Senin, 14 Januari 2019

Residivis Kasus Narkoba Kebanyakan Sebagai Pengguna

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Mantan narapidana atau residivis kasus narkotika dan obat-obatan terlarang yang kembali menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Ambon kebanyakan adalah pengguna sabu-sabu maupun ganja. "Untuk tiga tahun terakhir ini, yang kami sendiri tangani lebih dari sembilan residivis kasus narkoba akibat mereka kembali terjerumus dalam penggunaan narkoba," kata Abdusyukur Kaliki di Ambon, Minggu (13/1).
Ambon, Malukupost.com - Mantan narapidana atau residivis kasus narkotika dan obat-obatan terlarang yang kembali menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Ambon kebanyakan adalah pengguna sabu-sabu maupun ganja.

"Untuk tiga tahun terakhir ini, yang kami sendiri tangani lebih dari sembilan residivis kasus narkoba akibat mereka kembali terjerumus dalam penggunaan narkoba," kata Abdusyukur Kaliki di Ambon, Minggu (13/1).

Koordinator Kantor Pengacara Abdusyukur Kaliki dan kawan-kawan ini mengakui, para residivis umumnya kembali menggunakan narkoba setelah selesai menjalani masa hukumannya sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Ambon.

Menurut dia, umumnya para mantan napi narkoba ini bebas antara dua hingga enam bulan dari LP dan kembali ke masyarakat, tetapi kembali ditahan aparat penegak hukum karena kasus setupa.

"Ada satu pelaku bernama Fredrik yang kami tangani perkaranya tahun 2017, dan setelah bebas empat bulan kemudian kembali terjerat kasus narkoba lalu dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa dan divonis enam tahun," ucapnya.

Meski pun residivis ini kebanyakan sebagai pengguna narkoba, tetapi ada juga beberapa oknum pelaku yang masih melakukan transaksi barang haram tersebut, walau pun mereka masih berstatus sebagai warga binaan di LP karena menjalani masa hukumannya.

Berdasarkan data yang dihimpun, sejak awal Januari 2019 sudah ada dua mantan narapidana narkoba yang kembali menjalani proses persidangan di PN Ambon yakni terdakwa Ferdinand Soisa alias Nan yang pernah menjalani hukuman tujuh bulan penjara.

Kemudian Michael Makatitta alias Mickey (34), seorang mantan terpidana kasus narkoba kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ambon karena tertangkap menjual narkotika golongan satu bukan tanaman kepada informan polisi.

Ternyata terdakwa melakukan transaksi dengan Deny Laisina yang masih menjadi warga binaan LP Ambon melalui telepon genggam untuk mendapatkan narkoba pada tanggal 10 Agustus 2018.

Terdakwa Mickey bersama dua rekannya Joneman Lawalatta dan Yonex (dalam BAP terpisah) patungan uang untuk membeli tiga paket sabu dari Deny Laisina seharga Rp1,5 juta.

Sesuai arahan Deny Laisina, uang Rp1,5 juta ditransfer terdakwa melalui salah satu bank swasta di Kota Ambon dan sabu-sabu diambil melalui orang lain. (MP-3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar