Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Bawaslu Maluku mengarahkan Panwas Kabupaten Buru agar memproses oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Kabid Kerumahtanggaan Biro Umum Setda Maluku, "AP" yang dilaporkan terlihat saat kampanye pasangan calon Gubernur dan Wagub, Said Assagaff - Anderias Rentanubun (SANTUN) di Jikumerasa pada 24 Maret 2018.
"Saya telah menerima laporan lisan dari Panwas kabupaten Buru dan mengarahkan agar memproses bersangkutan sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely, dikonfirmasi, Selasa (27/3).
Dia mengemukakan, oknum ASN tersebut telah diminta keterangan oleh Panwas kabupaten Buru terkait keberadaannya saat pasangan "SANTUN" berkampanye di Jikumerasa.
"Saya mengarahkan untuk meminta keterangan dari bersangkutan, para saksi dan menghimpun bukti maupun dokumen tertanggung jawab terkait keberadaannya di Jikumarasa," ujar Abdullah.
Disinggung ada oknum ASN di lingkup Pemprov Maluku lainnya yang terlihat saat pasangan "SANTUN" berkampanye, dia menjelaskan, hanya "MP" yang dilaporkan Panwas kabupaten Buru.
"Bisa saja dalam pengembangan kemungkinan ada kehadiran oknum ASN lainnya. Hanya saja, sat ini barulah "MP" yang diproses," kata Abdullah. Dia mengingatkan para ASN agar tidak terlibat politik praktis karena era teknologi informasi canggih saat ini memudahkan pengawasan dilakukan pihak berkompoten, termasuk tim sukses dari pasangan calon Gubernur dan Wagub Maluku lainnya.
"Saya belum bisa berbicara banyak karena masih berada di luar daerah karenanya mengarahkan Panwas kabupaten Buru agar memproses sesuai ketentuan perundang - undangan," tandas Abdullah. (MP-3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar