Rabu, 21 Maret 2018

Bawaslu Maluku Belum Terima Laporan Temuan PPATK

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku menyatakan belum menerima laporan temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi uang mencurigakan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara, Taher Hanubun-Petrus Beruatwarin. "Kami belum menerima laporan soal dana kampanye pasangan Taher - Petrus dari PPATK sehingga perlu dikoordinasikan," kata Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely, dikonfirmasi, Selasa (20/3). Ketentuannya, transaksi uang tersebut, maka identitas penyumbang harus jelas, besarnya sumbangan dana kampanye yang dibatasi.
Ambon, Malukupost.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku menyatakan belum menerima laporan temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi uang mencurigakan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara, Taher Hanubun-Petrus Beruatwarin.

"Kami belum menerima laporan soal dana kampanye pasangan Taher - Petrus dari PPATK sehingga perlu dikoordinasikan," kata Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely, dikonfirmasi, Selasa (20/3).

Ketentuannya, transaksi uang tersebut, maka identitas penyumbang harus jelas, besarnya sumbangan dana kampanye yang dibatasi.

"Sumbangan dana kampanye dari perorangan sesuai ketentuan paling besar Rp75 juta, sedangkan kelompok Rp750 juta," ujarnya.

Karena itu, Bawaslu Maluku belum mau berkomentar banyak terkait transfer dana kampanye yang disebutkan sebesar Rp1,49 miliar.

"Sekiranya PPATK sudah melaporkannya dan ditelusuri kebenarannya, maka dana kampanye harus dimasukkan dalam rekening pasangan Taher - Petrus," tandas Abdullah.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa PPATK menemukan adanya transfer dana Rp1,49 miliar ke rekening pasangan Taher - Petrus.

Hanya, berdasarkan penelusuran pihak - pihak tertentu dananya belum dimasukkan ke rekening kampanye sesuai Peraturan KPU No. 5 tahun 2017 soal dana kampanye kepala daerah dan wakil kepala daerah, dari perseorangan atau kelompok mesti dicantumkan identitas. (MP-5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar