Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku mengimbau masyarakat agar mengecek nama di Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah dipajang di setiap sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Kantor Desa/Kelurahan sejak 24 Maret 2018.
"Masyarakat hendaknya aktif untuk mengecek nama masuk DPS atau tidak guna memanfaatkan hak politik untuk memilih Gubernur dan Wagub Maluku pada 27 Juni 2018," kata Komisioner Bidang Teknis KPU Maluku, La Alwi, dikonfirmasi, Senin (26/3).
DPS Pilkada Maluku diumumkan sebanyak 1.196.182 pemilih pada 24 Maret hingga 2 April 2018.
"Jika tidak terdaftar, maka warga harus menyampaikan kepada RT,RW dan petugas PPS setempat agar bisa diperbaiki KPU kabupaten/ kota sehingga hak politik nantinya bisa tersalurkan," ujarnya.
La Alwi juga mengingatkan KPU Kabupaten/Kota se - Maluku yang belum mengumumkan DPS agar segera menempelkannya di sekretariat PPS.
DPS pemilihan Gubernur dan Wagub Maluku diambil dari sistem informasi daftar pemilih (Sidalih).
DPS Pilkada Maluku sangat dimungkinkan untuk berubah jumlahnya, karena jika pada masa pencocokan daftar pemilih (Coklit) pada 20 hingga 18 Februari 2018 ada warga yang belum terdata atau tidak didatangi petugas pemutahiran daftar pemilih.
Selain itu, ada warga yang sudah menikah, berusia 17 tahun serta pensiun TNI/Polri atau sudah menjadi TNI/Polri dan meninggal dunia.
Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS pada 24 Maret - 2 April 2018.
Perbaikan DPS pada 3 April2018, selajutnya penyampaiannya hasilnya kepada PPK pada 8 - 10 April 2018.
Tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat Kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU kabupaten/kota pada 11-12 April 2018.
Sedangkan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan diumumkan oleh PPS 29 April - 27 Juni 2018. (MP-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar