Minggu, 30 September 2018

Terdakwa Pengguna Narkoba Khawatir Divonis Sebagai Pengedar

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Irwan Marasabessy alias Wanted yang menjadi terdakwa kasus penggunaan narkoba jenis sabu-sabu mengaku khawatir divonis bersalah sebagai pengedar narkoba. "Saya merasa takut kalau divonis sebagai pengedar narkoba sejak tahun 2002 sesuai hasil asesmen oleh pihak berwenang," kata terdakwa dalam persidangan, di Ambon, Rabu (26/9).
Ambon, Malukupost.com - Irwan Marasabessy alias Wanted yang menjadi terdakwa kasus penggunaan narkoba jenis sabu-sabu mengaku khawatir divonis bersalah sebagai pengedar narkoba.

"Saya merasa takut kalau divonis sebagai pengedar narkoba sejak tahun 2002 sesuai hasil asesmen oleh pihak berwenang," kata terdakwa dalam persidangan, di Ambon, Rabu (26/9).

Rasa khawatir terdakwa disampaikan menjawab pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon diketuai Leo Sukarno, didampingi Christina Tetelepta dan RA Didi Ismiatun sebagai hakim anggota dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Terdakwa mengaku awalnya diajak seorang teman untuk membeli narkoba dan dipakai bersama-sama, namun ternyata teman tersebut adalah mantan napi narkoba dan sekarang menjadi informan polisi.

Irwan alias Wanted diringkus saksi Arman Matulesi dan Steve Lewerissa, anggota Satresnarkoba Polres Ambon dan PP Lease pada tanggal 10 April 2018 lalu.

Dua saksi ini menerima informasi terdakwa sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu beserta alat isap (bong) di sekitar kawasan depan gereja Kampus Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon.

Para saksi ini kemudian melakukan pengecekan di lapangan dan saat kehadiran mereka dilihat terdakwa, barang bukti yang ada di tangannya langsung dibuang dipinggir jalan.

Selanjutnya yang bersangkutan berusaha melarikan diri, namun akhirnya diamankan saksi, selanjutnya kembali ke lokasi awal untuk mencari barang diduga narkoba yang telah dibuangnya.

Ternyata barang bukti yang didapati berupa penggalan benda kristal warna putih yang tersimpan dalam lima plastik bening, dan setelah diteliti ternyata benar narkoba jenis sabu-sabu.

Hasil interogasi terdakwa mengaku sering menggunakan sabu-sabu di rumah tantenya di depan Masjid Batumerah Tanjung, dan saksi bersama terdakwa ke rumah tersebut menemukan barang bukti berupa satu alat isap sabu-sabu.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon Elsye Leunupun melanggar pasal 112, 114, serta pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa. (MP-5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar