Jumat, 21 September 2018

BPN Sosialisasi Pemetakan Tanah Di Ambon

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Ambon merencanakan kegiatan sosialisasi bagaimana caranya melakukan pemetakan tanah dengan lokasi yang sudah ditentukan yakni Kecamatan Sirimau. "Pihak Pemerintah Kecamatan sudah mengundang kita dari BPN sebagai nara sumber, dan kami akan turun di lokasi sosialisasi di kawasan pelabuhan perikanan Tantui Ambon," kata Kepala BPN Kota Ambon Marulak Togatorop di Ambon, Kamis (20/9).
Ambon, Malukupost.com - Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Ambon merencanakan kegiatan sosialisasi bagaimana caranya melakukan pemetakan tanah dengan lokasi yang sudah ditentukan yakni Kecamatan Sirimau.

"Pihak Pemerintah Kecamatan sudah mengundang kita dari BPN sebagai nara sumber, dan kami akan turun di lokasi sosialisasi di kawasan pelabuhan perikanan Tantui Ambon," kata Kepala BPN Kota Ambon Marulak Togatorop di Ambon, Kamis (20/9).

Ada sekitar 300 orang rukun tetangga (RT), lanjutnya, disamping Lurah dan juga Kepala Desa yang akan kita latih bagaimana memetakan tanah, minimal bisa membuat sketsa masing-masing desa.

"Hal ini penting sebagai acuan masing-masing kepala desa atau Lurah mengeluarkan surat keterangan tas tanah yang bermasalah," ujarnya.

Jadi nantinya sudah tidak ada lagi serampangan lanjutnya, sebab lahan atau lokasi yang kelihatan kosong belum tentu tidak ada pemiliknya.

Dia mengatakan, hal ini bersinergis, sebab Pemerintah daerah mendukung BPN untuk masalah ini, dengan demikian konflik atau sengketa pertanahan di Kota Ambon semakin berkurang.

"Hanya itu, BPN tidak bisa berdiri sendiri tanpa dukungan pemerintah daerah, sebab Pemerintah daerah harusnya lebih aktif untuk mendukung BPN yang hanya mendaftarkan tanah," ujarnya.

Jika sudah ada surat dari Lurah yang diberikan, lanjutnya, BPN wajib mendaftarkan, selama ini tidak ada di BPN yakni peta tunggalnya untuk tahun 2016, sehingga dibuka sekarang ini aplikasi sentuhannya, agar masing-masing masyarakat bisa memetahkan tanahnya sendiri, bisa mengecek sertifikatnya sendiri, atau memang belum dipetakan segera dipetakan.

"Apalagi sekarang ini sistem pemetaan tanah sudah sejaringan dengan nomor induk kependudukan (KTP), jadi kalau nomor induk KTP bermasalah maka tidak bisa didaftarkan tanah tersebut. (MP-6)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar