Akibat Loloskan Kontraktor Yang Tidak Memiliki Dokumen BG009
Langgur, Malukupost.com - Proses pelelangan proyek Pekerjaan Fisik Pembangunan Gedung beberapa Kantor milik pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun 2018 yang telah dilaksanakan oleh panitia kelompok kerja (pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) menuai protes dari pihak Asosiasi Pengusaha Konstruksi (Aspekindo) Kabupaten setempat.Sekretaris Aspekindo Malra, Fransiskus Setitit kepada Malukupost.com di Langgur, Minggu (25/3) mengatakan, dirinya memprotes langkah Panitia Pokja ULP dengan meloloskan pihak jasa konstruksi (Kontraktor) yang tidak memiliki kelengkapan dokumen, salah satunya syarat yakni dokumen BG009.
“Persyaratan pelelangan diatur oleh Pokja sesuai Perpres, jika dikaitkan dengan permasalahan yang terjadi berarti Pokja melanggar aturan yang mereka tentukan sendiri, sehingga merugikan pihak penyedia jasa konstruksi lain yang kelengkapan dokumennya lebih valid,”ujarnya.
Setitit katakan, paket tender yang diklaim tidak tepat sasaran oleh Aspekindo masing-masing adalah Pekerjaan Fisik pembangunan gedung Kantor Dinas Perumahan, Kawasan, Pemukiman dan Pertanahan; Kantor Dinas Komunikasi dan Informasi serta gedung Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malra.
“Proyek-proyek ini diketahui dimenangkan oleh tiga perusahaan yang tidak memiliki salah satu persyaratan yang ditetapkan Pokja. Pada syarat kualifikasi terdapat salah satu syarat terkait jasa pelaksanaan konstruksi bangunan lainnya yakni (BG009),”ungkapnya.
Sementara itu, salah satu anggota Aspekindo Malra, Enos Setitit, mengatakan Pokja ULP membuat aturan terkait sub bidang BG009, tapi ternyata rekanan yang dimenangkan tidak memiliki ketentuan pada aturan diatas.
“Kasus seperti ini sudah kesekian kali, syarat BG009 itu kan Pokja yang mengatur, tapi kok Pokja menetapkan tiga pemenang yang BG009-nya tidak ada, ini kan sudah menyalahi aturan dan patut dipertanyakan,” tandasnya.
Enos Setitit menambahkan, selaku pengusaha di bidang konstruksi, dirinya terpanggil untuk mempertanyakan kebijakan berdasarkan statemen Penjabat Bupati Malra, yang mengharapkan seluruh proses pelelangan harus memenuhi syarat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sekedar diketahui 3 perusahaan jasa konstruksi yang dipersoalkan sekretaris Aspekindo Malra yakni CV Dwi Karya Abadi, CV Risna, CV Victory Karya yang mana nilai proyek 1,1 Milyar menggunakan dana APBD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun anggaran 2018
Labetubun : “Dokumen tiga rekanan yang menang sudah memenuhi syarat”
Sementara itu, Kasubbag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, ULP Pokja Malra, Adolf Labetubun, ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas sesuai prosedur dan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Tadi disebutkan kalau para penyedia yang dimenangkan tidak memiliki BG009, disini kami mau klarifikasi kalau pihak yang dimaksud itu mereka punya syarat itu sehingga dimenangkan,” ungkapnya.
Labetubun menegaskan, informasi yang disampaikan Sekretaris Aspekindo adalah keliru dikarenakan penilaian yang dilakukan Pokja berdasarkan dokumen, dan pihaknya telah melakukan pembuktian kualifikasi.
“kita tidak pernah tebang pilih, karena semua proses itu tercantum dalam sistem, dan jika ada yang manipulasi pasti ketahuan. Jadi, untuk tiga pemenang itu seluruh persyaratannya mereka punya dan ini dipastikan lewat pembuktian kualifikasi, dimana mereka datang membawa dokumen asli dan kita cocokkan dengan yang mereka upload di sistem apakah sama atau tidak, jika tidak pasti kami gugurkan,”pungkasnya. (MP-11)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar