Senin, 30 November 2020

Buchtar Tabuni: ULMWP Siap Berlakukan UUDS Negera Republik West Papua

Buletinnusa
Buchtar Tabuni: ULMWP Siap Berlakukan UUDS Ngera Republik West Papua
FOTO: Sidang III Komite Legislatif United Liberation Movement for West Papua pada 14 - 17 Oktober 2020 di Jayapura/Port Numbay, West Papua (doc. ULMWP)
No. 1 PAPUA Merdeka News | Portal 

PORT NUMBAY, -- Ketua II Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) melalui akun halaman resminya @Buchtar Tabuni mengatakan, Undang-Undang Dasar Sementara Negara Republik West Papua siap untuk diberlakukan di atas teritorial West Papua (Sorong - Merauke). Hal ini dikatakan Buchtar pada Minggu, (29/11/2020).

"Pengumuman kepada seluruh penduduk Bangsa dan Negara Republik West Papua di pulau West Niew Guinea.ULMWP telah berlakukan UUDS Negara Republik West Papua." papar Buchtar di dinding akun facebook resminya (29/11).

Lanjut Tabuni, "Hal-hal menggenai kekuasaan dan peralihan administrasi akan di umumkan dalam waktu tempo yang se-singkat-singkatnya."

Sebelumnya (31/11), Buchtar menyeruhkan kepada seluruh lapisan bangsa Papua, juga pejuang Papua Merdeka secara individu maupun organisasi untuk dapat menyesuaikan diri bertanggung jawab atas diputuskan penetapan Undang-Undang Dasar Sementara untuk kemajuan Papua Merdeka (red).



Posted by: Admin
Copyright ©FB (Buchtar Tabuni) "sumber" 
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com

Kantor HAM PBB: Jelang Berakhirnya UU OTSUS Papua dan 1 Desember 2020, Situasi Papua Semakin Memburuk

Buletinnusa
Kantor HAM PBB: Jelang Berakhirnya UU OTSUS Papua dan 1 Desember 2020, Situasi Papua Semakin Memburuk
FOTO: Screenshot video komentar pernyataan Juru Bicara Kantor HAM PBB regional Asia Tenggara di Bangkok, Mrs. Ravina Shamdasani, Senin (30/11/2020). (https://ift.tt/3mo51l5)

No. 1 PAPUA Merdeka News
| Portal 

Inggris bersama 81 Negara lain setelah tegas menyatakan keprihatinannya atas situasi West Papua, yang sebelumnya melui Komunike PIF dan resolusi ACP yang mendesak intervensi investigasi masalah Papua oleh Komisi Tinggi HAM PBB, pada hari ini, Senin 30 November 2020 Juru Bicara Kantor HAM PBB regional Asia Tenggara di Bangkok, Mrs. Ravina Shamdasani mengeluarkan pernyataan tegas atas situasi ini.

Simak berikut pernyataan resminya -

Pernyataan Media: Komentar Juru Bicara Kantor Hak Asasi Manusia PBB Ravina Shamdasani tentang Papua dan Papua Barat, Indonesia

BANGKOK / JENEWA (30 November 2020) - Kami terusik dengan meningkatnya kekerasan selama beberapa minggu dan bulan terakhir ini yang terjadi di provinsi Papua dan Papua Barat, serta meningkatnya risiko ketegangan dan kekerasan baru.

Dalam satu insiden pada 22 November, seorang remaja berusia 17 tahun ditembak mati dan seorang remaja berusia 17 tahun lainnya terluka ditembak oleh Polisi, dengan mayat ditemukan di Gunung Limbaga, Distrik Gome di West Papua.

Sebelumnya, pada September dan Oktober 2020 ada rangkaian pembunuhan yang meresahkan setidaknya ada enam individu, termasuk aktivis dan pekerja gereja, serta warga non-pribumi. Sedikitnya dua anggota pasukan keamanan juga tewas dalam bentrokan.

Penyelidikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan seorang pekerja gereja, Pdt. Yerimia Zanambani, seorang pendeta dari Gereja Injili Protestan, telah dibunuh oleh anggota pasukan keamanan [Indonesia], dan bahwa pembunuhannya hanyalah salah satu “dari serangkaian kekerasan yang terjadi di seluruh kabupaten sepanjang tahun ini.”

Kami juga menerima banyak laporan tentang penangkapan. Setidaknya 84 orang, termasuk Wensislaus Fatuban, seorang pembela hak asasi manusia terkenal dan penasihat hak asasi manusia untuk Majelis Rakyat Papua (MRP) dan tujuh anggota staf MRP, ditangkap dan ditahan pada 17 November oleh pasukan keamanan [Indonesia] di Kabupaten Merauke Provinsi Papua.

Penangkapan mereka terjadi menjelang konsultasi publik yang diselenggarakan oleh MRP tentang implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus di provinsi Papua dan Papua Barat. Fatuban dan yang lainnya dibebaskan pada 18 November.

Pakar hak asasi manusia PBB juga telah berulang kali menyatakan keprihatinan yang serius mengenai intimidasi, pelecehan, pengawasan dan kriminalisasi terhadap pembela hak asasi manusia untuk menjalankan kebebasan fundamental mereka.

Kekerasan dan penangkapan baru-baru ini adalah bagian dari tren yang kami amati sejak Desember 2018, menyusul terbunuhnya 19 orang yang bekerja di Jalan Tol Trans-Papua di Kabupaten Nduga oleh oknum bersenjata Papua.

Peningkatan lebih lanjut terjadi pada Agustus 2019, ketika protes anti-rasisme dan kekerasan yang meluas meletus di Papua dan di tempat lain setelah penahanan dan perlakuan diskriminatif terhadap siswa Papua di Jawa.

Pasukan militer dan keamanan telah diperkuat di wilayah tersebut dan telah ada laporan berulang tentang pembunuhan di luar hukum, penggunaan kekuatan yang berlebihan, penangkapan dan pelecehan dan intimidasi terus menerus terhadap pengunjuk rasa dan pembela hak asasi manusia.

Kami prihatin dengan laporan bahwa elemen bersenjata dan milisi nasionalis terlibat aktif dalam kekerasan.

Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk menegakkan hak-hak masyarakat atas kebebasan berekspresi, berkumpul dan berserikat secara damai sejalan dengan kewajiban internasionalnya, terutama menjelang 1 Desember, ketika sering terjadi protes, ketegangan dan penangkapan.

Kami juga meminta pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, independen dan tidak memihak terhadap semua tindakan kekerasan, khususnya pembunuhan, dan untuk semua pelaku - terlepas dari afiliasi mereka - untuk dimintai pertanggungjawaban.

Pada saat pembahasan yang sedang berlangsung terkait UU Otsus, kami mendesak semua pihak untuk bekerja mencegah kekerasan lebih lanjut. Ada kebutuhan mendesak akan sebuah platform untuk dialog yang bermakna dan inklusif dengan masyarakat Papua dan Papua Barat, untuk menangani keluhan ekonomi, sosial dan politik yang berkepanjangan. Ada juga kebutuhan yang jelas untuk memastikan akuntabilitas atas pelanggaran dan pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu dan baru-baru ini.


END - 


Simak video pernyataan komentar juru bicara Kantor HAM PBB regional Asia Tenggara Mrs. Ravina Shamdasani berikut ini -


#1Desember #OHRHR #OHRCHR_Bangkok #HumanRight #WestPapua #FreeWestPapua #Referendum #ReferendumWestPapua #PapuaMerdeka


Posted by: Admin
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com

Minggu, 01 November 2020

Buchtar Tabuni: West Papua Sudah Punya UUDS, Masing-masing Sesuaikan Diri

Buletinnusa
Buchtar Tabuni: West Papua Sudah Punya UUDS, Masing-masing Sesuaikan Diri
FOTO: ULMWP (United Liberation Movement for West Papua) mengumumkan hasil Sidang III Komite Legislatis ULMWP Tahun 2020 pada tanggal 20 Oktober 2020 di Camwolker, Waena, Jayapura - West Papua. (doc. ULMWP)
No. 1 PAPUA Merdeka News | Portal 

PORT NUMBAY | Pasca terlaksananya Sidang Komite Legislatif ULMWP (United Liberation Movement for West Papua) pada tanggal 14 - 17 Oktober 2020 di Port Numbay, Tabi - West Papua dan diumumkannya hasil sidang pada tanggal 20 Oktober 2020 di Camwolker, West Papua, Buchtar Tabuni Ketua II Legislatif ULMWP menyeruhkan kepada seluruh lapisan bangsa Papua, juga pejuang Papua Merdeka secara individu maupun organisasi untuk dapat menyesuaikan diri bertanggung jawab atas diputuskan penetapan Undang-Undang Dasar Sementara untuk kemajuan Papua Merdeka, Sabtu (31/10/2020).

"Kepada terkasih sahabat pejuang Papua merdeka secara individu maupun organisasi dimana saja Anda berada. Sesuaikankanlah dirimu sesuai tugas dan tanggung jawab Anda masing-masing di dalam UUDS karena UUDS akan bergerak maju sesuai kebutuhan perlawanan hari ini." papa Buchtar Tabuni melalui akun pribadinya, @Yineri Tabuni (31/10).

Ia melanjutkan juga, kepada setiap pihak untuk hindari pikiran-pikiran negatif atau berprasangka buruk atas setiap gagasan atau pandangan yang ada, demi terwujudnya cita-cita luhur kita bersama, yaitu keselamatan seluruh makhluk pernghuni West Papua dari ancaman internal maupun eksternal. | Baca juga: (Sidang Legislatif ULMWP: Undang-Undang Dasar Sementara Disahkan!)

Dilansir dari Radio New Zealand (22/10), Dewan Legislatif ULMWP telah mengadakan sidang tahunan ketiga di Jayapura dan memutuskan mengadopsi Undang-Undang Dasar Sementara untuk Negara demokratis, dimana anggaran rumah tangga Gerakan harus ditingkatkan ke status konstitusional sementara, sebagai bagian dari perjalanan untuk mencapai kemerdekaan. Selanjutnya Konstitusi Sementara [UUDS] akan membentuk pemerintahan yang berpedoman pada aturan dan norma demokrasi, hak asasi manusia, dan penentuan nasib sendiri. UUDS dirancang untuk melindungi budaya dan cara hidup West Papua, khususnya hak-hak orang asli Papua, kepemilikan tanah adat dan kesetaraan gender, konstitusi juga membela hak-hak para migran Indonesia di West Papua.

Dalam kutikan, Ketua ULMWP mengatakan penetapan UUDS juga dalam rangka perlindungan lingkungan, semua agama dan setiap makhluk hidup yang ada.

Pemimpin [ULMWP] United Liberation Movement for West Papua Benny Wenda menyambut baik terbentuknya suatu Undang-undang Dasar (UUDS) Sementara yang akan menjadi konstitusi negara merdeka yang diperjuangkan, dikutip Tempo (27/10).

Baca juga:

Posted by: Admin
Copyright ©BT (Yineri) "sumber" 
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com