Rabu, 14 Maret 2018

8.379 Nelayan Maluku Telah Miliki Kartu Asuransi

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Sebanyak 8.379 nelayan di Provinsi Maluku telah miliki kartu asuransi nelayan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang bekerjasama dengan PT Jasindo. "Ribuan nelayan telah menerima kartu asuransi sejak Oktober 2017 dan berlaku hingga tahun ini, sambil menunggu keputusan dari KKP apakah program asuransi dari pemerintah berlanjut di tahun ini atau tidak," kata Kepala Unit Teknik Asuransi PT Jasindo cabang Ambon, Harto Utomo, Rabu (14/3). Para nelayan tersebar di 11 kabupaten dan kota di Maluku telah menerima kartu asuransi nelayan, yang terbagi di kabupaten Buru sebanyak 69 orang nelayan, Kabupaten kepulauan Aru 1.407, Kota Ambon 194, Kota Tual 149, Maluku Barat Daya (MBD) 138, Maluku Tengah 1.779, Maluku Tenggara 357, Maluku Tenggara Barat (MTB) 2.521, Seram Bagian Barat (SBB) 1.542, dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sebanyak 223 orang nelayan.
Ambon, Malukupost.com - Sebanyak 8.379 nelayan di Provinsi Maluku telah miliki kartu asuransi nelayan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang bekerjasama dengan PT Jasindo.

"Ribuan nelayan telah menerima kartu asuransi sejak Oktober 2017 dan berlaku hingga tahun ini, sambil menunggu keputusan dari KKP apakah program asuransi dari pemerintah berlanjut di tahun ini atau tidak," kata Kepala Unit Teknik Asuransi PT Jasindo cabang Ambon, Harto Utomo, Rabu (14/3).

Para nelayan tersebar di 11 kabupaten dan kota di Maluku telah menerima kartu asuransi nelayan, yang terbagi di kabupaten Buru sebanyak 69 orang nelayan, Kabupaten kepulauan Aru 1.407, Kota Ambon 194, Kota Tual 149, Maluku Barat Daya (MBD) 138, Maluku Tengah 1.779, Maluku Tenggara 357, Maluku Tenggara Barat (MTB) 2.521, Seram Bagian Barat (SBB) 1.542, dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sebanyak 223 orang nelayan.

Menurut dia, program, bangun premi asuransi nelayan dilakukan dalam rangka meningkatkan pemberdayaan nelayan skala kecil dan peningkatan perlindungan terhadap nelayan.

"Program ini diharapkan nelayan kecil dan nelayan tradisional memiliki jaminan perlindungan atas risiko yang dialami nelayan, sekaligus memberi kesadaran nelayan berasuransi serta agar nelayanan lebih tentram dan nyaman dalam berusaha," katanya.

Harto menjelaskan, manfaat asuransi bagi nelayan untuk menjamin risiko kematian, cacat tetap, cacat sebagian, biaya perawatan atau pengobatan dan biaya lainnya yang secara langsung disebabkan oleh kejadian kecelakaan atau lainnya sesuai wording polid asuransi kecelakaan.

Nelayan yang berhak menerima kartu asuransi nelayan adalah yang terdaftar memiliki kartu nelayan dan usia tidak lebih dari 65 tahun.

Ketentuan lainnya adalah alat tangkap yang digunakan nelayan adalah kapal dengan kapasitas dibawah 10 GT.

Dikatakannya, manfaat yang akan diterima para nelayan maksimal jika terjadi kecelakaan di laut ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp200 juta, tetapi jika terjadi kecelakan di luar laut akan mendapat santunan Rp160 juta.

Jika mengalami cacat tetap akan diberikan santunan berdasarkan persentase, dengan biaya pengobatan maksimal tidak lebih dari Rp20 juta.

Ia menambahkan, sebelumnya KKP mewajibkan nelayan di seluruh perairan di Indonesia memiliki kartu nelayan untuk memaksimalkan dan mengintegrasikan kegiatan pemberdayaan.

Kartu nelayan, lanjutnya, wajib dimiliki untuk mengintegrasikan kegiatan program pemberdayaan nelayan di setiap daerah. (MP-4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar