Jumat, 11 Desember 2020

Kelompok Individu Tolak ULMWP, Ini Pernyataan Sikap “West Papua Army” Komando TPN/OPM (TPN.PB)

Buletinnusa
Pernyataan Sikap “West Papua Army” Komando TPN/OPM (TPN.PB)

No. 1 PAPUA Merdeka News
| Portal 

PORT NUMBAY,  Pasca Keputusan Sidang III Komite Legislatif, diumumkannya Undang-Undang Dasar Sementara pada tanggal 20 Oktober 2020 di Camwolker - Port Numbay (Jayapura) - West Papua dan diputuskannya tentang Pemerintah Sementara West Papua (Provisional Government) oleh United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang diumumkan pada tanggal dan 1 Desember 2020 setelah ditetapkan melalui Koferensi Tingkat Tinggi (KTT) Luar Biasa, telah muncul sikap penolakan dari beberapa individu kelompok meskipun mayoritas bangsa Papua telah menyatakan mendukung.

Sikap penolakan beberapa individu kelompok tersebut diantaranya sebut saja Sebby Sambom, Terianus Sato dan Jeffry Pagawak yang mengatasnamakan TPN-PB/OPM dan juga dari KNPB oleh Warius Wetipo (Warpo), serta Octovianus Mote mantan wakil ketua ULMWP yang diwawancarai IndoProgress.

Menyikapi sikap individu kelompok yang mengatasnamakan TPNPB/OPM tersebut, “West Papua Army” dari Komando TPN/OPM (TPN.PB) menyatakan bahwa “kelompok tersebut hanya mengatasnamakan organisasi militer TPN/OPM (TPN.PB) tanpa mengkonfirmasi kepada komando di hutan, termasuk tanpa mengetahui Panglima Tinggi TPN/OPM, Gen. Goliath Tabuni”.

Dalam keterangan lisan yang diterima redaksi tabloid-wani.com, Gen. Goliath Tabuni sangat marah terhadap Sebby Sambom yang selalu mengatasnamakan TPN/OPM (TPN.PB) merusak nama baik organisasi militer. Dalam bahasa kiasan nya, Gen. Goliath menyebut Sebby Sambom diibaratkan seperti benalu yang merusak nama organisasi militer TPN/OPM (TPN.PB).

Hal tersebut diketahui setelah Kepala Departemen Pertahanan dan Keamanan ULMWP, Kebe Tabuni melakukan konfirmasi langsung kepada komando di hutan, termasuk Gen. Goliath Tabuni. Pernyataan sikap resmi TPN/OPM (TPN.PB) tertanggal 7 Desember 2020 diterima tabloid-wani.com, Senin (8/12/2020).

Baca juga:
Pada prinsipnya, West Papua Army dari Komando TPN/OPM (TPN.PB)  menyatakan mendukung Ketetapan yang diputuskan pada Sidang dan Konferensi United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) belum lama ini, dan sikap yang dibuat oleh Sebby Sambom tersebut hanyalah sikap pribadi Sebby Sambom, bukan sikap TPN/OPM (TPN.PB).

Berikut ini adalah pernyataan sikap resmi TPN/OPM (TPN.PB) terhadap diumumkannya Pemerintah Sementara West Papua atau Provisional Governtment of the United Liberation Movement for West Papua oleh Presiden Sementara, Benny Wenda pada tanggal 1 Desember 2020.  (file PDF disini)

Kelompok Individu Tolak ULMWP, Ini Pernyataan Sikap “West Papua Army” Komando TPN/OPM (TPN.PB)

Pernyataan Sikap
Dukungan TPN/OPM


“Keputusan Sidang Tahunan Ke-III Legislatif ULMWP, dan Ketetapan Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa (KTT-LB) ULMWP Ke-II, tentang Amandemen Konstitusi ULMWP Menjadi Undang-Undang Dasar Sementara, dan Peningkatan Status Hukum dan Politik ULMWP Menjadi Pemerintah Sementara (Konstitusi Provisional Government ULMWP)


Bahwa dengan mempertimbangkan perjuangan untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa West Papua selama 59 tahun (1961 – 2020), telah membayar harga yang mahal dengan mempertaruhkan berjuta pengorbanan harta benda dan jiwa ragah bangsa West Papua. 

Bahwa Sejarah mencatat proses rekonsiliasi atau konsolidasi organisasi perjuangan gerakan sipil dan militer sejak Pembentukan Papoea Vrijwillingers Korps (PVK)/Pasukan Sukarela Papua pada 21 Februari 1961 di Holandia, Deklarasi Komite Nasional Papua 1 Desember 1961, Persatuan Organisasi Papua Merdeka (OPM), dan Pembentukan Pasukan Batalyon Kasuari – Mambruk, 19 April 1963 di Manokwari. Deklarasi Pemerintahan Sementara (Provisional Government) West Papua, 1 Juli 1971 di Waris. Deklarasi TPN/OPM, 26 Maret 1973 di Markas Viktoria. Persatuan Pemimpin OPM Pemka, Tuan Yacob Pray dan Pemimpin OPM, Marvik Tuan Zeth Rumkorem pada 1985, di Vanuatu. Persatuan TPN/OPM antara PEMKA dan MARVIK 1998, di Scotiau. Kongres 

TPN/OPM 2005 di Ilaga. Deklarasi Persatuan West Papua National Coalition for Liberation (WPNCL), 1 Desember 2005,di Lei/PNG, Kongres TPN/OPM, 1 Juli, 2006, di Tingginambut. Kongres TPN/OPM 2006 di Border. Deklarasi Dewan Militer TPN.PB antara Pemka dan Marvik 2006 di Skotiau. Kongres TPN/OPM 2007, di Bring Genyem, Deklarasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) 2008, di Sentani, Deklarasi Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB), 19 Oktober 2011, di Port Numbay, Deklarasi Parlemen Nasional Papua Barat (PNPB), 2012, di Port Numbay, sampai dengan Deklarasi United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), 6 Desember 2014, di Saralana, Negara Republik Vanuatu dan Deklarasi West Papua Army (WPA), 1 Mei 2019, di Yako, Sundown Provinsi. 

Bahwa Proses rekonsiliasi dan konsolidasi sayab militer dan politik merupakan tonggak sejarah penting yang dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan strategis dalam upayah membangun dan mempertahankan eksistensi perjuangan bangsa Papua. 

Bahwa Gerakan Rekonsiliasi dan Konsolidasi dari sorong – merauke tersebut diatas dilatar belakangi oleh kesadaran intelektual papua karena adanya situasi dan kondisi perpecahan didalam setiap tubuh organisasi perjuangan yang selama ini telah dimanfaatkan oleh pihak lawan atau kolonial Indonesia untuk mengadu-domba, menghancurkan dan menggagalkan perjuangan kemerdekaan bangsa West Papua. 

Bahwa dengan memperhatikan keinginan luhur dari setiap organisasi sipil, politik dan militer untuk bersatu dan berjuang melalui satu Payung Representase Politik bangsa West Papua yaitu United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), harus dikawal dan dipertahankan. 

Bahwa Persatuan Perjuangan sayap militer dibawah komando Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), Tentara Revolusi West Papua (TRWP), dan Tentara Nasional Papua Barat (TNPB), yang telah menyatakan ber-Satu dalam Komando West Papua Army (WPA), wajib konsisten, solid dan eksis mempertahankan perjuangan rakyat. 

Bahwa adanya upaya untuk perpecahan dan menggagalkan kemajuan persatuan perjuangan bangsa West Papua secara sistematis dan masif yang sedang dilakukan oleh kolonial indonesia beserta oknum-oknum kepentingan tertentu yang selalu mengatas namakan diri sebagai anggota organisasi perjuanagn politik seperti ULMWP (Oktovianus Motte), OPM (Jefry Bomanak Pagawak), NRFPB (Forkorus Yabuisembut), TPNPB, (Sebby Sambon dan Terianus Sato) KNPB (Warius Wetipo/alias Warpo), harus di waspadai dan di tertibkan. 

Bahwa perkembangan kemajuan perjuangan rakyat West Papua melalu sayap diplomasi politik ULMWP, ditingkat nasional, subregional (MSG), regional, (PIF) interregional (ACP), dan internasional (PBB) merupakan keberhasilan yang patut diapresiasi, didukung dan dipertahankan. 

Bahwa Keputusan Sidang Tahunan ke-III, Legislatif ULMWP, 14 – 16 Oktobetr 2020, dan Ketetapan Konferensi Tingkat Tinggi Luar Baisa (KTT.LB), ULMWP, 28 November 2020, di Port Numbay, West Papua, tentang Peningkatan Status Hukum dan Politik ULMWP, menjadi Undang-Undang Dasar Pemerintahan Sementara (Konstitusi ULMWP Provisional Government), merupakan kebutuhan dasar bagi tiga tahapan perjuangan dan untuk kemajuan langkah politik bangsa West Papua kemasa depan. 

Oleh sebab itu berdasarkan perkembangan sejarah, dan Kebutuhan kemajuan perjuangan politik saat ini, Maka kami Panglima Tinggi Komando Daerah Militer (KODAM), sebagai Mandataris Tuan Alm. Zet Rumkorem, dan juga Panglima Tinggi Komando Daerah Pertahanan (KODAP), sebagai Mandataris Tuan. Yakob Pray, beserta Dewan Militer dan seluruh Panglima Daerah, sebagai Pendiri, Pelaku dan Pelaksana Tugas Organisasi Papua Merdeka (OPM), yang bergabung dalam Deklarasi OPM, 19 Februari 1963 di Manokwari, dan Proklamasi 1 juli 1971 di Waris, serta seluruh pimpinan TPN/OPM yang berdiaspora telah bersepakat dan mengambil waktu singkat untuk secara tegas menyatakan; 
  1. Mendukung Penuh Konsistensi Persatuan perjuangan United Liberation Movement for West Papua. 
  2. Mendukung penuh Eksistensi Persatuan TPN/OPM, TRWP dan TNPB didalam Satu Komando West Papua Army (WPA). 
  3. Menyetujui, Mendukung dan Mengawal peningkatan status hukum dan politik United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), tentang pembentukan Undang Undang Dasar Pemerintahan Sementara (Konstitusi ULMWP Provisional Govenment). 
Demikian pernyataan ini disampaikan kepada seluruh rakyat West Papua untuk dapat di pahami dan di mahlumi.


Posted by: Admin
Copyright ©Departemen Pertahanan dan Keamanan ULMWP "sumber" 
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com

Senin, 30 November 2020

Buchtar Tabuni: ULMWP Siap Berlakukan UUDS Negera Republik West Papua

Buletinnusa
Buchtar Tabuni: ULMWP Siap Berlakukan UUDS Ngera Republik West Papua
FOTO: Sidang III Komite Legislatif United Liberation Movement for West Papua pada 14 - 17 Oktober 2020 di Jayapura/Port Numbay, West Papua (doc. ULMWP)
No. 1 PAPUA Merdeka News | Portal 

PORT NUMBAY, -- Ketua II Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) melalui akun halaman resminya @Buchtar Tabuni mengatakan, Undang-Undang Dasar Sementara Negara Republik West Papua siap untuk diberlakukan di atas teritorial West Papua (Sorong - Merauke). Hal ini dikatakan Buchtar pada Minggu, (29/11/2020).

"Pengumuman kepada seluruh penduduk Bangsa dan Negara Republik West Papua di pulau West Niew Guinea.ULMWP telah berlakukan UUDS Negara Republik West Papua." papar Buchtar di dinding akun facebook resminya (29/11).

Lanjut Tabuni, "Hal-hal menggenai kekuasaan dan peralihan administrasi akan di umumkan dalam waktu tempo yang se-singkat-singkatnya."

Sebelumnya (31/11), Buchtar menyeruhkan kepada seluruh lapisan bangsa Papua, juga pejuang Papua Merdeka secara individu maupun organisasi untuk dapat menyesuaikan diri bertanggung jawab atas diputuskan penetapan Undang-Undang Dasar Sementara untuk kemajuan Papua Merdeka (red).



Posted by: Admin
Copyright ©FB (Buchtar Tabuni) "sumber" 
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com

Kantor HAM PBB: Jelang Berakhirnya UU OTSUS Papua dan 1 Desember 2020, Situasi Papua Semakin Memburuk

Buletinnusa
Kantor HAM PBB: Jelang Berakhirnya UU OTSUS Papua dan 1 Desember 2020, Situasi Papua Semakin Memburuk
FOTO: Screenshot video komentar pernyataan Juru Bicara Kantor HAM PBB regional Asia Tenggara di Bangkok, Mrs. Ravina Shamdasani, Senin (30/11/2020). (https://ift.tt/3mo51l5)

No. 1 PAPUA Merdeka News
| Portal 

Inggris bersama 81 Negara lain setelah tegas menyatakan keprihatinannya atas situasi West Papua, yang sebelumnya melui Komunike PIF dan resolusi ACP yang mendesak intervensi investigasi masalah Papua oleh Komisi Tinggi HAM PBB, pada hari ini, Senin 30 November 2020 Juru Bicara Kantor HAM PBB regional Asia Tenggara di Bangkok, Mrs. Ravina Shamdasani mengeluarkan pernyataan tegas atas situasi ini.

Simak berikut pernyataan resminya -

Pernyataan Media: Komentar Juru Bicara Kantor Hak Asasi Manusia PBB Ravina Shamdasani tentang Papua dan Papua Barat, Indonesia

BANGKOK / JENEWA (30 November 2020) - Kami terusik dengan meningkatnya kekerasan selama beberapa minggu dan bulan terakhir ini yang terjadi di provinsi Papua dan Papua Barat, serta meningkatnya risiko ketegangan dan kekerasan baru.

Dalam satu insiden pada 22 November, seorang remaja berusia 17 tahun ditembak mati dan seorang remaja berusia 17 tahun lainnya terluka ditembak oleh Polisi, dengan mayat ditemukan di Gunung Limbaga, Distrik Gome di West Papua.

Sebelumnya, pada September dan Oktober 2020 ada rangkaian pembunuhan yang meresahkan setidaknya ada enam individu, termasuk aktivis dan pekerja gereja, serta warga non-pribumi. Sedikitnya dua anggota pasukan keamanan juga tewas dalam bentrokan.

Penyelidikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan seorang pekerja gereja, Pdt. Yerimia Zanambani, seorang pendeta dari Gereja Injili Protestan, telah dibunuh oleh anggota pasukan keamanan [Indonesia], dan bahwa pembunuhannya hanyalah salah satu “dari serangkaian kekerasan yang terjadi di seluruh kabupaten sepanjang tahun ini.”

Kami juga menerima banyak laporan tentang penangkapan. Setidaknya 84 orang, termasuk Wensislaus Fatuban, seorang pembela hak asasi manusia terkenal dan penasihat hak asasi manusia untuk Majelis Rakyat Papua (MRP) dan tujuh anggota staf MRP, ditangkap dan ditahan pada 17 November oleh pasukan keamanan [Indonesia] di Kabupaten Merauke Provinsi Papua.

Penangkapan mereka terjadi menjelang konsultasi publik yang diselenggarakan oleh MRP tentang implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus di provinsi Papua dan Papua Barat. Fatuban dan yang lainnya dibebaskan pada 18 November.

Pakar hak asasi manusia PBB juga telah berulang kali menyatakan keprihatinan yang serius mengenai intimidasi, pelecehan, pengawasan dan kriminalisasi terhadap pembela hak asasi manusia untuk menjalankan kebebasan fundamental mereka.

Kekerasan dan penangkapan baru-baru ini adalah bagian dari tren yang kami amati sejak Desember 2018, menyusul terbunuhnya 19 orang yang bekerja di Jalan Tol Trans-Papua di Kabupaten Nduga oleh oknum bersenjata Papua.

Peningkatan lebih lanjut terjadi pada Agustus 2019, ketika protes anti-rasisme dan kekerasan yang meluas meletus di Papua dan di tempat lain setelah penahanan dan perlakuan diskriminatif terhadap siswa Papua di Jawa.

Pasukan militer dan keamanan telah diperkuat di wilayah tersebut dan telah ada laporan berulang tentang pembunuhan di luar hukum, penggunaan kekuatan yang berlebihan, penangkapan dan pelecehan dan intimidasi terus menerus terhadap pengunjuk rasa dan pembela hak asasi manusia.

Kami prihatin dengan laporan bahwa elemen bersenjata dan milisi nasionalis terlibat aktif dalam kekerasan.

Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk menegakkan hak-hak masyarakat atas kebebasan berekspresi, berkumpul dan berserikat secara damai sejalan dengan kewajiban internasionalnya, terutama menjelang 1 Desember, ketika sering terjadi protes, ketegangan dan penangkapan.

Kami juga meminta pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, independen dan tidak memihak terhadap semua tindakan kekerasan, khususnya pembunuhan, dan untuk semua pelaku - terlepas dari afiliasi mereka - untuk dimintai pertanggungjawaban.

Pada saat pembahasan yang sedang berlangsung terkait UU Otsus, kami mendesak semua pihak untuk bekerja mencegah kekerasan lebih lanjut. Ada kebutuhan mendesak akan sebuah platform untuk dialog yang bermakna dan inklusif dengan masyarakat Papua dan Papua Barat, untuk menangani keluhan ekonomi, sosial dan politik yang berkepanjangan. Ada juga kebutuhan yang jelas untuk memastikan akuntabilitas atas pelanggaran dan pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu dan baru-baru ini.


END - 


Simak video pernyataan komentar juru bicara Kantor HAM PBB regional Asia Tenggara Mrs. Ravina Shamdasani berikut ini -


#1Desember #OHRHR #OHRCHR_Bangkok #HumanRight #WestPapua #FreeWestPapua #Referendum #ReferendumWestPapua #PapuaMerdeka


Posted by: Admin
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com

Minggu, 01 November 2020

Buchtar Tabuni: West Papua Sudah Punya UUDS, Masing-masing Sesuaikan Diri

Buletinnusa
Buchtar Tabuni: West Papua Sudah Punya UUDS, Masing-masing Sesuaikan Diri
FOTO: ULMWP (United Liberation Movement for West Papua) mengumumkan hasil Sidang III Komite Legislatis ULMWP Tahun 2020 pada tanggal 20 Oktober 2020 di Camwolker, Waena, Jayapura - West Papua. (doc. ULMWP)
No. 1 PAPUA Merdeka News | Portal 

PORT NUMBAY | Pasca terlaksananya Sidang Komite Legislatif ULMWP (United Liberation Movement for West Papua) pada tanggal 14 - 17 Oktober 2020 di Port Numbay, Tabi - West Papua dan diumumkannya hasil sidang pada tanggal 20 Oktober 2020 di Camwolker, West Papua, Buchtar Tabuni Ketua II Legislatif ULMWP menyeruhkan kepada seluruh lapisan bangsa Papua, juga pejuang Papua Merdeka secara individu maupun organisasi untuk dapat menyesuaikan diri bertanggung jawab atas diputuskan penetapan Undang-Undang Dasar Sementara untuk kemajuan Papua Merdeka, Sabtu (31/10/2020).

"Kepada terkasih sahabat pejuang Papua merdeka secara individu maupun organisasi dimana saja Anda berada. Sesuaikankanlah dirimu sesuai tugas dan tanggung jawab Anda masing-masing di dalam UUDS karena UUDS akan bergerak maju sesuai kebutuhan perlawanan hari ini." papa Buchtar Tabuni melalui akun pribadinya, @Yineri Tabuni (31/10).

Ia melanjutkan juga, kepada setiap pihak untuk hindari pikiran-pikiran negatif atau berprasangka buruk atas setiap gagasan atau pandangan yang ada, demi terwujudnya cita-cita luhur kita bersama, yaitu keselamatan seluruh makhluk pernghuni West Papua dari ancaman internal maupun eksternal. | Baca juga: (Sidang Legislatif ULMWP: Undang-Undang Dasar Sementara Disahkan!)

Dilansir dari Radio New Zealand (22/10), Dewan Legislatif ULMWP telah mengadakan sidang tahunan ketiga di Jayapura dan memutuskan mengadopsi Undang-Undang Dasar Sementara untuk Negara demokratis, dimana anggaran rumah tangga Gerakan harus ditingkatkan ke status konstitusional sementara, sebagai bagian dari perjalanan untuk mencapai kemerdekaan. Selanjutnya Konstitusi Sementara [UUDS] akan membentuk pemerintahan yang berpedoman pada aturan dan norma demokrasi, hak asasi manusia, dan penentuan nasib sendiri. UUDS dirancang untuk melindungi budaya dan cara hidup West Papua, khususnya hak-hak orang asli Papua, kepemilikan tanah adat dan kesetaraan gender, konstitusi juga membela hak-hak para migran Indonesia di West Papua.

Dalam kutikan, Ketua ULMWP mengatakan penetapan UUDS juga dalam rangka perlindungan lingkungan, semua agama dan setiap makhluk hidup yang ada.

Pemimpin [ULMWP] United Liberation Movement for West Papua Benny Wenda menyambut baik terbentuknya suatu Undang-undang Dasar (UUDS) Sementara yang akan menjadi konstitusi negara merdeka yang diperjuangkan, dikutip Tempo (27/10).

Baca juga:

Posted by: Admin
Copyright ©BT (Yineri) "sumber" 
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com

Rabu, 21 Oktober 2020

Saatnya ULMWP Harus Merespon Tangisan Rakyat West Papua

Buletinnusa
Saatnya ULMWP Harus Merespon Tangisan Rakyat West Papua
FOTO: Selasa, (20/10), Port Numbay - West Papua, Komite Legislatif (ULMWP) United Liberation Movement for West Papua secara resmi terbuka mengumkan hasil Sidang Tahunan ke-III 2020 yang berlangsung (14-17 Oktober 2020).
No. 1 PAPUA Merdeka News | Portal 

SAATNYA ULMWP BERMETAMORFOSIS

Apa yang terjadi di ULMWP itu bukan keinginan orang perongan, itu bukan sebuah ide gila, tetapi itu langkah strategis sesuai undang-undang tata negara. Kawan-kawan yang tidak setuju dengan ide pembentukan pemerintahan transisi itu bisa disebabkan karena beberapa faktor, misalnya mngkin mereka belum pahami pra syarat berdirinya sebuah negara menurut Undang-undang tata negara. Ataukah mungkin mereka sudah paham tapi tidak suka dengan orang-orang yang ada di dalam ULMWP.

Diplomasi kita telah mengalami pertumbuhan menujuh penyempurnaan, karena itu ULMWP harus bermetamorfosis.

Kita tidak boleh mempertahankan ide kita bahwa ULMWP tidak boleh bikin pemerintahan transisi dan harus tetap sebagai wadah koordinatif. Jadi begini, ULMWP adalah memang wadah koordinatif sejak dideklarasi tanggal 6 Desember 2014, dan oleh leaders / pemimpin MSG melihat ULMWP sebagai lembaga KONSULTATIF STATUS artinya Lembaga yang memiliki legitimasi politik Papua. Karena itu ULMWP telah diterima menjdi OBSERVER di MSG.

Kalo hanya sebagai badan koordinasi saja maka tidak mungkin ULMWP bisa menjadi observer di MSG, tidak mungkin hak menentukan nasib sendiri untuk West Papua bisa masuk dalam keputusan 18 negara PIF bulan Agustus 2019, dan tidak mungkin pula hak menentukan nasib sendiri untuk West Papua bisa menjadi keputusan dalam resolusi 79 negara ACP pada bulan Desember 2019.
Saatnya ULMWP Harus Merespon Tangisan Rakyat West Papua
FOTO: Selasa, (20/10), Port Numbay - West Papua, Komite Legislatif (ULMWP) United Liberation Movement for West Papua secara resmi terbuka mengumkan hasil Sidang Tahunan ke-III 2020 yang berlangsung (14-17 Oktober 2020).
Perjuangan kita telah jauh mengalami lonjakan diplomasi yang sangat siknifikan. Diplomasi ULMWP telah menembus sekat Yuridiksi Bilateral, Yuridiksi Sub regioanal, yuridiksi Regional dan internasional.

Kita tidak boleh berjalan ke belakang lagi, perjuangan kita hrs maju memenuhi intrumen internasional guna mempersiapkan perangkat negara kita menjelang keputusan internasional.

Jadi apa yg terjdi di ULMWP saat ini bukanlah keinginan Buchtar Tabuni atau Benny Wenda atau Edison Waromi atau Jacob Rumbiak, Rex Rumakiek, Paula Makabori atau Juga Oridek Ap --- Tetapi itu adalah pra syarat internasional guna persiapan mendirikan Negara Republik West Papua.

Kita harus mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan standing posisi Bangsa Papua dalam satu lembaga setingkat negara guna menghadapi sebuah pemilu demokratis pertama kali di dalam sistem negara Papua dibawah kontrol Perserikatan Bangsa bangsa (PBB).
____
Oleh: Jack Wanggai, juru bicara Departemen Politik ULMWP


Posted by: Admin
Copyright ©Jack Wanggai "sumber" 
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com

Minggu, 18 Oktober 2020

Sidang Legislatif ULMWP: Undang-Undang Dasar Sementara Disahkan!

Buletinnusa
Sidang Legislatif ULMWP: Undang-Undang Dasar Sementara Disahkan!
FOTO: Pimpinan Dewan Legislatif ULMWP (ist)
No. 1 PAPUA Merdeka News | Portal 

PORT NUMBAY - Bocoran informasi dari lingkaran dalam United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang mengkampanyekan West Papua merdeka di Port Numbay, ibu kota Negara Republik West Papua menyebutkan, Legislatif atau West Papua Council telah resmi mengesahkan Konstitusi Sementara Pemerintah Republik West Papua (Provisional Constitution of West Papua) dan ditandatangani oleh Dewan, dalam sidang yang berlangsung tanggal 14 - 17 Oktober 2020, di Port Numbay (Jayapura), Papua. 

Konstitusi Sementara akan diserahkan ke negara-negara Melanesia dan khususnya Forum Kepulauan Pasifik, Afrika-Pasifik-Karibia (ACP) dan khususnya ke MSG (Melanesian Spearhead Group) untuk mendapatkan keanggotaan penuh di MSG.

UUD Sementara memiliki perintah konstitusional dan mandat kepada Legislatif ULMWP untuk membentuk pemerintahan dan mengumumkannya kepada dunia. 

Lingkaran dalam di sayap militer (West Papua Army - WPA) mengatakan pengesahan konstitusi sementara ini telah memungkinkan orang Melanesia di West Papua untuk mengatur dan menjalankan urusan kita sesuai dengan hukum, bukan di luar hukum, tidak tanpa hukum, dan tidak bertentangan dengan hukum.

Mulai saat ini terlihat jelas bahwa West Papua sebagai wilayah saat ini memiliki landasan hukum untuk mengatur dan menjalankan kehidupan sehari-hari. 

Orang-orang di tanah dan di hutan merayakan peristiwa bersejarah ini. Orang-orang di kota juga akan merayakannya di minggu yang akan datang, dalam doa, perayaan adat dan upacara resmi.


Posted by: Admin
Copyright ©Papua-press.com "sumber" 
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com