Senin, 14 Januari 2019

Bareskrim Periksa Belasan Saksi Terkait Pengrusakan Lingkungan Hidup Di Gunung Botak

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Subdit II Direktorat V Bareskrim Mabes Polri saat ini telah memeriksa belasan saksi terkait dugaan pengrusakan lingkungan hidup yang dilakukan pihak PT. Prima Indo Persada di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. "Saksi terbanyak yang telah dimintai keterangan adalah dari pihak PT. PIP, sedangkan empat orang dari Kantor Badan Lingkungan Hidup Provinsi Maluku dan dua orang lainnya dari Kantor BLH Kabupaten Buru," kata Kasubdit II Direktorat V Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Sulistyono di Ambon, Minggu (13/1).
Ambon, Malukupost.com - Subdit II Direktorat V Bareskrim Mabes Polri saat ini telah memeriksa belasan saksi terkait dugaan pengrusakan lingkungan hidup yang dilakukan pihak PT. Prima Indo Persada di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.

"Saksi terbanyak yang telah dimintai keterangan adalah dari pihak PT. PIP, sedangkan empat orang dari Kantor Badan Lingkungan Hidup Provinsi Maluku dan dua orang lainnya dari Kantor BLH Kabupaten Buru," kata Kasubdit II Direktorat V Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Sulistyono di Ambon, Minggu (13/1).

Tim Subdit II Direktorat V Bareskrim yang membidangi masalah lingkungan hidup ini sudah berada di Pulau Buru sejak 6 Januari 2019 dalam rangka menindaklanjuti penyidikan dan penyelidikan terhadap tiga perusahaan yang sedang beroperasi di Sungai Anahony lokasi Gunung Botak.

Selain memeriksa belasan saksi, tim juga telah memasang garis polisi pada lokasi penampungan sedimen mengandung bahan beracun berbahaya (B3) serta kolam-kolam rendaman seluas dua hektare milik PT. PIP.

Tim juga sudah memanggil Kepala BLH Maluku sejak pekan lalu, namun yang bersangkutan masih berhalangan sehingga yang hadir memenuhi panggilan tim hanyalah stafnya.

Kurang lebih dua bulan lalu sebelum penutupan Gunung Botak, dirinya bersama Dir Tipiter Mabes Polri didampingi Dirkrimsus Polda Maluku telah melakukan penyelidikan di sana khususnya terhadap tiga perusahaan yakni PT. BPS, PIP, dan PT. SSS.

Selanjutnya tim kembali ke Jakarta membawa sampel yang diduga merupakan limbah B3 dan diperiksa di sana terus dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, berita acara interogasi, kemudian gelar perkara dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup lalu ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.

Perusahaan ini mengolah sedimen yang diambil dari Gunung Botak yang mengendap di sungai Anahony untuk mendapatkan emas dan itulah yang diduga mengandung limbah B3, di mana mereka mengumpulkan bahan baku untuk diolah mencari emas dan menggunakan bahan beracun sianida.

Baik PT. PIP. BPS, maupun PT. SSS diduga telah menyalahi izin mereka karena seharusnya mereka masuk ke Pulau Buru untuk melakukan penataan dan rehabilitasi lingkungan pasca penertiban para penambang dari kawasan Gunung Botak, namun faktanya tiga perusahaan ini melakukan pencarian emas dari sedimen yang dikumpulkan. (MP-4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar