Jumat, 11 Desember 2020

Kelompok Individu Tolak ULMWP, Ini Pernyataan Sikap “West Papua Army” Komando TPN/OPM (TPN.PB)

Buletinnusa
Pernyataan Sikap “West Papua Army” Komando TPN/OPM (TPN.PB)

No. 1 PAPUA Merdeka News
| Portal 

PORT NUMBAY,  Pasca Keputusan Sidang III Komite Legislatif, diumumkannya Undang-Undang Dasar Sementara pada tanggal 20 Oktober 2020 di Camwolker - Port Numbay (Jayapura) - West Papua dan diputuskannya tentang Pemerintah Sementara West Papua (Provisional Government) oleh United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang diumumkan pada tanggal dan 1 Desember 2020 setelah ditetapkan melalui Koferensi Tingkat Tinggi (KTT) Luar Biasa, telah muncul sikap penolakan dari beberapa individu kelompok meskipun mayoritas bangsa Papua telah menyatakan mendukung.

Sikap penolakan beberapa individu kelompok tersebut diantaranya sebut saja Sebby Sambom, Terianus Sato dan Jeffry Pagawak yang mengatasnamakan TPN-PB/OPM dan juga dari KNPB oleh Warius Wetipo (Warpo), serta Octovianus Mote mantan wakil ketua ULMWP yang diwawancarai IndoProgress.

Menyikapi sikap individu kelompok yang mengatasnamakan TPNPB/OPM tersebut, “West Papua Army” dari Komando TPN/OPM (TPN.PB) menyatakan bahwa “kelompok tersebut hanya mengatasnamakan organisasi militer TPN/OPM (TPN.PB) tanpa mengkonfirmasi kepada komando di hutan, termasuk tanpa mengetahui Panglima Tinggi TPN/OPM, Gen. Goliath Tabuni”.

Dalam keterangan lisan yang diterima redaksi tabloid-wani.com, Gen. Goliath Tabuni sangat marah terhadap Sebby Sambom yang selalu mengatasnamakan TPN/OPM (TPN.PB) merusak nama baik organisasi militer. Dalam bahasa kiasan nya, Gen. Goliath menyebut Sebby Sambom diibaratkan seperti benalu yang merusak nama organisasi militer TPN/OPM (TPN.PB).

Hal tersebut diketahui setelah Kepala Departemen Pertahanan dan Keamanan ULMWP, Kebe Tabuni melakukan konfirmasi langsung kepada komando di hutan, termasuk Gen. Goliath Tabuni. Pernyataan sikap resmi TPN/OPM (TPN.PB) tertanggal 7 Desember 2020 diterima tabloid-wani.com, Senin (8/12/2020).

Baca juga:
Pada prinsipnya, West Papua Army dari Komando TPN/OPM (TPN.PB)  menyatakan mendukung Ketetapan yang diputuskan pada Sidang dan Konferensi United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) belum lama ini, dan sikap yang dibuat oleh Sebby Sambom tersebut hanyalah sikap pribadi Sebby Sambom, bukan sikap TPN/OPM (TPN.PB).

Berikut ini adalah pernyataan sikap resmi TPN/OPM (TPN.PB) terhadap diumumkannya Pemerintah Sementara West Papua atau Provisional Governtment of the United Liberation Movement for West Papua oleh Presiden Sementara, Benny Wenda pada tanggal 1 Desember 2020.  (file PDF disini)

Kelompok Individu Tolak ULMWP, Ini Pernyataan Sikap “West Papua Army” Komando TPN/OPM (TPN.PB)

Pernyataan Sikap
Dukungan TPN/OPM


“Keputusan Sidang Tahunan Ke-III Legislatif ULMWP, dan Ketetapan Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa (KTT-LB) ULMWP Ke-II, tentang Amandemen Konstitusi ULMWP Menjadi Undang-Undang Dasar Sementara, dan Peningkatan Status Hukum dan Politik ULMWP Menjadi Pemerintah Sementara (Konstitusi Provisional Government ULMWP)


Bahwa dengan mempertimbangkan perjuangan untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa West Papua selama 59 tahun (1961 – 2020), telah membayar harga yang mahal dengan mempertaruhkan berjuta pengorbanan harta benda dan jiwa ragah bangsa West Papua. 

Bahwa Sejarah mencatat proses rekonsiliasi atau konsolidasi organisasi perjuangan gerakan sipil dan militer sejak Pembentukan Papoea Vrijwillingers Korps (PVK)/Pasukan Sukarela Papua pada 21 Februari 1961 di Holandia, Deklarasi Komite Nasional Papua 1 Desember 1961, Persatuan Organisasi Papua Merdeka (OPM), dan Pembentukan Pasukan Batalyon Kasuari – Mambruk, 19 April 1963 di Manokwari. Deklarasi Pemerintahan Sementara (Provisional Government) West Papua, 1 Juli 1971 di Waris. Deklarasi TPN/OPM, 26 Maret 1973 di Markas Viktoria. Persatuan Pemimpin OPM Pemka, Tuan Yacob Pray dan Pemimpin OPM, Marvik Tuan Zeth Rumkorem pada 1985, di Vanuatu. Persatuan TPN/OPM antara PEMKA dan MARVIK 1998, di Scotiau. Kongres 

TPN/OPM 2005 di Ilaga. Deklarasi Persatuan West Papua National Coalition for Liberation (WPNCL), 1 Desember 2005,di Lei/PNG, Kongres TPN/OPM, 1 Juli, 2006, di Tingginambut. Kongres TPN/OPM 2006 di Border. Deklarasi Dewan Militer TPN.PB antara Pemka dan Marvik 2006 di Skotiau. Kongres TPN/OPM 2007, di Bring Genyem, Deklarasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) 2008, di Sentani, Deklarasi Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB), 19 Oktober 2011, di Port Numbay, Deklarasi Parlemen Nasional Papua Barat (PNPB), 2012, di Port Numbay, sampai dengan Deklarasi United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), 6 Desember 2014, di Saralana, Negara Republik Vanuatu dan Deklarasi West Papua Army (WPA), 1 Mei 2019, di Yako, Sundown Provinsi. 

Bahwa Proses rekonsiliasi dan konsolidasi sayab militer dan politik merupakan tonggak sejarah penting yang dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan strategis dalam upayah membangun dan mempertahankan eksistensi perjuangan bangsa Papua. 

Bahwa Gerakan Rekonsiliasi dan Konsolidasi dari sorong – merauke tersebut diatas dilatar belakangi oleh kesadaran intelektual papua karena adanya situasi dan kondisi perpecahan didalam setiap tubuh organisasi perjuangan yang selama ini telah dimanfaatkan oleh pihak lawan atau kolonial Indonesia untuk mengadu-domba, menghancurkan dan menggagalkan perjuangan kemerdekaan bangsa West Papua. 

Bahwa dengan memperhatikan keinginan luhur dari setiap organisasi sipil, politik dan militer untuk bersatu dan berjuang melalui satu Payung Representase Politik bangsa West Papua yaitu United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), harus dikawal dan dipertahankan. 

Bahwa Persatuan Perjuangan sayap militer dibawah komando Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), Tentara Revolusi West Papua (TRWP), dan Tentara Nasional Papua Barat (TNPB), yang telah menyatakan ber-Satu dalam Komando West Papua Army (WPA), wajib konsisten, solid dan eksis mempertahankan perjuangan rakyat. 

Bahwa adanya upaya untuk perpecahan dan menggagalkan kemajuan persatuan perjuangan bangsa West Papua secara sistematis dan masif yang sedang dilakukan oleh kolonial indonesia beserta oknum-oknum kepentingan tertentu yang selalu mengatas namakan diri sebagai anggota organisasi perjuanagn politik seperti ULMWP (Oktovianus Motte), OPM (Jefry Bomanak Pagawak), NRFPB (Forkorus Yabuisembut), TPNPB, (Sebby Sambon dan Terianus Sato) KNPB (Warius Wetipo/alias Warpo), harus di waspadai dan di tertibkan. 

Bahwa perkembangan kemajuan perjuangan rakyat West Papua melalu sayap diplomasi politik ULMWP, ditingkat nasional, subregional (MSG), regional, (PIF) interregional (ACP), dan internasional (PBB) merupakan keberhasilan yang patut diapresiasi, didukung dan dipertahankan. 

Bahwa Keputusan Sidang Tahunan ke-III, Legislatif ULMWP, 14 – 16 Oktobetr 2020, dan Ketetapan Konferensi Tingkat Tinggi Luar Baisa (KTT.LB), ULMWP, 28 November 2020, di Port Numbay, West Papua, tentang Peningkatan Status Hukum dan Politik ULMWP, menjadi Undang-Undang Dasar Pemerintahan Sementara (Konstitusi ULMWP Provisional Government), merupakan kebutuhan dasar bagi tiga tahapan perjuangan dan untuk kemajuan langkah politik bangsa West Papua kemasa depan. 

Oleh sebab itu berdasarkan perkembangan sejarah, dan Kebutuhan kemajuan perjuangan politik saat ini, Maka kami Panglima Tinggi Komando Daerah Militer (KODAM), sebagai Mandataris Tuan Alm. Zet Rumkorem, dan juga Panglima Tinggi Komando Daerah Pertahanan (KODAP), sebagai Mandataris Tuan. Yakob Pray, beserta Dewan Militer dan seluruh Panglima Daerah, sebagai Pendiri, Pelaku dan Pelaksana Tugas Organisasi Papua Merdeka (OPM), yang bergabung dalam Deklarasi OPM, 19 Februari 1963 di Manokwari, dan Proklamasi 1 juli 1971 di Waris, serta seluruh pimpinan TPN/OPM yang berdiaspora telah bersepakat dan mengambil waktu singkat untuk secara tegas menyatakan; 
  1. Mendukung Penuh Konsistensi Persatuan perjuangan United Liberation Movement for West Papua. 
  2. Mendukung penuh Eksistensi Persatuan TPN/OPM, TRWP dan TNPB didalam Satu Komando West Papua Army (WPA). 
  3. Menyetujui, Mendukung dan Mengawal peningkatan status hukum dan politik United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), tentang pembentukan Undang Undang Dasar Pemerintahan Sementara (Konstitusi ULMWP Provisional Govenment). 
Demikian pernyataan ini disampaikan kepada seluruh rakyat West Papua untuk dapat di pahami dan di mahlumi.


Posted by: Admin
Copyright ©Departemen Pertahanan dan Keamanan ULMWP "sumber" 
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com