Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melatih relawan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) sebagai bentuk perlindungan anak terhadap bentuk kekerasan.
PATBM merupakan gerakan perlindungan anak yang dikelola oleh sekelompok orang yang tinggal di suatu wilayah desa atau kelurahan, yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak, kata Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru di Ambon, Rabu (28/3).
Dikatakannya, PATBM merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat, agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak.
Sesuai amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang diubah dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, bahwa setiap anak berhak mendapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.
"Selain itu orang tua, pemerintah dan stakeholder secara bersama memberikan perhatian dan perlindungan kepada anak, tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera," katanya.
Menurut Anthony, pelatihan PATBM tersebut bertujuan untuk menguatkan kapasitas masyarakat terutama relawan untuk menyelesaikan masalah kekerasan pada anak, serta penerapan perlindungan.
"Yang terpenting adalah PATBM dapat menurunkan angka kekerasan pada anak dalam bentuk apapun, baik fisik emosional dan seksual," ujarnya.
Pemerintah dan seluruh rakyat, pada prinsipnya selalu memberikan dukungan agar setiap anak Indonesia memperolah hak antara lain, pelayanan pendidikan dan pengajaran bermutu, dalam rangka pengembangan pribadi dan semua potensi kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.
Selain itu pelayanan kesehatan bermutu dan jaminan sosial sesuai kebutuhan fisik, mental dan spiritual dan sosial anak, kebebasan berpartisipasi untuk menyatakan dan didengar pendapatnya.
Dukungan lainnya adalah beristirahat dan memanfaatkan waktu luang bergaul dengan anak sebaya, bermain berkreasi sesuai dengan minat, serta perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, baik dari faktor ekonomi,maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan yang salah. (MP-4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar