Minggu, 30 September 2018

Pencetakan KIA Di Ambon Terkendala Tinta Tidak Sesuai Mesin Cetak

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Ambon menyatakan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) di daerah itu terkendala tinta yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri tidak sesuai dengan mesin cetak. "Kendala yang dihadapi dalam pencetakan KIA adalah tinta yang diterima dari Kemendagri ternyata tidak sama dengan mesin 'printer' yang akan digunakan untuk mencetak kartu," kata Pelaksana Tugas Kepala Dispendukcapil Kota Ambon, Marsella Haurissa, di Ambon, Rabu (26/9).
Ambon, Malukupost.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Ambon menyatakan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) di daerah itu terkendala tinta yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri tidak sesuai dengan mesin cetak.

"Kendala yang dihadapi dalam pencetakan KIA adalah tinta yang diterima dari Kemendagri ternyata tidak sama dengan mesin 'printer' yang akan digunakan untuk mencetak kartu," kata Pelaksana Tugas Kepala Dispendukcapil Kota Ambon, Marsella Haurissa, di Ambon, Rabu (26/9).

Ia mengatakan sesuai jadwal, KIA akan dicetak mulai Oktober 2018, tetapi tinta yang dikirim tidak sesuai dengan mesin cetak.

Tahap awal, pihaknya telah melakukan pencetakan KIA saat pencanangan KIA pada Maret 2018.

"Kami telah mengusulkan biaya pembelian tinta baru dalam anggaran perubahan, agar proses pencetakan KIA dapat dilakukan," katanya.

Marsella menjelaskan program KIA untuk anak usia nol hingga 17 tahun dalam rangka tertib administrasi kependudukan.

Oleh karena itu, setelah menerima blanko akan ditindaklanjuti dengan proses pencetakan KIA.

Program penerbitan KIA sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 02 Tahun 2016, sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya berkewajiban memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Tahap awal, lanjutnya, pembagian KIA bagi anak yang telah memiliki akta kelahiran, yakni anak usia dari 0-5 tahun tanpa foto, sedangkan anak usia lima hingga mendekati 17 tahun menggunakan foto, seperti KTP anak.

Melalui program itu, ke depan Kota Ambon akan memiliki data yang akurat terkait dengan jumlah anak sehingga dapat dilakukan klasifikasi anak yang harus mendapat perhatian, seperti bidang pendidikan maupun kebutuhan lainnya.

Marsella menambahkan tugas negara memberikan identitas kepada seluruh penduduknya, termasuk anak-anak. Penerbitan KIA sebagai perwujudan kehadiran negara dalam kualitas pelayanan publik.

"Dengan penerbitan KIA selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri," ujarnya. (MP-6)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar