Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Kapolda Maluku, Brigjen Polisi Andap Budi Revianto menegaskan anggota Kepolisian Daerah Maluku akan ditindak tegas secara hukum sesuai dengan prosedur yang tertulis dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, bila kedapatan memakai, menggunakan maupun menjual Narkoba dan Cinabar.
“Penanganan masalah Narkoba dan Cinabar telah menjadi perhatian serius dari Polda Maluku,” ujarnya di Ambon, Minggu (25/3).
Menurut Revianto bila ada oknum polisi yang terlibat masalah Narkoba, polisi yang bersangkutan akan dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Biar perlu PTDH dengan melakukan pembersihan di tubuh Kepolisian Daerah Maluku,” tegasnya.
Revianto menambahkan, terkait penanganan Cinabar, pihaknya telah berkoordinasi dengan Plt Gubernur Maluku untuk menutup semua aktivitas pengolahan Cinabar di Kabupaten SBB yang tidak memiliki ijin olah maupun edar dari Menteri Minerba.
“Polda Maluku telah berkoordinasi dengan Pemprov Maluku dalam menangani masalah Cinabar,” pungkasnya. (MP-9)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar