Jumat, 23 Maret 2018

BPOM Ambon Pantau Peredaran Sarden "Farmer Jack"

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon melakukan pemantauan peredaran produk sarden kemasan kaleng merk "Jack Farmer Mackerel", Io dan Hoki yang mengandung cacing gilig. Kepala Seksi Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BPOM Ambon, Mathias Sandi Tokan Ola, di Ambon, Jumat (23/3), mengatakan, viralnya sarden kaleng mengandung cacing yang pertama kali ditemukan di Provinsi Riau sehingga perlu mengantisipasi agar tidak berimbas ke Maluku.
Ambon, Malukupost.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon melakukan pemantauan peredaran produk sarden kemasan kaleng merk "Jack Farmer Mackerel", Io dan Hoki yang mengandung cacing gilig.

Kepala Seksi Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BPOM Ambon, Mathias Sandi Tokan Ola, di Ambon, Jumat (23/3), mengatakan, viralnya sarden kaleng mengandung cacing yang pertama kali ditemukan di Provinsi Riau sehingga perlu mengantisipasi agar tidak berimbas ke Maluku.

"Temuan tiga jenis produk ikan makarel dalam kaleng membuat BPOM Ambon melakukan pemantauan di lapangan untuk memeriksa apakah produk tersebut dijual atau tidak," ujarnya.

Menurut dia, petugas BPOM telah melakukan pengawasan di kota Ambon dan belum ditemukan peredaran tiga jenis sarden tersebut.

"Pengawasan yang dilakukan sampai hari ini(Jumat) belum ditemukan penjualan produk tersebut. Kita intensif memantau agar tidak ada toko atau pelaku usaha yang menjual," kata Mathias.

Jika dalam pantauan ditemukan pelaku usaha yang menjual, maka tidak segan untuk menindak tegas oknum memperjualbelikan sarden yang mengandung cacing gilig ke pasaran.

"Kami akan melakukan penarikan produk-produk makanan kaleng yang mengandung cacing. Penindakan akan dilakukan bersama instansi terkait," tandas Mathias.

Pihaknya juga meminta masyarakat untuk teliti dan jeli dalam membeli produk-produk makanan kemasan, terutama sarden yang telah dinyatakan mengandung cacing gilig.

Terpenting adalah melakukan cek klik yakni kemasan harus utuh dan tidak rusak.

Kaleng seharusnya tidak berkarat atau penyok, label ada informasi seluruh produk harus dibaca secara lengkap dan baik, sehingga terhindar dari produk yang tidak aman.

Selanjutnya harus ada ijin edar yakni sisi legalitas dari BPOM RI yang berlabel MD atau ML, serta masa kadaluarsa juga harus diperhatikan, sehingga konsumen terhindar dari produk tidak aman.

"Masyarakat diimbau tidak resah terkait temuan tiga produk pangan sarden kaleng yang diduga bermasalah dalam proses produksinya," kata Mathias. (MP-5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar