Kamis, 29 Maret 2018

Satlantas Pastikan Oknum Pengendara Mobil Tewaskan Pengojek

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Satlantas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah memastikan siapa oknum pelaku pengendara mobil honda brio nomor polisi DE 1579 AH warna merah yang mengalami kecelakaan lalu lintas pada Minggu, (25/3) hingga menewaskan seorang pengojek. "kami awalnya mendapatkan informasi kalau yang mengemudikan mobil saat itu adalah Stella Matitaputty, tetapi ada saksi melihat dia keluar dari pintu kanan bagian belakang," kata Kasat Lantas Polres setempat, AKP Muhammad Bambang Surya Wiharga di Ambon, Rabu (28/3).
Ambon, Malukupost.com - Satlantas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah memastikan siapa oknum pelaku pengendara mobil honda brio nomor polisi DE 1579 AH warna merah yang mengalami kecelakaan lalu lintas pada Minggu, (25/3) hingga menewaskan seorang pengojek.

"kami awalnya mendapatkan informasi kalau yang mengemudikan mobil saat itu adalah Stella Matitaputty, tetapi ada saksi melihat dia keluar dari pintu kanan bagian belakang," kata Kasat Lantas Polres setempat, AKP Muhammad Bambang Surya Wiharga di Ambon, Rabu (28/3).

Jimmy adalah anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, sedangkan Stella merupakan seorang pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku dan korban tewas diketahui bernama Ferdi Pattirajawane.

Karena memang waktu kecelakaan, pintu kiri depan mobil sudah rusak atau tidak bisa dibuka dan polisi juga telah melakukan pengecekan.

"Jimmy sudah keluar lebih duluan dari dalam mobil karena dia duduk di belakang setir, selanjutnya menolong Stella keluar dari pintu kanan belakang," ujar Bambang.

Saksi yang melihat Stella keluar dari pintu kanan belakang mobil adalah seorang pegawai Dinas Kesehatan dan bersangkutan dimintai keterangan oleh polisi pada Rabu(28/3).

Mereka keluar dari rumah keluarga Jimmy di Suli, kecamatan Salahutu, pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, yang saat itu anggota keluarganya diteguhkan sebagai Sidi Gereja Protestan Maluku dengan tujuan pergi mengambil buras dan mengalami kecelakaan saat kembali.

Tidak ada pemeriksaan urin karena keduanya terlihat sehat-sehat saja waktu di Polsek Baguala.

Polisi saat ini sedang mengumpulkan alat bukti jangan sampai salah dan Jimmy telah mengakui yang nyetir mobil naas tersebut.

"Pemeriksaan terhadap Jimmy nanti dahulu. Saya berkoordinasi dengan Bidang Hukum Polda Maluku apakah bisa langsung diperiksa atau sesuai Undang-Undang No. 2 tahun 2018 tentang MD3 kalau memang harus ada izin dari ketua DPRD atau ketua MKD diberikan izin untuk pemeriksaan, dan laka lantas itu bukan tertangkap tangan," katanya.

Tertangkap tangan itu sesaat sesudah kejadian, tetapi polisi menerima laporan baru mendatangi Tempat Kejadian Perkara(TKP).

Jadi sesuai UU terbaru, polisi menyurat ke Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah dan bukannya ke Gubernur Maluku sesuai ketentuan UU MD3 yang lama tahun 2004. (MP-2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar