Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Firman Nainggolan mengatakan, penanganan kasus "jhin chan" milik PT. Buana Pratama Sejahtera (BPS) sejak tahun 2018 akan diselesaikan oleh Polres Buru.
"Barang bukti yang disita polisi di pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru sama dengan yang ditangkap di gudang Tantui, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) sehingga penanganan perkaranya di Polres Buru," kata Dir Reskrimsus di Ambon, Sabtu (5/1).
Menurut dia, sekarang masih dalam proses penyelidikan dan ada keterangan saksi yang menyatakan jin chan tidak mengandung sianida.
"Yang kita lidik adalah kandungan bahan berbahaya dalam produk tersebut, dan bukan barangnya saja sehingga polisi juga meminta keterangan ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Perdagangan RI," jelas Dir Reskrimsus.
Dia berharap dalam tahun ini kasusnya bisa dituntaskan agar publik juga tidak bertanya-tanya kenapa kasus penyitaan B3 sejak September 2018 ini belum tuntas.
Seperti diketahui, pada tanggal 6 September 2018 lalu Ditreskirmsus Polda Maluku menyita 13 ton bahan berbahaya dan beracun (B3) di Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru.
Bahan kimia ini didatangkan dari Surabaya, Jatim, masuk gudang penampungan milik PT. BPS di Tantui Ambon baru di kirimkan lagi dengan kapal laut milik PT. Pelni ke Namlea.
Barang yang disita polisi ini terdiri dari 80 kaleng sianida ukurang 50 kilo gram, carbon 196 karung, serta empat karung berisikan borax ukuran 25 kilo gram.
Selang beberapa hari, polisi kembali menyita 409 karung kuning bertuliskan jhin chan di gudang milik PT. BPS di kawasan Tantui, namun sampai saat ini belum ada pihak yang dijadikan tersangka. (MP-4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar