Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor PT. Pelni Cabang Ambon menuntut tujuh anak buah kapal (ABK) KM. Sabuk Nusantara 34 dipekerjakan kembali.
"Kami meminta PT. Pelni segera mencabut surat mutasi naik dan mutasi turun terhadap tujuh ABK KM. Sabuk Nusantara tertanggal 1 Maret 2018," kata koordinator pendemo, Hamet Latuconsina di Ambon, Kamis (22/3).
Ampera juga mendesak Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Tenaga Kerja untuk mengevaluasi kebijakan PT. Pelni yang dianggap cacat hukum, serta mendesak pencabutan surat mutasi dan mengembalikan tujuh ABK pada posisi semula di KM. Sabuk Nusantara 34.
Para demonstran menilai PT. Pelni tidak berlaku adil karena telah memberhentikan tujuh orang ABK yang merupakan putera daerah dan memasukan 14 orang lainnya dari Pulau Jawa.
Amperas juga mendesak Kepala Operasi PT. Pelni Cabang Ambon, Djasman untuk memberikan jaminan dengan menandatangani pernyataan di atas meterai agar mengembalikan tujuh ABK KM. Sabuk Nusantara 34 untuk dipekerjakan kembali.
Bila tidak dilakukan penandatangan pernyataan, para pendemo mengancam akan menduduki kantor PT. Pelni Cabang Ambon hingga tuntutan mereka dikabulkan.
Kepala Operasi PT. Pelni Cabang Ambon, Djasman yang menerima empat perwakilan pendemo mengatakan, awalnya ada LSM yang datang mempertanyakan hal yang sama, selanjutnya para ABK sendiri dan saat ini giliran kelompok mahasiswa.
"Memang ada aksi demo menuntut ABK yang telah diturunkan agar dikembalikan lagi sebagai ABK karena terkait nafkah orang yang hilang tiba-tiba," ujarnya.
Direksi PT. Pelni sebelumnya memang sudah lama mau menurunkan mereka, tetapi tapi dari Cabang Ambon bertahan agar jangan dilaksanakan dahulu.
Hanya saja karena PT. Pelni punya peraturan internasional dari International Marine Organization (IMO) bahwa semua kelengkapan ijazah pelaut harus sesuai dengan ukuran besarnya kapal sehingga mereka diturunkan.
"Kita berkehendak dengan ABK kalau mau naik kapal, maka harus sekolah lagi guna terpenuhi ketentuan ijazahnya, karena yang dibawa ini kapal perintis mengangkut penumpang jadi memang tidak mudah," tandas Djasman.
Bila terjadi insiden di laut dan masuk Mahkamah Pelayaran, yang dilihat bukan kronologisnya tetapi administrasi seperti kelengkapan ijazah, sertifikat, dan kemampuan.
"Kita tetap akan membantu para ABK asal Maluku agar mengusahakan bisa naik kembali dengan catatan dalam bentuk tidak menduduki jabatan yang lama. Cabang Ambon hanya berusaha namun yang menentukan itu dari Pelni pusat," kata Djasman.
Sehingga PT. Pelni tidak bisa ditunding bertindak sewenang-wenang, dan mereka bekerja hanya berdasarkan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan bukan pegawai organik.
"Peraturan dari Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub yang melakukan pembatasan kapal dengan GRT di atas 2.080 GT, maka ABK berijazah untuk mualim I adalah ATT III. Namun, selama ini yang terlihat ijazahnya ATT IV dan V setingkat tamatan SMP dan SMA," tegas Djasman. (MP-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar