 📧: tabloid.wani@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar