Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas Sat Narkoba Polres Blora dalam penangkapan dua orang tersangka narkoba di Kecamatan Cepu. (foto: dok-ib) |
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Suparlan, Senin (19/3/2018), penangkapan yang pertama dilakukan terhadap Doni Cipto (44) warga Jl. Stasiun Kota No. 11 RT. 05/RW. 01, Kelurahan/Kecamatan Cepu pada hari Rabu (14/3/2018) lalu.
“Dari tangan Doni berhasil diamankan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dan digulung kemudian dibungkus dengan menggunakan kertas amplop warna putih seberat 1,40 gram. Seperangkat alat hisap Bong yang terbuat dari botol kaca, dan 1 buah smartphone,” ucap AKP Suparlan.
Menurutnya penangkapan itu dilakukan setelah Tim Cobra menerima informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar narkotika jenis sabu di daerah Stasiun Kota. berbekal informasi tersebut, Tim Cobra langsung bergerak cepat melakukan pemancingan dengan cara memesan narkoba kepada tersangka.
“Setelah memastikan pesanan narkoba dari tersangka, tim langsung bergerak menuju ke rumahnya dan langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan,” lanjutnya.
Sedangkan pengedar kedua, Ardi Joko N (25) ditangkap pada hari Jumat (16/3/2018) di depan Stasiun Cepu setelah melakukan transaksi narkoba. Ia diduga kuat merupakan pengedar sabu asal Surabaya yang beroperasi di Cepu.
Benar saja, setelah digeledah tersangka ini merupakan warga Kampung Simo Kwagean, Buntu Kidul No. 19 RT. 05/RW. 02 Kelurahan Banyu Urip Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Dia berada di Cepu sebagai supir ojek online.
Dari dalam tas yang dipakai tersangka ini, petugas menemukan sebuah HP dan 2 paket narkotika yang dibungkus plastik klip warna bening dan di gulung kemudian di bungkus dengan menggunakan kertas amplop warna putih dengan berat -+ 1,34 gram.
Setelah tersangka ditangkap, lanjut AKP Suparlan, Sat Narkoba melakukan pemeriksaan dan penyelidikan dari keterangan tersangka. Selanjutnya, dilakukan pengembangan kasus di wilayah hukum Polrestabes Surabaya dan sekitarnya. Sehubungan dengan tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Blora.
Pada hari Sabtu (17/03/18) sekira pukul 21.00 WIB petugas telah melakukan penangkapan terhadap tersangka baru yakni Agung Pribadi Santoso Alias Rampak di rumah yang beralamat, Kp. Banyu Urip Lor 3 C/2, Rt. 07/Rw. 07, Kel. Kupang Krajan Kec. Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Tim Cobra langsung melakukan penggledahan dan ditemukan barang bukti 3 paket narkotika yang dibungkus plastik klip warna bening dan di gulung kemudian di bungkus dengan menggunakan kertas amplop warna putih dengan berat -+ 4,60 gram. 1(satu) buah timbangan digital merek CAMRY serta sebuah HP.
“Tersangka dan barang bukti diamanakan dan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Blora, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terbukti melanggar Narkotika primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” jelas AKP Suparlan. (res-infoblora)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar