Minggu, 30 September 2018

Dinas PU Buru Diduga Hambat Pembangunan GOR

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru dinilai menghambat pembangunan lanjutan tahap III Gelanggang Olah Raga Namlea, dengan tidak menerbitkan kontrak maupun surat perintah mulai kerja kepada pihak pemenang tender. "Perusahaan kami sudah dinyatakan sebagai pemenang lelang/ tender proyek tersebut sejak 27 Agustus 2018 namun sampai detik ini pihak dinas tidak memenuhi kewajiban mereka menerbitkan kontrak dan SPMK," kata pemilik PT. Karya Lintas Konstruksi, Yuken Tan yang dikonfirmasi dari Ambon, Rabu (26/9).
Ambon, Malukupost.com - Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru dinilai menghambat pembangunan lanjutan tahap III Gelanggang Olah Raga Namlea, dengan tidak menerbitkan kontrak maupun surat perintah mulai kerja kepada pihak pemenang tender.

"Perusahaan kami sudah dinyatakan sebagai pemenang lelang/ tender proyek tersebut sejak 27 Agustus 2018 namun sampai detik ini pihak dinas tidak memenuhi kewajiban mereka menerbitkan kontrak dan SPMK," kata pemilik PT. Karya Lintas Konstruksi, Yuken Tan yang dikonfirmasi dari Ambon, Rabu (26/9).

Menurut dia, PT. KLK dengan direkturnya Usman Rumau telah mengikuti proses lelang/tender proyek tersebut sesuai mekanisme bersama sejumlah perusahaan lainnya dan mereka dinyatakan sebagai pemenang.

"Sesuai Perpres, minimal satu minggu setelah pengumuman pemenang dilakukan maka Dinas PU wajib menerbitkan kontrak dan SPMK agar pekerjaan lapangan bisa jalan," katanya.

Alasannya, lahan lokasi GOR bermasalah padahal idealnya sebuah proyek setelah Dinas PU berani melakukan lelang/ tender terbuka berarti lahan dari lokasi proyek sudah clear dan clean.

"Itu bukan tanggungjawab kontraktor pemenang tender karena siap untuk turun kerja setelah mendapatkan SPMK dan SPK dari pihak dinas selaku pemilik proyek," tandas Yuken.

Namun sampai detik ini tidak ada penyelesaian dan kalau dibiarkan terus nantinya pemenang tender bisa terkena dampak hukum karena tidak melakukan apa-apa di lapangan.

Yang dipertanyakan adalah masalah lahan ini kenapa dibiarkan begitu saja, karena seharusnya sebelum proyek ditenderkan maka lahan sudah siap dan kontraktor yang menang tahu hanya melakukan pengerjaan tahap III berupa pembangunan tribun dan lapangan sepak bola senilai Rp2 miliar lebih.

Pihak Dinas PU tidak mau membuat kontrak dan SPMK dengan alasan tanah bermasalah, takutnya dituduh pemilik tanah sebagai penyerobotan lahan.

"Kenapa disebut penyerobotan pada tahap ketiga padahal tahap pertama dan kedua tidak muncul masalah tersebut, kemudian yang ikut tender tahap III ada beberapa perusahaan dan dua yang terakhir bersaing tetapi dia kalah," jelas Yuken.

Dia menduga ada intervensi orang lain yang menginginkan proyek tersebut ke pihak dinas untuk menghambat pekerjaan dimaksud.

Pihak PT. KLK juga sudah memberikan solusi biar bagaimana pun Dinas PU harus melaksanakan kewajiban setelah pengumuman pemenang tender harus membuat kontrak dan mengeluarkan SPMK, agar dilakukan pekerjaan dan kalau ada reaksi baru tahu siapa pemilik lahan.

"Kalau diam saja, semua pihak diam dan kontraktor bisa terkena dampak hukum dan ada tiga pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan yakni marga Fery Tanaya, Wamnebo, dan Umasugy," katanya.

Walaupun pemda mau membayar ganti rugi tetapi harus diberikan kepada ahli waris yang mana, karena perlu putusan hukum tetap dari pengadilan.

Sementara Kadis PU Buru, Sifa Alatas yang dikonfirmasi secara terpisah melalui pesan singkat tidak memberikan komentar apapun atas terhambatnya proyek lanjutan pembangunan GOR Namlea untuk tahap III. (MP-2)

Harga Cengkeh Di Ambon Bergerak Naik

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Harga cengkih di Kota Ambon, Maluku, di tingkat petani mulai bergerak naik kembali dari Rp85.000 menjadi Rp87.000/kilogram. "Cukup menggembirakan para petani sebab ada beberapa daerah di Maluku sekarang ini memasuki masa panen," kata Inang seorang pengumpul di Ambon, Rabu (26/9).
Ambon, Malukupost.com - Harga cengkih di Kota Ambon, Maluku, di tingkat petani mulai bergerak naik kembali dari Rp85.000 menjadi Rp87.000/kilogram.

"Cukup menggembirakan para petani sebab ada beberapa daerah di Maluku sekarang ini memasuki masa panen," kata Inang seorang pengumpul di Ambon, Rabu (26/9).

Kalau kopra masih bertahan dengan harga Rp4.800/kg, lanjutnya, bahkan beberapa petani belum mau membuat kopra, mereka lebih memilih untuk menjual kelapa langsung ke pasar.

Inang mengatakan, cengkeh hasil pembelian yang dilakukan di Pulau Buru maupun Pulau Seram dijual lagi kepada para pembeli di Kota Ambon terutama pembeli yang menempati toko Rimba di kawasan pertokoan pasar Mardika.

"Patokan harga cengkih di toko Rimba saya kira sama saja dengan pembeli-pembeli lain yang ada di Kota Ambon, sebab hasil pembelian di Ambon mereka jual lagi ke Surabaya yang selama ini dijadikan pasar utama komoditi ekspor hasil perkebunan Maluku," ujarnya.

Kalau sampai terjadi perubahan harga di Surabaya, lanjutnya, sudah pasti di Ambon juga berpengaruh.

Menurutnya, selama ini hasil perkebunan yang selalu mengalami fluktuasi harga, yakni cengkih, dan kopra.

Hasil perkebunan lain yang harganya sekarang sangat mahal yakni fuli (pembungkus biji pala) yang kini dipatok Rp155.000/kg.

"Harga ini sudah bertahan sejak awal September yang naik dari Rp135.000/kg sampai sekarang Rp155.000/kg," ujarnya.

Sedangkan biji pala bundar Rp65.000/kg, sedangkan yang sedikit keriput harganya di Rp60.000/kg, dan coklat Rp28.000/kg. (MP-4)

Terdakwa Pengguna Narkoba Khawatir Divonis Sebagai Pengedar

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Irwan Marasabessy alias Wanted yang menjadi terdakwa kasus penggunaan narkoba jenis sabu-sabu mengaku khawatir divonis bersalah sebagai pengedar narkoba. "Saya merasa takut kalau divonis sebagai pengedar narkoba sejak tahun 2002 sesuai hasil asesmen oleh pihak berwenang," kata terdakwa dalam persidangan, di Ambon, Rabu (26/9).
Ambon, Malukupost.com - Irwan Marasabessy alias Wanted yang menjadi terdakwa kasus penggunaan narkoba jenis sabu-sabu mengaku khawatir divonis bersalah sebagai pengedar narkoba.

"Saya merasa takut kalau divonis sebagai pengedar narkoba sejak tahun 2002 sesuai hasil asesmen oleh pihak berwenang," kata terdakwa dalam persidangan, di Ambon, Rabu (26/9).

Rasa khawatir terdakwa disampaikan menjawab pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon diketuai Leo Sukarno, didampingi Christina Tetelepta dan RA Didi Ismiatun sebagai hakim anggota dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Terdakwa mengaku awalnya diajak seorang teman untuk membeli narkoba dan dipakai bersama-sama, namun ternyata teman tersebut adalah mantan napi narkoba dan sekarang menjadi informan polisi.

Irwan alias Wanted diringkus saksi Arman Matulesi dan Steve Lewerissa, anggota Satresnarkoba Polres Ambon dan PP Lease pada tanggal 10 April 2018 lalu.

Dua saksi ini menerima informasi terdakwa sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu beserta alat isap (bong) di sekitar kawasan depan gereja Kampus Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon.

Para saksi ini kemudian melakukan pengecekan di lapangan dan saat kehadiran mereka dilihat terdakwa, barang bukti yang ada di tangannya langsung dibuang dipinggir jalan.

Selanjutnya yang bersangkutan berusaha melarikan diri, namun akhirnya diamankan saksi, selanjutnya kembali ke lokasi awal untuk mencari barang diduga narkoba yang telah dibuangnya.

Ternyata barang bukti yang didapati berupa penggalan benda kristal warna putih yang tersimpan dalam lima plastik bening, dan setelah diteliti ternyata benar narkoba jenis sabu-sabu.

Hasil interogasi terdakwa mengaku sering menggunakan sabu-sabu di rumah tantenya di depan Masjid Batumerah Tanjung, dan saksi bersama terdakwa ke rumah tersebut menemukan barang bukti berupa satu alat isap sabu-sabu.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon Elsye Leunupun melanggar pasal 112, 114, serta pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa. (MP-5)

Pencetakan KIA Di Ambon Terkendala Tinta Tidak Sesuai Mesin Cetak

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Ambon menyatakan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) di daerah itu terkendala tinta yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri tidak sesuai dengan mesin cetak. "Kendala yang dihadapi dalam pencetakan KIA adalah tinta yang diterima dari Kemendagri ternyata tidak sama dengan mesin 'printer' yang akan digunakan untuk mencetak kartu," kata Pelaksana Tugas Kepala Dispendukcapil Kota Ambon, Marsella Haurissa, di Ambon, Rabu (26/9).
Ambon, Malukupost.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Ambon menyatakan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) di daerah itu terkendala tinta yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri tidak sesuai dengan mesin cetak.

"Kendala yang dihadapi dalam pencetakan KIA adalah tinta yang diterima dari Kemendagri ternyata tidak sama dengan mesin 'printer' yang akan digunakan untuk mencetak kartu," kata Pelaksana Tugas Kepala Dispendukcapil Kota Ambon, Marsella Haurissa, di Ambon, Rabu (26/9).

Ia mengatakan sesuai jadwal, KIA akan dicetak mulai Oktober 2018, tetapi tinta yang dikirim tidak sesuai dengan mesin cetak.

Tahap awal, pihaknya telah melakukan pencetakan KIA saat pencanangan KIA pada Maret 2018.

"Kami telah mengusulkan biaya pembelian tinta baru dalam anggaran perubahan, agar proses pencetakan KIA dapat dilakukan," katanya.

Marsella menjelaskan program KIA untuk anak usia nol hingga 17 tahun dalam rangka tertib administrasi kependudukan.

Oleh karena itu, setelah menerima blanko akan ditindaklanjuti dengan proses pencetakan KIA.

Program penerbitan KIA sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 02 Tahun 2016, sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya berkewajiban memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Tahap awal, lanjutnya, pembagian KIA bagi anak yang telah memiliki akta kelahiran, yakni anak usia dari 0-5 tahun tanpa foto, sedangkan anak usia lima hingga mendekati 17 tahun menggunakan foto, seperti KTP anak.

Melalui program itu, ke depan Kota Ambon akan memiliki data yang akurat terkait dengan jumlah anak sehingga dapat dilakukan klasifikasi anak yang harus mendapat perhatian, seperti bidang pendidikan maupun kebutuhan lainnya.

Marsella menambahkan tugas negara memberikan identitas kepada seluruh penduduknya, termasuk anak-anak. Penerbitan KIA sebagai perwujudan kehadiran negara dalam kualitas pelayanan publik.

"Dengan penerbitan KIA selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri," ujarnya. (MP-6)

Capaian Imunisasi MR Di Ambon 57,88 Persen

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Ambon mendata capaian pelaksanaan imunisasi Measles Rubella (MR) baru mencapai 57, 88 persen. "Hingga hari ini baru 57,88 persen anak di kota Ambon yang telah memperoleh imunisasi, angka tersebut tentu masih jauh dari target 95 persen yang ditetapkan, kata Kepala Bidang P2P Dinkes Ambon, Sioly Soempiet, di Ambon, Provinsi Maluku, Kamis (27/9).
Ambon, Malukupost.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Ambon mendata capaian pelaksanaan imunisasi Measles Rubella (MR) baru mencapai 57, 88 persen.

"Hingga hari ini baru 57,88 persen anak di kota Ambon yang telah memperoleh imunisasi, angka tersebut tentu masih jauh dari target 95 persen yang ditetapkan, kata Kepala Bidang P2P Dinkes Ambon, Sioly Soempiet, di Ambon, Provinsi Maluku, Kamis (27/9).

Dikatakannya, upaya memutus mata rantai penyakit campak dan rubella masih setengah jalan, karena capaian imunisasi baru mencapai 57,88 persen atau sebanyak 66,454 anak dari target 114.356 anak di Kota Ambon.

"Kita tetap memberikan apresiasi kepada para orang tua yang telah mengijinkan anak-anak untuk mendapat perlindungan dari penyakit campak dan rubella," katanya.

Sioly menjelaskan, kendala yang dihadapi sampai saat ini masih ada sekolah yang menolak program imunisasi MR.

Ditegaskanya bahwa masih ada sejumlah sekolah, terutama sekolah swasta. di mana ada pihak yayasan di Kota Ambon yang menolak pelaksanaan program imunisasi MR, terkait keamanan dan kehalalan vaksin.

"Pertengahan Agustus 2018 kita telah melakukan pertemuan evaluasi kampanye imunisasi MR dengan melibatkan kepala sekolah, DPRD serta tokoh agama, sebagai upaya menyosialisasikan surat dukungan MUI Maluku terhadap pelaksanaan imunisasi MR, sebagai salah satu ikhtiar melindungi generasi muda Maluku," ujarnya.

Diakuinya, mengejar target 95 persen dibutuhkan upaya seluruh pihak yang dimulai dari RT, RW, kelurahan hingga kecamatan.

"Kita bersyukur Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan surat edaran perpanjangan masa kampanye imunisasi MR hingga 31 Oktober 2018. Kita optimistis perpanjangan waktu kita dapat mencapai target yang ditetapkan," tandasnya.

Ia menambahkan, awal Oktober pihaknya akan melakukan berbagai kegiatan untuk mendekatkan akses imunisasi MR ke masyarakat, melalui diskusi interaktif tentang imunisasi dalam pandangan Islam.

Selain itu juga akan dibuka pos imunisasi di tempat umum yang strategis, dengan tetap menjaga kualitas sesuai standar pelayanan yang berlaku. (MP-6)

Pelanggan Telkomsel Ambon Raih Hadiah Mobil Honda HR-V

Buletinnusa

Jemmy Thiesno Berbagi Jurus Dapatkan Hadiah Telkomsel Siaga 2018

Ambon, Malukupost.com - Telkomsel mengumumkan pemenang program undian Telkomsel Siaga 2018 periode terakhir akhir Agustus lalu di Jakarta. Jemmy Thiesno selaku pelanggan Telkomsel Ambon keluar sebagai salah satu pemenang mobil Honda HR-V dari 2 (dua) unit yang disediakan sebagai hadiah. Penyerahan hadiah dilakukan di Maluku City Mall, Jumat, (28/9) yang diserahkan langsung oleh Manager Branch Ambon, Oka Mahendra dan Manager Loyalty and Retention Area Support, Syamsunil kepada pemenang.
Ambon, Malukupost.com - Telkomsel mengumumkan pemenang program undian Telkomsel Siaga 2018 periode terakhir akhir Agustus lalu di Jakarta.

Jemmy Thiesno selaku pelanggan Telkomsel Ambon keluar sebagai salah satu pemenang mobil Honda HR-V dari 2 (dua) unit yang disediakan sebagai hadiah.

Penyerahan hadiah dilakukan di Maluku City Mall, Jumat, (28/9) yang diserahkan langsung oleh Manager Branch Ambon, Oka Mahendra dan Manager Loyalty and Retention Area Support, Syamsunil kepada pemenang.

Manager Branch Telkomsel Ambon, Oka Mahendra menyampaikan ucapan selamat kepada Jemmy Thiesno yang telah menjadi salah satu pemenang dalam pengundian  periode terakhir pada program Telkomsel Siaga 2018.

“Telkomsel akan hadir dengan berbagai program loyalty lainnya untuk mengapresiasi pelanggan setia yang telah memberikan dukungannya kepada produk dan layanan kami. Telkomsel akan terus berusaha meningkatkan kualitas layanan kami sehingga dapat menjadi penyedia layanan dan solusi mobile digital lifestyle kelas dunia yang terpercaya,” ungkapnya.

Dijelaskan Mahendra, peserta undian dapat melakukan pengecekan status pemenang dengan menghubungi *123# atau dengan mengirimkan SMS ke 777 dengan isi pesan WIN. Pajak hadiah ditanggung Telkomsel. Daftar lengkap pemenang serta informasi lainnya mengenai program ini dapat dilihat di https://ift.tt/2zGDm8S.

Terkait program undian tersebut, Mahendra juga menghimbau pelanggan untuk selalu waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Telkomsel. Dalam menyampaikan segala informasi untuk pelanggan, baik mengenai program, layanan, produk, ataupun promosi berhadiah.

“Telkomsel selalu menggunakan mekanisme pemberitahuan resmi, seperti melalui surat, pemberitaan di media massa nasional, informasi di GraPARI terdekat atau di Call Center Telkomsel, serta situs resmi perusahaan www.telkomsel.com, salah satunya seperti pengumuman pemenang undian yang diadakan Telkomsel,” tandasnya.

Mahendra katakan, Jemmy Thiesno adalah pelanggan Telkomsel yang berprofesi sebagai wiraswasta telah lama menggunakan Telkomsel sebagai provider andalannya dalam mendukung usaha dan keperluan pribadinya.

Sementara itu, Jemmy Thiesno menjelaskan hadiah yang diterima tersebut merupakan kali kedua untuk dirinya mendapatkan hadiah dari Telkomsel.

"Pertama kali dapat hadiah uang tunai dengan program yang berbeda, sekarang malah dapat HR-V. Setiap ada Program Telkomsel POIN pasti saya rutin menukarkan poin saya, info programnya dari broadcast sms Telkomsel yang masuk ke nomor saya," ungkapnya. (MP-8)

Pemerintah Siap Kembalikan Kejayaan "Bumi Rempah" Maluku-Malut

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku, Diana Padang mengatakan, pemerintah merencanakan untuk mengembalikan kejayaan bumi rempah-rempah cengkeh dan pala, terutama di Provinsi Maluku dan Maluku Utara (Malut). "Pada Kamis (27/9) esok saya akan menghadiri rapat koordinasi (rakor) di Ternate, Maluku Utara antara Menteri Pertanian dalam hal ini Dirjen Perkebunan bersama enam orang gubernur dari enam provinsi penghasil pala, yakni Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Papua Barat dan Provinsi Aceh," katanya di Ambon, Rabu (26/9).
Ambon, Malukupost.com - Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku, Diana Padang mengatakan, pemerintah merencanakan untuk mengembalikan kejayaan bumi rempah-rempah cengkeh dan pala, terutama di Provinsi Maluku dan Maluku Utara (Malut).

"Pada Kamis (27/9) esok saya akan menghadiri rapat koordinasi (rakor) di Ternate, Maluku Utara antara Menteri Pertanian dalam hal ini Dirjen Perkebunan bersama enam orang gubernur dari enam provinsi penghasil pala, yakni Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Papua Barat dan Provinsi Aceh," katanya di Ambon, Rabu (26/9).

Rakor ini akan membicarakan nota kesepahaman (Memorandum Of Understanding/MoU) bagaimana untuk mengembalikan Maluku dan Malut sebagai "bumi rempah-rempah", terutama penghasil pala dan cengkih.

Dia juga mengatakan, rakor yang akan dilaksanakan itu juga merupakan tindak lanjut dari pencanangan yang dilakukan Menteri Pertanian pada tahun 2017 di Ambon terkait upaya mengembalikan kejayaan rempah-rempah di Maluku.

"Jadi kita mesti memahami betul bahwa bicara soal hasil perkebunan di Maluku terutama cengkih dan pala sejak jaman penjajahan orang-orang dari Eropa seperti Belanda datang ke Maluku untuk mencari rempah-rempah yang cukup melimpah," ujarnya.

Sekarang ini, lanjutnya, pemerintah merencanakan untuk mengembalikan masa kejayaan bumi rempah-rempah itu lagi di Maluku dan Maluku Utara.

Menurutnya, sekarang ini hasil perkebunan yang merupakan komoditas ekspor ini hanya dikelola oleh masyarakat dan dijual kepada pembeli.

Karena itu, ke depan akan ditingkatkan lagi terutama soal budi daya, penanamannya, produknya, sampai hasilnya menuju pengembangan pasaran ekspor.

"Jadi nanti dalam rakor di Ternate akan dibicarakan mulai dari pembibitan sampai hasil, pemasaran sampai kegiatan ekspor," ujarnya.

Di samping itu kegiatan-kegiatan yang mendukung rencananya ini seperti pengadaan pembibitan anakan pala dan cengkih, sampai dengan perluasan areal sudah dilaksanakan sejak tahun 2017 dengan memanfaatkan anggaran APBN Perubahan dan tahun 2018, jadi anggaran sudah disisipkan untuk rencana tersebut. (MP-2)

Transaksi Emas Pinggir Jalan Di Ambon Sepi

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Transaksi emas di pedagang pinggir jalan kawasan pertokoan Ambon Plaza (Amplaz) maupun Tanah Tinggi, depan kantor Pegadaian Cabang Ambon, masih sepi. Berdasarkan pantauan, Rabu (26/9), para pedagang umumnya terlihat duduk-duduk saja di dekat etalase berisi barang emas yang mereka ingin jual. "Belum ramai, masih seperti biasa saja, sepi sejak beberapa hari belakangan ini," kata Irvan pedagang emas yang bermukim di kawasan Wara, Desa Batu merah, Ambon, Maluku, Rabu.
Ambon, Malukupost.com - Transaksi emas di pedagang pinggir jalan kawasan pertokoan Ambon Plaza (Amplaz) maupun Tanah Tinggi, depan kantor Pegadaian Cabang Ambon, masih sepi.

Berdasarkan pantauan, Rabu (26/9), para pedagang umumnya terlihat duduk-duduk saja di dekat etalase berisi barang emas yang mereka ingin jual.

"Belum ramai, masih seperti biasa saja, sepi sejak beberapa hari belakangan ini," kata Irvan pedagang emas yang bermukim di kawasan Wara, Desa Batu merah, Ambon, Maluku, Rabu.

Apalagi sudah tidak ada momentum khusus seperti hari raya, tahun ajaran baru, maupun liburan yang memerlukan biaya yang besar, sehingga transaksi emas masih sepi.

Begitu juga yang datang untuk menjual tidak begitu banyak, paling tidak dua atau tiga gram saja, katanya, dan itu pun dalam satu minggu yang berhasil dibeli empat gram saja.

"Jadi masih sepi, kecuali teman-teman yang melakukan perbaikan yakni kegiatan solder dengan harga satu titik emas yang rusak harganya Rp20.000/titik yang rusak, dan itu tiap hari ada saja warga yang datang untuk perbaikan," katanya.

Hal itu, lanjut dia, mendorong para pedagang emas mulai menyiapkan alat solder.

Menurut Irvan, kalau ada kerusakan yang berlebihan, maka harus sepakat dulu sebelum dilakukan solder. Kalau rusaknya banyak harus ada penambahan emas. Itu berarti bayarannya bervariasi Rp25.000 hingga Rp30.000 /titik.

"Kalau emas yang mau dibeli dari warga banyak yang putus atau emasnya sudah lama berarti harga belinya Rp430.000 hingga Rp450.000/gram," ujarnya.

Kalau setuju kami beli, katanya. Harga emas yang lebih rendah itu, kata dia, sebab akan diperbaiki dan dicuci lagi sebelum dijual kembali kepada warga dengan harga Rp530.000/gram.

Kondisi tersebut sudah berlangsung sejak Pegadaian tidak lagi melelang emas.

"Apalagi sekarang ini pihak Pegadaian Ambon sudah lama tidak melakukan pelelangan seperti biasa, tetapi mereka jual sendiri," ujarnya. (MP-3)

DPRD Ambon Minta Dishub Jangan Tebang Pilih Tertibkan Parkiran Liar

Buletinnusa

Wally: Tindak Tegas Kendaraan Dinas Polisi Yang Parkir Di Jalan Imam Bonjol

Ambon, Malukupost.com - Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Yusuf Wally, meminta dengan tegas kepada Dinas Perhubungan (Dishub) setempat agar segera menegur pengguna kendaraan dinas, yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan yang bukan tempat parkir. Salah satunya pada jalan Imam Bonjol tepat di depan kantor Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Maluku. “Seperti di jalan Imam Bonjol, yang sampai saat ini ada sebagian dari ruas jalan digunakan menjadi tempat parkir kendaraan dinas Polisi. Kita minta Dishub bertindak tegas,” ungkapnya di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (26/9).
Ambon, Malukupost.com - Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Yusuf Wally, meminta dengan tegas kepada Dinas Perhubungan (Dishub) setempat agar segera menegur pengguna kendaraan dinas, yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan yang bukan tempat parkir. Salah satunya pada jalan Imam Bonjol tepat di depan kantor Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Maluku.

“Seperti di jalan Imam Bonjol, yang sampai saat ini ada sebagian dari ruas jalan digunakan menjadi tempat parkir kendaraan dinas Polisi. Kita minta Dishub bertindak tegas,” ungkapnya di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (26/9).

Wally menandaskan Dishub Kota Ambon tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan, siapapun dia harus menegakan aturan agar tidak mendapat perspektif buruk dari masyarakat.

“Dishub jangan diam saja. Pada intinya DPRD mendesak Dishub agar sterilkan semua kendaraan yang parkir sembarangan, mau itu kendaraan lantas atau apapun kalau parkir sembarangan harus ditindak,” tegasnya.

Menurut Wally, jika ada dinas atau instansi yang masih membandel atas teguran Dishub Kota Ambon maka DPRD meminta kepada Dishub untuk segera menyurati langsung kepada pimpinan dinas yang bersangkutan.

“Kalau masih ada yang membantah, Dishub harus membuat surat pemberitahuan, dengan tembusan mengetahui Walikota atau Sekretaris Kota Ambon agar bisa disebarkan ke seluruh dinas di lingkup Pemerintah Kota Ambon,” paparnya.

Wally menambahkan, bukan hanya parkiran liar di jalan Imam Bonjol namun, berdasarkan pantauan, saat ini masih ada banyak badan jalan yang digunakan untuk memarkirkan kendaraan dinas.

“Kita lihat di sepanjang jalan AY. Patty Kota Ambon, dan jalan Sam Ratulangi ada kendaraan roda dua yang parkir seenaknya di badan jalan, tapi tidak ditegur oleh Dishub Kota Ambon. Mestinya harus ada tindakan dari Dishub,” tegasnya

Dijelaskan Wally, banyaknya kendaraan dinas yang diparkir bukan pada tempatnya, membuat banyak badan jalan yang menjadi sempit. Sehingga menjadi salah satu penyebab kemacetan yang terjadi di Kota Ambon adalah dari letak parkir kendaraan yang semrawut.

“Kami berharap dinas harus menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan, kalau bisa jika ada kedapatan maka harus digembok, kalau perlu kempeskan juga bannya, agar tidak lagi memarkirkan kendaraan semau mereka saja,” pungkasnya. (MP-8)

Terdakwa Penganiaya Warga Hingga Tewas Divonis 10 Tahun Penjara

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Muhammad Zulkarnaen Malabar (19), terdakwa penganiayaan yang menewaskan seorang warga dan melukai satu orang lainnya di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah pada 1 Januari 2018 divonis 10 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 338 dan pasal 351 KUHP dan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dikurangi masa penahanan selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon Pasti Tarigan, didampingi Leo Sukarno dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota, di Ambon, Rabu (26/9).
Ambon, Malukupost.com - Muhammad Zulkarnaen Malabar (19), terdakwa penganiayaan yang menewaskan seorang warga dan melukai satu orang lainnya di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah pada 1 Januari 2018 divonis 10 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 338 dan pasal 351 KUHP dan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dikurangi masa penahanan selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon Pasti Tarigan, didampingi Leo Sukarno dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota, di Ambon, Rabu (26/9).

Hal yang memberatkan terdakwa dihukum karena perbuatannya telah mengakibatkan korban La Yasmin meninggal dunia, dan korban lainnya atas nama Ismael luka-luka, karena ditusuk terdakwa dengan sebilah pisau dari rusuk kiri.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon Elsye Leunupun yang meminta terdakwa divonis penjara selama 10 tahun.

Penganiayaan itu terjadi pada tanggal 1 Januari 2018 lalu, ketika berlangsung pesta kembang api menyambut malam pergantian tahun yang berlangsung di rumah korban La Yasmain.

Tiba-tiba terjadi keributan di rumah korban dan terdakwa meninggalkan lokasi tersebut, namun beberapa saat kemudian saksi korban La Yasmin dan Ismael pergi membeli rokok di sebuah kios dan berpapasan dengan terdakwa.

Ketika bertemu, terdakwa menyuruh saksi Ismael memasang kembali sandalnya yang tertinggal saat melarikan diri dan permintaan itu dipenuhi korban Ismael dengan menunduk dan memasang sandal di kaki terdakwa.

Di luar dugaan, terdakwa mencabut sebilah pisau dan langsung menusuk Ismail sebanyak satu kali dari arah rusuk kiri, sehingga korban berusaha melarikan diri dan meninggalkan rekannya La Yasmin.

Terdakwa juga menganiaya La Yasmin hingga akhirnya tewas dengan luka tusuk di bagian rusuk kiri serta wajah.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Djidon Batmomolin menyatakan pikir-pikir, sehingga diberikan waktu tujuh hari untuk menyampaikan sikap. (MP-4)

Baru Kebakaran di Balun Kecamatan Cepu : 2 Rumah Ludes, 2 Rusak Ringan

Buletinnusa -
Kebakaran hebat menghabiskan rumah milik Mbah Raminah di Balun Ledokan, Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Minggu malam (23/9/2018). (foto: dok-ilustrasi)
BLORA. Peristiwa kebakaran di musim kemarau ini terus membayangi wilayah Kabupaten Blora. Tak berselang lama pasca kebakaran yang menghanguskan tiga rumah di Doplang pada Jumat (21/9/2018), kini kebakaran kembali terjadi di Kecamatan Cepu, tepatnya di Kelurahan Balun.

Tepatnya Minggu malam (23/9/2018) sekitar pukul 21.30 WIB api diketahui mulai menghanguskan rumah milik Mbah Raminah (76), nenek tua yang berprofesi sebagai tukang pijat di wilayah RT 03 RW 09 Balun Ledokan.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Cepu, AKP Slamet Riyanto SH, api diduga dari tungku kayu bakar milik Mbah Raminah yang lupa untuk dimatikan. Sehingga api menyambar rumah yang terbuat dari kayu tersebut hingga ludes.

“Kami seketika setelah mendapatkan kabar adanya kebakaran langsung menuju lokasi untuk membantu evakuasi. Alhamdulillah Mbah Raminah bisa diselamatkan. Satu jam berselang datang mobil pemadam kebakaran untuk memadamkan api,” ucap Kapolsek.

Tidak hanya melahap rumah Mbah Raminah saja, menurut petugas BPBD Blora, Agung Triyono , beberapa rumah di sekitarnya juga terkena dampak si jago merah. Diantaranya rumah kosong milik Alm Mbah Sarti juga ludes terbakar.

Sementara itu dua rumah lainnya terkena imbasnya dan mengalami kerusakan. Yakni rumah Jumain (34) yang terkena api pada dinding dapurnya, dan sebagian rumah Agung (37).

“Yang terbakar rumah Mbah Raminah dan rumah kosong milih almarhum Mbah Sarti. Sedangkan yang rusak ringan dua tadi,” ucap Agung Triyono, usai membantu pemadaman api.

(berita terkait : 3 Unit Rumah dan 1 Ekor Sapi Ludes Terbakar di Doplang)

Akibat kejadian ini, diperkirakan kerugian yang dialami sebanyak Rp 80 juta. Api berhasiol dipadamkan setelah dua jam oleh petugas gabungan dari Damkar PPSDM Migas, Damkar Pertamina EP 4 Cepu dan bantuan Damkar dari Padangan Bojonegoro. (res-infoblora)

Legislator Tagih Janji Sumbangan Rumah Ibadah Rp1,7 Miliar

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Anggota DPRD Maluku asal daerah pemilihan Kabupaten Seram Bagian Barat menagih janji pemerintah provinsi untuk memberikan sumbangan Rp1,7 miliar bagi pembangunan dua rumah ibadah di Pulau Manipa. "Janji gubernur dan pimpinan organisasi pimpinan daerah ini sudah sejak dua tahun lalu namun sampai saat ini tidak pernah terealisasi," kata anggota DPRD Maluku, Rasyid Kotalima di Ambon, Selasa (25/9).
Ambon, Malukupost.com - Anggota DPRD (Legislator) Maluku asal daerah pemilihan Kabupaten Seram Bagian Barat menagih janji pemerintah provinsi untuk memberikan sumbangan Rp1,7 miliar bagi pembangunan dua rumah ibadah di Pulau Manipa.

"Janji gubernur dan pimpinan organisasi pimpinan daerah ini sudah sejak dua tahun lalu namun sampai saat ini tidak pernah terealisasi," kata anggota DPRD Maluku, Rasyid Kotalima di Ambon, Selasa (25/9).

Menurut dia, tahun 2016 lalu gubernur bersama seluruh pimpinan OPD melakukan rapat kerja di Pulau Manipa dan masyarakat setempat dijanjikan dana bantuan pembangunan sebuah gedung gereja sebesar Rp1 miliar dan masjid di Pulau Manipa sebesar Rp700 juta.

Saat rapat kerja berlangsung di sana, cukup banyak persoalan rakyat yang dijanjikan pemerintah provinsi, namun tidak satupun janji-janji tersebut direalisir.

"Jadi sekedar mengingatkan lagi mudah-mudahan tidak terjadi amnesia masal oleh gubernur dan pimpinan OPD terhadap janjinya, kalau memang sudah tidak punya rasa malu terhadap masyarakat," tegasnya.

Sementara Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua mengatakan, pemprov tetap akan memperhatikan persoalan yang disampaikan anggota legislatif terkait janji pemberian bantuan dana untuk membangun dua rumah ibadah di Pulau Manipa.

"Andaikan kalau tidak bisa tertampung pada APBD Perubahan tahun ini maka kita harapkan memasuki tahun anggaran 2019 bisa tertampung," jelas wagub.

Masalahnya, terkadang masalah janji ada juga yang terlupakan dan sebagai manusia tentunya ada kekurangan, namu akan memperhatikannya secara menyeluruh.

Karena wilayah Maluku ini terdiri banyak kecamatan dan desa yang diperhatikan seluruhnya oleh pemprov, jadi kalau ada keterlambatan bukan berarti tidak ada perhatian pemerintah daerah.

Dengan anggaran yang sangat terbatas berarti harus dilihat secara skala prioritasnya dan diselesaikan secara bertahap, sehingga mudah-mudahan bisa dipahami. (MP-2)

Baru Satlantas Blora : Ayo Cegah Anak Naik Motor, Melanggar Kena Tilang

Buletinnusa -
Anggota Satlantas Polres Blora menegur salah satu pelajar dibawah umur yang mengendari motor untuk berangkat sekolah karena belum memiliki SIM, ketika melintas di perempatan Karangjati. (foto: dok-ib)
BLORA. Masih banyaknya anak di bawah umur yang mengendari kendaraan bermotor di jalan raya terus menjadi perhatian jajaran Satlantas Polres Blora untuk melakukan penertiban. Penertiban tidak hanya dilakukan dengan penindakan tilang namun juga dengan cara pencegahan yakni pendekatan sosialisasi ke sekolah serta meminta orang tua agar tidak membiarkan anaknya mengendarai motor jika belum cukup umur.

“Anak di bawah umur yang naik motor seolah-olah menjadi hal yang biasa. Jangan sampai ada pembiaran dalam masyarakat soal hal ini, harus ada yang selalu mengingatkan. Hal ini yang menjadi perhatian kami dengan progam ‘Cegah Anak Naik Motor’ (CAMOT),” ucap Kasat Lantas Polres Blora, AKP Himawan Aji, S.H, S.I.K, Senin (24/9/2018).

Menurutnya, banyaknya kecelakaan maut yang menelan korban didominasi oleh para pengemudi di bawah umur dan banyak terjadi di berbagai daerah karena kelalaian orang tua atau pelanggaran tidak mematuhi tata tertib lalu lintas.

“Kalau anak di bawah umur masih banyak berkendara di jalan, ya akan dilakukan penindakan tegas. Itu kita lakukan untuk menjaga keselamatan dirinya dan orang lain. Kami juga meminta bantuan dari pihak sekolah agar proaktif memberikan sosialisasi keselamatan berkendara bagi para siswanya,” lanjut AKP Himawan Aji, S.H, S.I.K.

Seperti yang dilakukan anggota Sat Lantas Polres Blora pagi tadi, menindak beberapa anak SMP yang mengendarai motor saat hendak berangkat sekolah. Meski telat namun anak tersebut diantarkan anggota Satlantas sampai ke sekolahnya.

“Memang tidak mudah menertibkan pengendara di bawah umur. Terkadang mereka sering ngotot. Untuk itulah kita minta bantuan para guru agar membantu mensosialisasikan dan melarang muridnya yang belum memiliki SIM agar tidak mengendarai motor dan lebih baik diantar ke sekolah,” jelasnya.

AKP Himawan kembali menegaskan, penertiban yang dilakukan tidak akan memberikan hasil apa pun jika hanya didukung oleh satu pihak. Maka dari itu, terang dia, orang tua dan lingkungan di tempat tinggalnya juga berperan penting.

“Perlu ada dukungan dari orang tua, serta lingkungan sekitar guna membantu penertiban ini. Karena sangat disayangkan jika generasi muda menjadi korban sia-sia di jalan raya,” tambah Kasat Lantas.

Menurutnya, keselamatan dimulai dari tanggung jawab keluarga serta lingkungan. Pihaknya sangat menyayangkan kepada orang tua yang mengizinkan anaknya mengendari kendaraan di saat usianya belum 17 tahun.

“Kalau sayang anak, harusnya jangan diberikan kendaraan sebelum usianya 17 tahun, karena harus lebih dahulu memiliki KTP dan SIM,” tutupnya. (res-infoblora)

Baru Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2018 Berlangsung Khidmat

Buletinnusa -
Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2018 tingkat Kabupaten Blora dilaksanakan dengan upacara, dimana Bupati Djoko Nugroho bertindak sebagai inspektur upacara. (foto: dok-ib)
BLORA. Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2018 tingkat Kabupaten Blora dilaksanakan Senin (24/9/2018) dengan menggelar upacara. Bertempat di halaman Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora, upacara berlangsung khidmat dengan dihadiri langsung oleh Bupati Djoko Nugroho yang bertindak sebagai inspektur upacara.

Di depan puluhan pegawai dan karyawan Kantor ATR/BPN Kabupaten Blora, Bupati membacakan sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Dr. Sofyan A. Djalil, S.H., M.A., M.ALD yang menekankan pentingnya pengelolaan tanah dan tata ruang untuk kemakmuran.

“Pada Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional Tahun 2018 ini kita mengambil tema "Tanah dan Ruang Untuk Keadilan dan Kemakmuran" yang mengandung makna tanah dan ruang sebagai satu kesatuan utuh yang dapat memberikan keadilan dan kemakmuran dalam penggunaan, pemanfaatan, pemilikan untuk seluruh masyarakat, pelaku usaha maupun Negara,” kata Bupati.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas rencana tata ruang di Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sudah meluncurkan Sistem Informasi Geografis Tata Ruang “GISTARU” yang memungkinkan setiap orang dapat mengakses rencana tata ruang yang berlaku secara nasional maupun yang berlaku di setiap daerah.

“Dengan terbukanya akses terhadap dokumen rencana tata ruang, diharapkan kesadaran masyarakat akan meningkat dan selanjutnya masyarakat berperan aktif dalam proses penyusunan rencana tata ruang dan pengawasan implementasinya,” lanjut Bupati.

Penyerahan sertifikat hak tanah oleh Bupati kepada perwakilan masyarakat. (foto: dok-ib)
Berkenaan dengan Legalisasi Aset melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang jumlah bidang tanah seluruh Indonesia ±126 juta bidang tanah diharapkan di tahun 2025 seluruh bidang tanah telah terdaftar. Termasuk di dalamnya adalah tanah di Kabupaten Blora.

Untuk melaksanakan percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut menurutnya diperlukan optimalisasi penggunaan teknologi terkini, sejalan dengan modernisasi pelayanan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/ BPN).

Usai upacara, dilanjutkan dengan acara penyerahan penghargaan tanda jasa Satya Lancana kepada pewagai Kantor ATR/BPN Blora dan penyerahan Sertifikat Hak Tanah kepada perwakilan masyarakat. Penyerahan dilakukan oleh Bupati Djoko Nugroho didampingi Kepala Kantor ATR/BPN Blora, Sugeng Purwadi, A.Ptnh, M.Si.

Penerima penghargaan Satya Lancana adalah
  1. Sriyono, A.Ptnh menerima Satya Lancana Karya Satya XX tahun
  2. Sri Handayani menerima Satya Lancana Karya Satya XX tahun
  3. Sutarso menerima Satya Lancana Karya Satya XX tahun
  4. Asriana menerima Satya Lancana Karya Satya XX tahun
  5. Eko Rubiyanto, S.SiT, MH menerima Satya Lancana Karya Satya XX tahun
  6. Suwasantini menerima Satya Lancana Karya Satya XXX tahun
  7. Mugi Santosa, SH menerima Satya Lancana Karya Satya XXX tahun
  8. Sabar, SH menerima Satya Lancana Karya Satya XXX tahun
Penerima Sertifikat Hak Tanah secara simbolis
  1. Hak Pakai Tanah Nomor 0001 Desa Semanggi, Kecamatan Jepon atas nama Pemerintah Kabupaten Blora cq Kepolisian Republik Indonesia, dimana tanah tersebut dipakai untuk lokasi pendirian tower komunikasi Polres Blora
  2. Hak Pakai Tanah Nomor 0173 Kelurahan Sonorejo, Kecamatan Blora atas nama Pemerintah Kabupaten Blora, dimana tanah tersebut dipakai untuk lokasi Kantor BPPKAD
  3. Sertifikat Tanah Wakaf Nomor 0001 Desa Patalan, Kecamatan Blora atas nama Marwoto dkk sebagai Nadzir, dimana tanah tersebut digunakan sebagai lokasi Masjid.
Usai penyerahan, dilanjutkan dengan foto bersama dan ramah tamah dalam rangka syukuran Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2018 tingkat Kabupaten Blora. Dihibur dengan penampilan lagu jingle Badan Pertanahan Nasional. (humaskab | jo-ib)

Ketua Perindo Tual Malra Resmi Ditahan Polres Malra

Buletinnusa
Tual, Malukupost.com - Polres Maluku Tenggara (Malra) menahan MI, Ketua Perindo Kota Tual, atas dugaan melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. "Setelah mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi dan lain-lain, maka kita naikkan status MI menjadi tersangka, dan sudah kita lakukan penahanan," kata Kapolres Malra, AKBP Indra Fadilah Siregar, dikonfirmasi, Selasa (25/9).
Tual, Malukupost.com - Polres Maluku Tenggara (Malra) menahan MI, Ketua Perindo Kota Tual, atas dugaan melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

"Setelah mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi dan lain-lain, maka kita naikkan status MI menjadi tersangka, dan sudah kita lakukan penahanan," kata Kapolres Malra, AKBP Indra Fadilah Siregar, dikonfirmasi, Selasa (25/9).

Menurut Kapolres Indra, MI (65) seorang pensiunan PNS dan juga salah satu pengurus (ketua) Partai Perindo Kota Tual.

Perkara pencabulan yang diduga dilakukan MI dilaporkan pada bulan April 2018. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui peristiwa itu terjadi pada 24 April 2018 sekitar pukul 17.30 WIT di garasi mobil tersangka di Kota Tual.

Korban adalah seorang anak perempuan usia 5 tahun berinisial S, yang juga merupakan tetangga tersangka.

Bukti-bukti yang diperoleh diantaranya keterangan dari korban, pakaian korban, hasil visum, dan hasil pemeriksaan DNA.

"Pemeriksaan DNA ini membuat kita menunggu cukup lama. Langkah selanjutnya yang kita lakukan adalah melengkapi berkas perkara hingga selesai sesuai prosedur hukum, untuk nantinya akan diajukan ke kejaksaan," katanya.

Kapolres juga menyatakan penyidik Polres Malra masih melengkapi berkas dan kemungkinan mendapatkan alat bukti lain, sebelum diajukan ke kejaksaan hingga pengadilan.

Terkait status MI sebagai pengurus Parpol Perindo dan juga maju sebagai salah satu calon anggota legislatif, Kapolres menyatakan pihaknya tidak melihat hal itu sebagai hambatan, dan penyidik bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kapolres menambahkan, MI dijerat dengan pasal 76 junto pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (MP-5)

Harga Sayuran Di Pasar Ambon Masih Normal

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Harga berbagai jenis sayuran yang ditawarkan para pedagang di lokasi pasar tradisional Kota Ambon saat ini masih normal, kecuali buncis yang turun tajam hingga mencapai Rp12.000/Kg. Pantauan di lokasi pasar Mardika dan Batu merah, Selasa (25/9), para pedagang masih mempertahankan harga sayur terutama sayur sayur produksi lokal yang dipasok dari desa-desa yang ada di Pulau Ambon.
Ambon, Malukupost.com - Harga berbagai jenis sayuran yang ditawarkan para pedagang di lokasi pasar tradisional Kota Ambon saat ini masih normal, kecuali buncis yang turun tajam hingga mencapai Rp12.000/Kg.

Pantauan di lokasi pasar Mardika dan Batu merah, Selasa (25/9), para pedagang masih mempertahankan harga sayur terutama sayur sayur produksi lokal yang dipasok dari desa-desa yang ada di Pulau Ambon.

"Harga sayur masih bertahan, belum ada perubahan harga, kecuali kacang buncis yang turun tajam dari Rp18.000 menjadi Rp12.000/Kg, hal ini disebabkan stok cukup banyak, arus pasok dari sentra produksi sangat lancar terutama dari petani lokal," kata Hermina pedagang sayur di pasar Mardika.

Sayur kangkung, daun melinjo, daun singkong, sawi, masih dipatok Rp5.000/ikat, bayam Rp6.000/ikat, kacang panjang Rp7.000/ikat, terong Rp5.000/empat buah, pari Rp10.000/tiga buah besar labu siam Rp10.000/tiga buah, tomat Rp8.000/Kg.

"Jadi belum ada perubahan, harga masih biasa-biasa saja, sebab memang stok maupun arus pasok cukup lancar sampai sekarang," ujarnya.

Sama hal dengan sayuran tanah kering yang selama ini dipasok dari luar daerah seperti kentang Rp16.000 dan kol masih Rp15.000/Kg, wortel Rp25.000/Kg.

Umar, pedagang pasar Mardika, mengatakan ada informasi dari para pemasok akan terjadi perubahan naik untuk kentang dalam waktu dua hari kedepan dari Rp16.000 menjadi Rp18.000/Kg.

"Hanya saja kita belum tahu alasannya apa, sehingga terjadi perubahan naik, sebab sayur yang satu ini tidak pernah putus, stoknya tetap saja ada di pasar setiap saat," ujarnya.

Kalau sayur produksi petani lokal cukup banyak, apalagi didukung dengan kondisi alam dan cuaca yang sangat menguntungkan para petani, patut bersyukur sebab Kota Ambon dan Maluku pada umumnya musim hujan mulai berkurang tetapi tidak mengganggu hasil perkebunan sayur-sayur para petani di daerah ini.

"Kalau sayur-sayur yang didatangkan dari luar daerah seperti kol, kentang, wortel, buncis stoknya juga banyak karena didukung dengan arus transportasi yang lancar dari Pulau Jawa," katanya. (MP-4)

Saksi Percaya Kerja Sama Dengan BRI

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Karyawan PT. Heli Insurance, Ny. Alpin yang dihadirkan JPU Kejari Ambon sebagai saksi atas terdakwa kasus dugaan penggelapan dana BRI mengaku masih tetap percaya dan melakukan kerja sama asuransi jiwa kredit pinjaman uang dengan bank tersebut. "Ada 70 transaksi dan beberapa diantaranya mencurigakan sehingga menimbulkan kerugian Rp3,3 miliar tetapi sekarang dalam proses pengembalian uang oleh BRI," kata Ny. Alpin di Ambon, Selasa (25/9).
Ambon, Malukupost.com - Karyawan PT. Heli Insurance, Ny. Alpin yang dihadirkan JPU Kejari Ambon sebagai saksi atas terdakwa kasus dugaan penggelapan dana BRI mengaku masih tetap percaya dan melakukan kerja sama asuransi jiwa kredit pinjaman uang dengan bank tersebut.

"Ada 70 transaksi dan beberapa diantaranya mencurigakan sehingga menimbulkan kerugian Rp3,3 miliar tetapi sekarang dalam proses pengembalian uang oleh BRI," kata Ny. Alpin di Ambon, Selasa (25/9).

Penjelasan saksi yang merupakan salah satu pejabat di kantor asuransi tersebut disampaikan dalam persidangan atas terdakwa Astria Lerebulan yang dipimpin ketua majelis hakim PN setempat, RA Didi Ismiatun didampingi Jenny Tulak dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota.

Menurut dia, dari puluhan transaksi yang dilakukan pada April 2018, ternyata ada sejumlah transaksi mencurigakan yang tidak dilengkapi data pendukung yang merugikan pihak asuransi tersebut.

Kerja sama ini dilakukan pihak asuransi yang bermitra dengan BRI pusat di Jakarta dan rekeningnya nanti bisa diakses oleh BRI daerah.

Saksi lainnya atas nama Agustinus Siloy mengaku awalnya tidak mengetahui ada dana bonus yang masuk sebesar Rp4,7 juta ke rekingnya pada bulan Maret 2018.

"Dana masuk ini diketahui setelah saya ditelepon oleh pegawai BRI bahwa adan uang bonus Rp5,7juta yang telah dibobol atau ditarik orang lain," jelas saksi.

Kemudian saat dipanggil polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan menunjukan bukti rekening koran dan diketahui kalau itu merupakan uang bonus premi asiuransi.

Satu saksi lain yang dihadirkan JPU atas nama Dominggus Batfutu mengudurkan diri karena terdakwa adalah isterinya.

Sementara JPU mengatakan, total dana yang diduga digelapkan terdakwa sebesar Rp3,3 miliar ini merupakan dana para nasabah, Taspen, serta dana asuransi dari PT. ELI dan sebuah perusahaan asuransi lainnya.

Namun dana-dana tersebut diduga kuat dialihkan ke rekening pribadi terdakwa dan menimbulkan kerugian keuangan pada bank tersebut, sehingga pihak bank juga telah menyita buku rekening terdakwa.

Terdakwa dijerat jaksa penuntut umum melanggar pasal 372 dan 374 KUH Pidana tentang penggelapan. (MP-4)

Harga Cabai Rawit Di Ambon Turun Tajam

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Harga cabai rawit yang dijual di pasar tradisional Kota Ambon terus bergerak turun hingga mencapai Rp30.000/Kg. Hasil pantauan di lokasi pasar Mardika dan Batu merah, Selasa (25/9), para pedagang mematok harga cabai rawit Rp30.000 atau turun dari sebelumnya Rp40.000/Kg, sedangkan cabai keriting turun dari Rp50.000 menjadi Rp30.000/Kg.
Ambon, Malukupost.com - Harga cabai rawit yang dijual di pasar tradisional Kota Ambon terus bergerak turun hingga mencapai Rp30.000/Kg.

Hasil pantauan di lokasi pasar Mardika dan Batu merah, Selasa (25/9), para pedagang mematok harga cabai rawit Rp30.000 atau turun dari sebelumnya Rp40.000/Kg, sedangkan cabai keriting turun dari Rp50.000 menjadi Rp30.000/Kg.

"Harga cabai dalam waktu dua hari belakangan ini turun tajam akibat stok cukup banyak, arus pasok dari sentra produksi seperti dari Pulau Buru dan juga Seram cukup lancar," kata Umar, pedagang pasar Mardika.

Yang lebih parah lagi harga buah tomat, lanjutnya, yang turun mencapai Rp8.000/Kg dari sebelumnya Rp12.000.

"Kalau bawang merah maupun bawang putih harga masih bertahan hingga kini dan sudah berlangsung sejak pertengahan Agustus 2018," katanya.

Dia mengatakan, para pedagang menawarkan harga bawang merah maupun bawang putih mencapai Rp26.000/Kg, memang ada juga pedagang yang mau mencari sedikit keuntungan dengan menjual diatas harga rata-rata Rp28.000/Kg, sedangkan harga eceran masih tetap Rp5.000/bungkus.

Rommy agen pemasok sekaligus bertindak selaku pedagang yang dikonfirmasi di lokasi jualannya di kawasan pasar Mardika mengakui kalau harga bawang di pasar Kota Ambon masih tetap normal, walaupun memang masih ada pedagang yang menjual dengan harga Rp27.000 hingga Rp28.000/Kg guna mencari sedikit keuntungan.

"Bawang yang saya pasok dari Surabaya sekarang ini selain menjual sendiri saya juga menjual kepada pedagang yang lain dengan harga harganya mencapai Rp21.000/Kg, dengan harapan mereka juga mau menjuual dengan harga Rp26.000/Kg baik putih maupun merah," ujarnya.

Memang sekarang ini stok bawang cukup banyak, lanjutnya, sebab memang persediaan di sentra produksi terutama di Surabaya juga banyak.

Dia menambahkan, terjadi perbedaan harga itu hanya pada beberapa orang pedagang saja, sebab ada juga pedagang yang beralasan stok lama.

"Situasi seperti ini sama dengan stok cabai rawit maupun cabai keriting panjang yang harganya memang terus bergerak turun akibat dari stok cukup banyak, terutama yang dipasok dari desa-desa baik di Pulau Ambon, Seram dan Buru," katanya. (MP-3)

Wagub Maluku Diminta Atensinya Terhadap Ketidakarifan OPD

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - DPRD Provinsi Maluku meminta atensi Wakil Gubernur (Wagub) Zeth Sahuburua atas ketidak-aktifan beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk bersama badan anggaran legislatif dalam proses pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2018. "Kami ingin memberikan perhatian kepada wagub atas ketidak-aktifan beberapa OPD dalam proses pembahasan kita beberapa waktu lalu sehingga mengakibatkan sejumlah kebijakan strategis tidak bisa dituntaskan," kata Wakil Ketua DPRD Maluku, Syaid Mudzakir Assagaf di Ambon, Senin (24/9).
Ambon, Malukupost.com - DPRD Provinsi Maluku meminta atensi Wakil Gubernur (Wagub) Zeth Sahuburua atas ketidak-aktifan beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk bersama badan anggaran legislatif dalam proses pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2018.

"Kami ingin memberikan perhatian kepada wagub atas ketidak-aktifan beberapa OPD dalam proses pembahasan kita beberapa waktu lalu sehingga mengakibatkan sejumlah kebijakan strategis tidak bisa dituntaskan," kata Wakil Ketua DPRD Maluku, Syaid Mudzakir Assagaf di Ambon, Senin (24/9).

Pernyataan Syaid Mudzakir disampaikan saat memimpin rapat paripurna DPRD tentang penyerahan nota keuangan dan raperda APBD Perubahan tahun anggaran 2018.

"Kami minta sekali lagi kepada saudara wagub untuk memberikan perhatian terhadap ketidak-aktifan beberapa OPD yang tidak perlu saya sebutkan dalam sidang paripurna yang mulia ini," tandasnya.

Keseharian setiap organisasi perangkat daerah untuk menyusun dokumen pelaksanaan perubahan anggaran sangat penting.

Terkait dengan itu, maka penyusunan DPPA bagi setiap OPD harus memenuhi prinsip efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyusunan anggaran dalam rangka pencapaian prestasi kerja dan data yang mengacu pada pagu indikasi yang telah disepakati bersama.

Skala prioritas yang telah disusun dalam KUPA dan PPAS Perubahan tahun 2018 memberikan harapan untuk dapat melaksanakan program dan kegiatan yang benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat agar mampu menjawab masalah sosial kemasyarakatan yang masih dirasakan.

KUPA serta PPAS Perubahan ini memiliki makna penting dan strategis dalam menentukan perjalanan daerah ke depan, karena disepakati kebijakan umum pengelolaan anggaran daerah serta prioritas plafon anggaran yang akan digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik, sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2018.

Wagub Maluku, Zeth Sahuburua mengatakan, kesepakatan ini menunjukan adanya komitmen yang sangat tinggi dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD, terlebih khusus bagi badan anggaran dewan dan tim anggaran pemda dalam mempercepat KUPA dan PPAS Perubahan tahun 2018.

Berbagai kebijakan pemerintah pusat dan daerah melalui program kebijakan yang penting dan mendesak serta berdampak luas bagi kemaslahatan masyarakat di Maluku telah terakomodir dalam dokumen KUPA dan PPAS Perubahan APBD tahun ini.

"Hal ini membuktikan betapa besar tanggung jawab dewan terhadap masyarakat di Provinsi Maluku," ujar wagub.

Disadari sungguh dengan keterbatasan kemampuan keuangan daerah saat ini yang disebabkan oleh pengaruh ekonomi global yang turut juga dirasakan secara nasional maupun daerah, maka kita belum dapat mengakomodir berbagai kebutuhan pembangunan yang terus meningkat.

Maka berbagai aspirasi dewan dalam menyikapi KUPA serta PPAS Perubahan APBD 2018 baik yang disampaikan dalam bentuk saran dan usulan, bahkan kritikan melalui badan anggaran DPRD menjadi perhatian yang sungguh-sungguh dan menjadi masukan yang sangat berarti bagi pemda.

Tujuannya untuk meningkatkan kinerja dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku di tahun mendatang. (MP-4)

Penyebar Foto Bugil Dihukum 2 Tahun Penjara

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Dave Sarimanela, terdakwa penyebar foto bugil pacarnya di media sosial pada akhir tahun 2017, dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon. Majelis hakim yang diketuai Rony Felix Wuisan didampingi Philip Panggalila dan Sofyan Parerungan di Ambon, Senin (24/9), menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ambon, Malukupost.com - Dave Sarimanela, terdakwa penyebar foto bugil pacarnya di media sosial pada akhir tahun 2017, dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Majelis hakim yang diketuai Rony Felix Wuisan didampingi Philip Panggalila dan Sofyan Parerungan di Ambon, Senin (24/9), menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Yang memberatkan terdakwa, kata majelis hakim, karena perbuatannya telah membuat korban dan keluarganya malu dan trauma serta meresahkan masyarakat, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, masih berusia muda, dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Ambon Lilia Heluth.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya, Dino Huliselan, menyatakan menerima sehingga majelis hakim menyatakan bahwa keputusan ini sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Awalnya terdakwa mengajak saksi korban yang saat itu merupakan pacarnya ke rumah di kawasan Desa Passo, Kecamatan Baguala (Kota Ambon). Mereka melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Dalam kesempatan tersebut, terdakwa ternyata mengambil gambar atau foto pacarnya yang dalam keadaan bugil, lalu belakangan pada tanggal 28 Desember 2017 memposting" gambar pacarnya di akun media sosial. (MP-2)

Angkat Masalah HAM di Sidang Umum PBB ke-73. Ini Apresiasi Pembala HAM di Tanah Papua

Buletinnusa
Angkat Masalah HAM di Sidang Umum PBB ke-73. Ini Apresiasi Pembala HAM di Tanah Papua
Yan Christian Warinussy.
Manokwari -- Presiden Kepulauan Marshall, Hilda Heine dan Perdana Menteri Tuvalu, Enele Sopoaga mendapat apresiasi dari Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua.

Pasalnya, kedua pimpinan negara pasifik ini telah menyuarakan masalah HAM yang terjad di Tanah Papua dalam Sidang Umum Majelis ke-73 di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Advokat dan pembela HAM, Yan Christian Warinussy menyampaikan apresiasi dan terimakasi kepada kedua petinggi negara pasifik tersebut, karena secara terhormat dan etis telah mengangkat kembali perlunya keterlibatan PBB dalam mendorong penyelesaian tuntutan pemenuhan hak menentukan nasib sendiri (rights to self determination) rakyat Papua (West Papua).

“Seruan Nyonya Hilda Heine selaku Presiden Kepulauan Marshall kepada PBB melalui Sidang Majelis Umum ke-73 pada Selasa, (25/9/2018) dengan tekanan pada pentingnya dilaksanakan dialog terbuka di PBB mengenai Papua (West Papua),”kata pembela HAM di Tanah Papua ini, melalui press releasnya yang diterima, papuabaratonline.com, Minggu (30/09/2018).

(Lihat ini: Marshall Islands: Dekolonisasi dan HAM Merupakan isu Penting di Wilayah Pasifik)

Menurutnya, hal ini penting untuk disikapi secara positif oleh semua pihak, termasuk PBB dan juga pemerintah Indonesia. Dimana, tekanan pidato Kepala Negara Marshall Islands tersebut menjadi bukti faktual bahwa ada masalah HAM yang belum terselesaikan di Tanah Papua dan penting PBB terlibat dalam penyelesaiannya.

“Demikian pula dengan pidato Perdana Menteri Tuvalu Enele Sopoaga yang kembali menekankan bahwa pihaknya dalam konteks komunitas negara-negara Kepulauan Pasifik telah menempatkan isu Dekolonisasi dan HAM sebagai hal penting,”aku Yan Christian Warinussy.

Sehingga, lanjut dia, pemerintah Tuvalu mengharapkan keterlibatan PBB dalam ulaya nyata untuk menemukan solusi bagi perjuangan bangsa Papua.

“Kami percaya bahwa PBB harus terlibat dengan rakyata West Papua untuk menemukan solusi abadi untuk perjuangan mereka,”ucap Warinussy sambil meniru Perdana Menteri Tuvalu.

Maka, kata dia, hal ini menjadi penting bagi PBB guna mempertimbangkan dimulainya langkah-langkah konstruktif dalam mereview keterlibatan badan dunia pada proses penentuan nasib sendiri bagi rakyat Papua di tanah airnya sendiri tahun 1969 (49 tahun yang lalu).

Sesungguhnya di Indonesia dan di tanah Papua berbagai upaya untuk mendesak diselesaikannya hal ini secara terhormat sudah tertuang dalam amanat pasal 45 UU RI No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan juga Papua Barat atas amanat UU RI No.35 Tahun 2008.

Namun pemerintah Indonesia tidak pernah menaruh perhatian serius terhadap hal tersebut. Bahkan pemerintah Indonesia senantiasa mengedepankan pendekatan keamanan (security approach) dalam menyikapi tuntutan aspirasi politik rakyat atau bangsa Papua tersebut.

Sehingga senantiasa terjadi tindakan2 berkategori kejahatan terhadan kemanusiaan (crimes againts humanity), kejahatan genosida bahkan kejahatan agresi yang seringkali melibatkan aparat keamanan dari TNI maupun Polri.

“Sayang sekali karena upaya penegakan hukum terhadap kejahatan2 terhadap kemanusiaan di Tanah Papua sepanjang lebih dari 50 tahun tersebut tidak pernah berjalan bahkan cenderung menimbulkan trauma di kalangan rakyat sipil Papua dan impunitas yang berkepanjangan di Tanah Papua,”tuturnya.

(Baca ini: Tuvalu: PBB Harus Terlibat dengan Rakyat West Papua)

Dia menambahkan, celakanya pimpinan Negara Indonesia tidak pernah mau melakukan upaya permintaan maaf kepada rakyat Papua hingga saat ini. Untuk itu, sebagai Direktur Eksekutuf Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dirinya mendorong seluruh komponen perjuangan rakyat Papua di Tanah Papua agar memahami dengan sungguh pernyataan-pernyataan pimpinan negara dan pemerintah Marshall Island dan Tuvalu tersebut.

“Kemudian merumuskan langkah2 strategis yang dibenarkan dalam sistem hukum nasional Indonesia maupun hukum internasional. Terutama dengan menggunakan segenap prosedur dan mekanisme PBB di dalam mendorong implementasi penyelesaian persoalan HAM dan dekolonisasi West Papua pada tingkat internasional,”tandas peraih Penghargaan Internasional di bidang HAM “John Humphrey Freedom award” Th.2005 di Montreal-Canada.

(Lihat ini: Langkah Vanuatu dan ULMWP di sidang Majelis Umum PBB)


Copyright ©Papua Barat Online "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com

RI Akhirnya Kuasai 51 Persen Saham Freeport Indonesia

Buletinnusa
RI Akhirnya Kuasai 51 Persen Saham Freeport Indonesia
CEO Freeport Richard Adkerson dan Dirut Inalum Budi Gunadi Sadikin bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri BUMN Rini Soemarno di Kementerian ESDM.
Jakarta -- Kepemilikan saham PT Inalum (Persero) di PT Freeport Indonesia (PTFI) naik dari 9,36 persen menjadi 51,23 persen.

Ini seiring penandatanganan sejumlah perjanjian sebagai kelanjutan dari Pokok-Pokok Perjanjian (Head of Agreement) terkait penjualan saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia(PTFI) ke Inalum.

Penandatanganan dilakukan antara Holding Industri Pertambangan PT Inalum (Persero), Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto pada Kamis di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (27/9/2018).

(Simak ini: Akuisisi Saham Freeport, Inalum Jadi Operator Tambang Nomor 1 Dunia)

Sejumlah perjanjian tersebut meliputi Perjanjian Divestasi PTFI, Perjanjian Jual Beli Saham PT Rio Tinto Indonesia (PTRTI), Perjanjian Pemegang Saham PTFI, yang dilengkapi dengan Services Agreement dan Economic Replacement Agreement, serta Perjanjian Pengambilan Saham PTFI.

Penandatanganan dilakukan Direktur Utama Inalum Budi G Sadikin, CEO FCX Richard Adkerson, dan perwakilan Rio Tinto, disaksikan Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pemda Papua juga akan memperoleh 10 persen dari 100 persen saham PTFI. Namun, perubahan kepemilikan saham ini akan resmi terjadi setelah transaksi pembayaran sebesar US$ 3,85 miliar atau setara dengan Rp 56 triliun kepada FCX diselesaikan sebelum akhir tahun 2018.

"Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, pemerintah akan menerbitkan IUPK dengan masa operasi maksimal 2x10 tahun sampai tahun 2041," jelas Ignasius Jonan.

Jonan memastikan, Kewajiban Freeport Indonesia untuk membangun pabrik peleburan (smelter) tembaga berkapasitas 2 sampai 2,6 juta ton per tahun akan terus dimonitor dan dievaluasi perkembangannya, sehingga diharapkan dapat selesai dalam waktu kurang dari 5 tahun.

Dia menegaskan, izin yang akan diberikan pemerintah kepada PTFI dalam bentuk IUPK merupakan komitmen dalam menjaga iklim investasi sehingga memberi kepastian dan keamanan kepada investor asing untuk berinvestasi di Indonesia.

Baca juga:
  1. Kandungan Emas Papua Mencapai 3.531 Ton, Tembaga 42 Juta Ton
  2. PT Freeport Keruk 210 Kg Emas di Papua Dalam Sehari
Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, komitmen Inalum untuk menyelesaikan perjanjian divestasi saham PTFI sesuai dengan target, patut diapresiasi.

Dia menuturkan, dalam pengelolaan PTFI ke depan, Pemda Papua akan dilibatkan dengan memiliki 10 persen saham PTFI sehingga masyarakat Papua mendapat manfaat maksimal dari keberadaan PTFI.

“Sejalan dengan program hilirisasi industri pertambangan Indonesia, Inalum dan PTFI akan terus kami dorong agar proses hilirisasi dapat berjalan dengan baik, tidak berhenti pada pembangunan smelter tembaga, tetapi juga pengolahan lumpur anoda sebagai produk samping smelter menjadi emas,” jelas Rini.

Sementara Sri Mulyani mengatakan, dalam mendukung kepastian investasi oleh Freeport dan Inalum, pemerintah memberikan kepastian mengenai kewajiban perpajakan dan kewajiban bukan pajak baik di tingkat pusat dan daerah yang menjadi kewajiban PTFI.

"Dengan selesainya proses divestasi saham PTFI dan peralihan Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK, maka dapat dipastikan bahwa PTFI akanmemberikan kontribusi penerimaan negara yang secara agregat lebih besar dibandingkan pada saat KK berlaku,” jelas dia.

(Lihat ini: 200 Personil Brimob Polda NTT dan Brimob Polda Sumut Siap Amankan Freeport)


Copyright ©Liputan6 "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com

Sabtu, 29 September 2018

Pembayaran Tanah Bandara Mopah Dikembalikan ke Pemerintah Pusat

Buletinnusa
Pembayaran Tanah Bandara Mopah Dikembalikan ke Pemerintah Pusat
Aksi demonstrasi masyarakat Marind di Kantor DPRD Merauke pekan lalu.
Merauke -- Bupati Merauke, Frederikus Gebze mengungkapkan, pembayaran tanah Bandara Mopah seluas 60 hektar, tak bisa diselesaikan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

(Lihat ini: Pemilik Ulayat Pasang Sasi di Lapangan Jawa, Yonathan: Kami Minta Ganti Rugi 17 Miliar)

Dengan demikian, dikembalikan ke pemerintah pusat. Demikian disampaikan Bupati Freddy kepada sejumlah wartawan Jumat (28/9). Dikatakan, proses pengukuran lahan yang dipersoalkan, telah dilakukan beberapa hari lalu oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait lain.

(Baca ini: Sejarah Penguasaan Tanah Orang Asli Papua)

Pemkab Merauke, demikian Bupati Freddy, tak pernah tinggal diam untuk penyelesaian tanah bandara. Beberapa tahun silam, pemerintah setempat telah membayar senilai Rp 65 miliar kepada pemilik ulayat.

Lalu, demikian bupati, sehubungan dengan tanah 60 hektar yang dipersoalkan, beberapa utusan difasilitasi berangkat ke Jakarta bertemu kementerian terkait.

“Dari tiket, akomodasi dan lain-lain disiapkan Pemerintah Kabupaten Merauke. Bahkan mereka mendengar secara langsung keinginan pusat seperti apa,” ujarnya.

(Baca juga: Uskup Timika: OAP Tidak Bisa Hidup Tanpa Tanah)

Berkaitan dengan dana Rp 5 miliar, katanya, sudah disiapkan di kas daerah tahun 2017. Namun sesuai catatan diberikan yang mengambil adalah pemik ulayat. Lalu sebelum menerima, menandatangani terlebih dahulu meterai 6000 di kepolisian dan kejaksaan.

“Persyaratan dimaksud diminta, namun dananya tak diambil. Sehingga dimanfaatkan untuk lain seperti SMPN I dan II. Jadi, apa yang kurang dari pemerintah terhadap permintaan masyarakat,” tanya bupati.

(Baca ini: Kodam XVII Cenderawasih Dapat Hibah Tanah 90 Hektar)



Copyright ©Metro Merauke "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com

Gesekan Dengan Facebook Buat Pendiri IG Hengkang

Buletinnusa
Ilustrasi pengguna Instagram.
Jakarta -- Mike Krieger da Kevin Systrom yang merupakan pendiri dari layanan photo-sharing Instagram memutuskan untuk mengundurkan diri dari perusahaan setelah dilaporkan Bloomberg tentang adanya gesekan antara kedua pendiri IG tersebut bersama pendiri Facebook, Mark Zuckerberg.

Pada tahun 2018 ini, Instagram telah sewindu berdiri. Layanan photo-sharing tersebut didirikan oleh Mike Krieger dan Kevin Systrom pada tahun 2010 silam dan pada tahun 2012 diakuisisi oleh Facebook seharga USD 1 miliar.

Setelah proses akusisi tersebut, Instagram terus mengalami pertumbuhan baik dari segi fitur maupun jumlah pengguna yang kian meningkat. Kini Mike Krieger dan Kevin Systrom telah mengumumkan pengunduran diri mereka dari perusahaan.

Melalui sebuah posting di blog resmi Instagram, mereka mengatakan bahwa akan mengambil kesempatan ini untuk menjelajahi rasa ingin tahu dan kreativitas lagi. Sejauh ini masih menjadi misteri, apakah kita akan melihat produk baru dari duo ini atau tidak.

(Baca ini: Heboh, Siswi SMP Disuntik OTK)

Namun, hal tersebut tampaknya tidak menjadi satu-satunya alasan mengapa mereka hengkang dari perusahaan yang mereka dirikan. Menurut laporan Bloomberg, bahwa peningkatan friksi mereka dengan CEO Facebook Mark Zuckerberg menjadi alasan mengapa mereka meninggalkan Facebook. Dikatakan pada laporan Recode bahwa pengaruh Facebook yang besar atas Instagram tidak diambil dengan baik oleh para pendiri Instagram.

Menurut sumber tersebut perilaku Facebook sebagai “campur tangan aneh” yang menyakiti moral di Instagram. Zuckerberg dilaporkan memiliki promosi Instagram di dalam aplikasi utama Facebook yang diperkecil sehingga menghasilkan rujukan mingguan yang dijatuhkan oleh ratusan ribu pengguna.

Namun kabar bahwa adanya gesekan antara pendiri Instagram dan Facebook belum dikonfirmasi oleh pihak Facebook. Namun Zuckerberg memuji duo tersebut dalam sebuah pernyataan yang dirilis ke media, dimana Zuck mengatakan bahwa “Kevin dan Mike adalah pemimpin produk yang luar biasa dan Instagram mencerminkan bakat kreatif gabungan dari mereka.”

(Lihat ini: Facebook Akan Tarik Aplikasi VPN di APP Store)


Copyright ©Harian Papua "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com