Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Tahapan proses pemilihan tenaga pembantu haji atau Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) Provinsi Maluku berawal dari masuknya berkas atau Proposal di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku kepada Biro Kesra Keagamaan Setda Maluku.
Kepala Bagian (Kabag) Keagamaan Biro Kesra Setda Maluku, Rus Bachmid mengatakan selain proses awal perekrutan Tim Pemandu Haji berawal pada masuknya Proposal, Pemda Maluku melalui Biro Kesra Keagamaan juga telah mengalokasikan anggaran khusus Tim Pemandu Haji.
“Awalnya berproses pada proposal yang masuk. Ada juga dana melalui Pemda untuk tenaga pembantu haji ini,” ujarnya di Ambon, Jumat (16/3).
Menurut Bachmid, daftar nama tenaga haji yang masuk dalam bentuk proposal tersebut tidak serta merta akan diberangkatkan mendampingi jamaah haji. Mereka harus menunggu proses selanjutnya sebelum Biro Kesra Keagamaan memasukkan daftar nama pada program TPHD.
“Cuma tidak langsung berangkat, masih menunggu peluang yang mana. Lalu kami masukan peluang tersebut masuk pada program TPHD,” ungkapnya.
Bachmid katakan, bila daftar nama tenaga haji tersebut belum masuk dalam daftar TPHD yang ditetapkan sesuai SK Gubernur Maluku, itu berarti sejumlah nama yang tertera dalam daftar itu harus menunggu sistem reguler berikutnya.
“Jadi kalau belum waktunya untuk masuk dalam TPHD, berarti dia harus menunggu reguler,” bebernya.
Dijelaskan Bachmid, khusus untuk jumlah kuota tenaga pembantu haji tiap Kabupaten/Kota dari Kanwil Kemenag Maluku kepada masih sama dengan jumlah kuota di tahun sebelumnya.
“Untuk tahun ini sama dengan tahun lalu sebanyak 1080 pendamping tenaga haji,” katanya.
Bachmid menambahkan, untuk pembagian kuota tenaga pembantu haji per Kabupaten/Kota, merupakan wewenangnya Kanwil Kemenag Maluku. Pihaknya hanya menyeleksi serta mempertegas TPHD melalui SK Gubernur.
“Jadi kuota tiap Kabupaten/Kota, tinggal Kanwil Kemenag sebagai instansi berwenang kondisi seluruh kabupaten/kota di maluku tinggal dibagi saja kuota pendamping per daerah. Jelasnya kami hanya mempertegas melalui SK Gubernur,” pungkasnya. (MP-9)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar