Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Komisi A DPRD Maluku menyatakan dukungannya terhadap para penegak hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyatakan bakal mengumumkan calon kepala daerah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"Kami dukung penuh apa yang disampaikan KPK dengan mengumumkan calon-calon tersangka kasus dugaan korupsi asal jangan mempolitisasi hukum," kata ketua komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans di Ambon, Jumat (16/3).
Seorang kepala daerah kalau statusnya sudah dijadikan tersangka oleh KPK karena cukup bukti tetapi dibiarkan masyarakat memilih, tentunya sangat merugikan masyarakat juga karena yang dipilih pada akhirnya juga jadi tersangka.
Maka sebaiknya mereka yang sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka harus dilaksanakan oleh lembaga penegak supremasi hukum.
Tetapi KPK atau aparat penegak hukum lain pun jangan mengeluarkan pernyataan nanti akan ada banyak tersangka yang ditetapkan, karena membuat panik masyarakat dan harus dijaga secara politik.
Namun tidak boleh juga mengebiri persoalan hukum hanya dengan judulnya pemilihan kepala daerah.
Menurut dia, justeru lebih baik bila lembaga-lembaga hukum ini mengumumkan atau menetapkan saja tersangkanya kalau sudah cukup bukti dan tidak perlu mengumumkan kepada publik akan ada sekian persen calon kepala daerah yang terindikasi terlibat persoalan hukum.
"Termasuk di Provinsi Maluku juga diumumkan kalau memang ada, supaya rakyat jangan memilih mereka yang sudah berstatus sebagai tersangka," tandasnya.
Buat apa rakyat memilih lalu tiga bulan kemudian figur yang didukung justeru sudah dijadikan tersangka, itu sangat merugikan keuangan daerah yang teralokasi untuk pelaksanaan pilkada. (MP-6)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar