Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Museum Siwalima Ambon menggelar kegiatan latihan bersama alat musik biola yang diikuti 25 siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Kegiatan berlatih alat musik biola diikuti 25 siswa SMPN 4 Ambon selama lima hari, untuk melatih lagu-lagu perjuangan, daerah maupun lagu lainnya, yang akan ditampilkan diakhir kegiatan," kata Kepala Museum Siwalima Ambon Jean Saiya, Senin (1/7).
Ia mengatakan, latihan bersama alat musik biola pertama kali digelar sebagai bentuk kegiatan edukatif kultural di Museum Siwalima .
Kegiatan ini juga bentuk pewarisan pengetahuan bermusik biola kepada generasi muda terutama dalam mengisi waktu libur sekolah, sehingga siswa dapat mengatur waktu dengan belajar bersama di museum juga menyempatkan diri berkunjung ke ruang pameran. "Sekaligus upaya memperkenalkan museum secara umum kepada generasi muda terkait koleksi yang ada seperti koleksi alat musik," katanya.
Jean menjelaskan, hasil belajar bersama akan ditampilkan di hari terakhir kegiatan, sekaligus mempersiapkan siswa untuk tampil di pameran temporer Museum Siwalima pada Agustus 2019.
"Saat pameran temporer sejarah perjuangan, siswa SMPN 4 akan mengiringi lagu Indonesia raya. Kita tahu lagu Indonesia raya pertama kali dikumandangkan oleh penciptanya W.R Supratman dengan alat musik biola," ujarnya.
Ia mengakui, belajar bersama ini juga merupakan bentuk dukungan museum mewujudkan Ambon menuju kota musik dunia. "Kita tahu bahwa musik sangat menyatu dengan kehidupan masyarakat Ambon, sehingga kegiatan ini merupakan bentuk dukungan yang dimulai sebagai bagian peran kecil kita untuk mendukung Ambon menuju kota musik dunia," katanya.
Museum tersebut memiliki aneka jenis alat musik tradisional seperti suling, tifa, tahuri, rebana, gong, totobuang dan biola.
Beragam koleksi alat musik ini berusia puluhan tahun yang ada sejak Museum Siwalima didirkan sejak tahun 1973. "Koleksi alat musik tersebut akan diperlihatkan kepada para siswa di hari terakhir kegiatan, sebagai bentuk upaya pengenalan alat musik," kata Jean.
Sementara itu pelatih biola SMPN 4 Chrisema Ramayona Latuheru mengatakan, proses belajar biola diikuti siswa yang pemula maupun yang telah mahir untuk melatih beberapa lagu seperti lagu nasional dan daerah.
"Kita berharap diakhir kegiatan ini para siswa bisa menampilkan beberapa lagu perjuangan maupun daerah, sebagai bentuk latihan sekaligus mengisi waktu libur siswa," katanya. (MP-3)
Senin, 01 Juli 2019
Status Lahan Untuk Infrastruktur Blok Masela Harus Jelas
Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Komisi B DPRD Maluku mengingatkan status lahan yang nantinya dibebaskan pemerintah untuk dijadikan lokasi pembangunan infrastruktur Blok Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar harus jelas agar tidak menimbulkan persoalan di masa datang.
"Harus dipastikan statusnya antara tanah dati dengan tanah negara yang jelas agar tidak menghambat kegiatan eksploitasi migas di Blok Masela," kata anggota komisi B DPRD Maluku, Luthfi Sanaky di Ambon, Senin (1/7).
Menurut dia, langkah ini perlu disikapi terkait keputusan pemerintah yang telah menyetujui pembangunan infrastruktur di darat (onshore) dari awalnya ditetapkan di lepas pantai (offshore).
Sementara Karo Hukum Setda Maluku, Hein Farfar menjelaskan, pada tahun 2015 ketika masih berstatus lepas pantai, pemda sudah membebaskan lahan di Saumlaki sejak 30 September 2015, namun tidak bisa dilanjutkan setelah ada kebijakan baru dari Presiden RI.
"Malahan ada pertanyaan dari INPEX kepada kami tentang bagaimana status tanah tersebut, tetapi lahannya harus dikembalikan lagi kepada pemiliknya karena waktu itu baru lahir proses kesepakatan tetapi pembayarannya belum terealisasi," kata Farfar.
Kemudian dengan adanya perubahan kebijakan Presiden terhadap Blok Masela yang tadinya di laut (offshore) dan dipindahkan ke darat (onshore) maka tentunya ada sebuah mekanisme kajian teknis sangat mendalam dan memakan waktu.
Ketika semua kajiannya selesai dibuat maka dari situlah baru ada dokumen perencanaan yang disampaikan INPEX kepada Gubernur Maluku dalam rangka proses pengadaan dan pembebasan lahan.
"Memang secara kebijakan, Bupati Kepulauan Tanimbar telah menyediakan kurang lebih 600 hektar untuk lokasi pembangunan infrastruktur Blok Masela,"
Namun, masih ada mekanisme yang harus ditempuh sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2019 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Jadi ketika dokumen perencanaan dari INPEX masuk barulah Gubernur akan membentuk tim persiapan.
Tim ini bertugas melakukan berbagai persiapan dalam rangka pembebasan lahan di sana, dan memang diakui mekanismenya agak panjang tetapi prosesnya sudah harus diikuti seperti itu.
Kalau terkait Perda Nomor 03 tahun 2009 tentang Maluku Energi, pada waktu itu kerjasama Pemda dengan DPRD melahirkan aturan untuk pengelolaan PI 10 persen Blok Masela.
Namun, proses perjalanannya, dalam rangka efisiensi, maka tadinya telah dibentuk struktur pengurus dari perusahaan daerah Maluku Energi dalam rangka efisiensi penggunaan anggaran sehingga ada kebijakan pemda untuk dihentikan dan pelaksana tugasnya adalah Kadis ESDM. (MP-3)
"Harus dipastikan statusnya antara tanah dati dengan tanah negara yang jelas agar tidak menghambat kegiatan eksploitasi migas di Blok Masela," kata anggota komisi B DPRD Maluku, Luthfi Sanaky di Ambon, Senin (1/7).
Menurut dia, langkah ini perlu disikapi terkait keputusan pemerintah yang telah menyetujui pembangunan infrastruktur di darat (onshore) dari awalnya ditetapkan di lepas pantai (offshore).
Sementara Karo Hukum Setda Maluku, Hein Farfar menjelaskan, pada tahun 2015 ketika masih berstatus lepas pantai, pemda sudah membebaskan lahan di Saumlaki sejak 30 September 2015, namun tidak bisa dilanjutkan setelah ada kebijakan baru dari Presiden RI.
"Malahan ada pertanyaan dari INPEX kepada kami tentang bagaimana status tanah tersebut, tetapi lahannya harus dikembalikan lagi kepada pemiliknya karena waktu itu baru lahir proses kesepakatan tetapi pembayarannya belum terealisasi," kata Farfar.
Kemudian dengan adanya perubahan kebijakan Presiden terhadap Blok Masela yang tadinya di laut (offshore) dan dipindahkan ke darat (onshore) maka tentunya ada sebuah mekanisme kajian teknis sangat mendalam dan memakan waktu.
Ketika semua kajiannya selesai dibuat maka dari situlah baru ada dokumen perencanaan yang disampaikan INPEX kepada Gubernur Maluku dalam rangka proses pengadaan dan pembebasan lahan.
"Memang secara kebijakan, Bupati Kepulauan Tanimbar telah menyediakan kurang lebih 600 hektar untuk lokasi pembangunan infrastruktur Blok Masela,"
Namun, masih ada mekanisme yang harus ditempuh sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2019 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Jadi ketika dokumen perencanaan dari INPEX masuk barulah Gubernur akan membentuk tim persiapan.
Tim ini bertugas melakukan berbagai persiapan dalam rangka pembebasan lahan di sana, dan memang diakui mekanismenya agak panjang tetapi prosesnya sudah harus diikuti seperti itu.
Kalau terkait Perda Nomor 03 tahun 2009 tentang Maluku Energi, pada waktu itu kerjasama Pemda dengan DPRD melahirkan aturan untuk pengelolaan PI 10 persen Blok Masela.
Namun, proses perjalanannya, dalam rangka efisiensi, maka tadinya telah dibentuk struktur pengurus dari perusahaan daerah Maluku Energi dalam rangka efisiensi penggunaan anggaran sehingga ada kebijakan pemda untuk dihentikan dan pelaksana tugasnya adalah Kadis ESDM. (MP-3)
Disdukcapil Ambon Terapkan Layanan Tanda Tangan Elektronik
Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ambon akan menerapkan inovasi Tanda Tangan Elektronik guna memudahkan layanan kepada masyarakat.
"Dalam waktu dekat kita mulai menerapkan tanda tangan elektronik, prinsipnya kita siap dari segi sistem, tetapi menunggu persiapan perangkat dan jaringan yang disiapkan Dinas Komunikasi dan persandian," kata Kepala Dispendukcapil Ambon, Marsella Haurissa di Ambon, Senin (1/7).
Ia mengatakan, penerapan tanda tangan elektronik (TTE) menindaklanjuti amanat pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan. Penerapan inovasi TTE sebagai upaya memberikan layanan lebih cepat, mudah, dan aman bagi masyarakat yang melakukan pengurusan administrasi kependudukan.
"Tanda tangan elektronik berlaku untuk penerbitan kartu keluarga dan akta kelahiran menggunakan 'quick record code' tanpa ada tanda tangan basah dan stempel dinas. Keabsahan atau kevalidan datanya bisa diketahui dengan memindai menggunakan QR scanner," katanya.
Marsella menjelaskan, TTE pada dokumen kependudukan secara daring masyarakat akan mendapat pelayanan lebih cepat mengingat beberapa prosedur dalam pelayanan dokumen kependudukan menjadi terpangkas.
Setelah diterapkan TTE lanjutnya, pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga tidak lagi perlu sampai Disdukcapil untuk mendapatkan tanda tangan dan stempel dinas.
Setiap orang dapat menginput data langsung dari mana saja tanpa mengantri di Disdukcapil, tetapi proses pengambilan berkas tetap dilakukan di kantor. Kelengkapan data diri berdasarkan hasil input wajib diserahkan ke petugas sebagai syarat pengambilan berkas.
"Saat menginput diharapkan data yang dimasukan sesuai, karena saat pengambilan dokumen harus dilengkapi dengan berkas asli," ujarnya.
Dia mengatakan penerapan TTE pihaknya dapat menandatangani berkas KK maupun Akte kelahiran dimana saja walaupun sementara bertugas di luar daerah.
"Upaya ini mengurangi penumpukan berkas kependudukan sehingga masyarakat akan lebih cepat terlayani," ujarnya. (MP-2)
"Dalam waktu dekat kita mulai menerapkan tanda tangan elektronik, prinsipnya kita siap dari segi sistem, tetapi menunggu persiapan perangkat dan jaringan yang disiapkan Dinas Komunikasi dan persandian," kata Kepala Dispendukcapil Ambon, Marsella Haurissa di Ambon, Senin (1/7).
Ia mengatakan, penerapan tanda tangan elektronik (TTE) menindaklanjuti amanat pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan. Penerapan inovasi TTE sebagai upaya memberikan layanan lebih cepat, mudah, dan aman bagi masyarakat yang melakukan pengurusan administrasi kependudukan.
"Tanda tangan elektronik berlaku untuk penerbitan kartu keluarga dan akta kelahiran menggunakan 'quick record code' tanpa ada tanda tangan basah dan stempel dinas. Keabsahan atau kevalidan datanya bisa diketahui dengan memindai menggunakan QR scanner," katanya.
Marsella menjelaskan, TTE pada dokumen kependudukan secara daring masyarakat akan mendapat pelayanan lebih cepat mengingat beberapa prosedur dalam pelayanan dokumen kependudukan menjadi terpangkas.
Setelah diterapkan TTE lanjutnya, pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga tidak lagi perlu sampai Disdukcapil untuk mendapatkan tanda tangan dan stempel dinas.
Setiap orang dapat menginput data langsung dari mana saja tanpa mengantri di Disdukcapil, tetapi proses pengambilan berkas tetap dilakukan di kantor. Kelengkapan data diri berdasarkan hasil input wajib diserahkan ke petugas sebagai syarat pengambilan berkas.
"Saat menginput diharapkan data yang dimasukan sesuai, karena saat pengambilan dokumen harus dilengkapi dengan berkas asli," ujarnya.
Dia mengatakan penerapan TTE pihaknya dapat menandatangani berkas KK maupun Akte kelahiran dimana saja walaupun sementara bertugas di luar daerah.
"Upaya ini mengurangi penumpukan berkas kependudukan sehingga masyarakat akan lebih cepat terlayani," ujarnya. (MP-2)
Juni 2019 NTP Maluku Turun 0,61 Persen
Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku mencatat nilai tukar petani (NTP) di Provinsi Maluku pada Juni 2019 sebesar 99,61 atau turun 0,61 persen dibanding Mei 2019 yang tercatat sebesar 100,22.
"Hal ini terjadi karena walaupun (IT) mengalami peningkatan sebesar 0,19 persen namun masih lebih rendah dari peningkatan IB yang tercatat sebesar 0,80 persen," kata Jessica Pupella Kepala Bidang Distribusi BPS Maluku di Ambon, Senin (1/7).
Jessica mengatakan, empat subsektor mengalami penurunan NTP yakni tanaman hortikultura sebesar 1,70 persen, tanaman perkebunan rakyat sebesar 1,55 persen, kelompok perikanan budi daya sebesar 1,00 persen, dan perikanan tangkap sebesar 0,19 persen.
"Komoditas pertanian yang mengalami kenaikan harga di tingkat petani dan merupakan penyumbangan terbesar peningkatan IT tanaman pangan yakni ketela pohon, kacang hijau, dan ubi jalar, tanaman hortikultura yakni duku, bawang merah jeruk, cabai merah, kangkung, ketimun, labu siam, dan kunyit," ujarnya.
Kemudian tanaman perkebunan rakyat yaitu kakao, pala biji, dan kelapa, peternakan yakni kambing sapi potong, itik, ayam buras, dan domba, perikanan yakni ikan tongkol, kerapu tenggiri, kepiting laut, bubara, kakap, belanak, selar, gumala, teripang, japuh, tuna, dan kerang.
Menurut dia, Provinsi Maluku mengalami inflasi perdesaan pada Juni 2019 sebesar 0,92 persen, rangking keenam dari 33 provinsi seluruh Indonesia, inflasi tertinggi pada kelompok bahan makanan sebesar 1,69 persen dengan andil tertinggi sebesar 0,82 persen.
Jessica mengatakan, 10 komoditas dengan andil terbesar terhadap inflasi perdesaan Maluku Juni 2019 adalah ikan tembang, ikan cakalang asap, bawang merah, ikan kakap merah, kacang panjang, ikan kembung, ikan selar, minyak tanah, mi instan, dan kayu balok (12x12x400 cm).
Komoditas dengan andil terbesar terhadap peningkatan indeks BPPBM pada Juni 2019 adalah umbi-umbian (ketela pohon/rambat), solar, bibit tomat, bensin bibit sapi potong, kapak bibit sawi, pupuk KCL, terpal, dan bibit kambing.
NTPU Maluku Juni 2019 sebesar 124,98, naik 0,13 persen. NTP tanaman hortikultura masih pada posisi tertinggi dengan capaian sebesar 138,71. (MP-5)
"Hal ini terjadi karena walaupun (IT) mengalami peningkatan sebesar 0,19 persen namun masih lebih rendah dari peningkatan IB yang tercatat sebesar 0,80 persen," kata Jessica Pupella Kepala Bidang Distribusi BPS Maluku di Ambon, Senin (1/7).
Jessica mengatakan, empat subsektor mengalami penurunan NTP yakni tanaman hortikultura sebesar 1,70 persen, tanaman perkebunan rakyat sebesar 1,55 persen, kelompok perikanan budi daya sebesar 1,00 persen, dan perikanan tangkap sebesar 0,19 persen.
"Komoditas pertanian yang mengalami kenaikan harga di tingkat petani dan merupakan penyumbangan terbesar peningkatan IT tanaman pangan yakni ketela pohon, kacang hijau, dan ubi jalar, tanaman hortikultura yakni duku, bawang merah jeruk, cabai merah, kangkung, ketimun, labu siam, dan kunyit," ujarnya.
Kemudian tanaman perkebunan rakyat yaitu kakao, pala biji, dan kelapa, peternakan yakni kambing sapi potong, itik, ayam buras, dan domba, perikanan yakni ikan tongkol, kerapu tenggiri, kepiting laut, bubara, kakap, belanak, selar, gumala, teripang, japuh, tuna, dan kerang.
Menurut dia, Provinsi Maluku mengalami inflasi perdesaan pada Juni 2019 sebesar 0,92 persen, rangking keenam dari 33 provinsi seluruh Indonesia, inflasi tertinggi pada kelompok bahan makanan sebesar 1,69 persen dengan andil tertinggi sebesar 0,82 persen.
Jessica mengatakan, 10 komoditas dengan andil terbesar terhadap inflasi perdesaan Maluku Juni 2019 adalah ikan tembang, ikan cakalang asap, bawang merah, ikan kakap merah, kacang panjang, ikan kembung, ikan selar, minyak tanah, mi instan, dan kayu balok (12x12x400 cm).
Komoditas dengan andil terbesar terhadap peningkatan indeks BPPBM pada Juni 2019 adalah umbi-umbian (ketela pohon/rambat), solar, bibit tomat, bensin bibit sapi potong, kapak bibit sawi, pupuk KCL, terpal, dan bibit kambing.
NTPU Maluku Juni 2019 sebesar 124,98, naik 0,13 persen. NTP tanaman hortikultura masih pada posisi tertinggi dengan capaian sebesar 138,71. (MP-5)
BAP Empat Tersangka Korupsi WFC Buru Dilimpahkan Ke Pengadilan
Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku melimpahkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) empat tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek reklamasi pantai (Water Front City-WFC) di Namlea, Kabupaten Buru ke panitera pengadilan Tipikor Ambon.
"Benar hari ini penuntut umum telah melimpahkan perkara dugaan tipikor penyalahgunaan anggaran pembangunan WFC Namlea tahap I tahun anggaran 2015 dan tahap II tahun anggaran 2016 ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ambon," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati setempat, Samy Sapulete di Ambon, Senin (1/7).
Empat tersangka kasus dugaan korupsi ini masing-masing Sahran Umasugi (SU), Ny. Sri Julianti (SJ), Muhamad Duwila (MD), serta Muhammad Ridwan Pattylouw (MRP).
Menurut Samy, perkara yang dilimpahkan tersebut untuk empat terdakwa ini seluruhnya sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
"Sekarang jaksa hanya menunggu waktu persidangan mulai berjalan setelah pihak pengadilan menyusun majelis hakim yang terdiri dari ketua dan hakim anggota serta menentukan waktu sidang," ujarnya.
Sejak 22 Juni 2019, masa tahanan empat tersangka ini diperpanjang untuk 20 hari ke depan oleh jaksa penuntut Kejati Maluku.
Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dari penyidik kepada JPU.
Menurut Samy, tersangka SJ adalah PPK dalam proyek tersebut sedangkan MR berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek WFC Namlea tahun anggaran 2015 dan 2016 yang menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp6 miliar.
Sedangkan, tersangka SU yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Buru ini sebagai kontraktor dalam proyek tersebut dan rekannya MRP adalah direktur PT. AMP yang beralamat di Masohi, ibu kota Kabupaten Maluku Tengah dengan bendera perusahaannya dipakai oleh SU.
Tersangka SU adalah pemilik proyek WFC Namlea tahun anggaran 2015 senilai Rp4,91 miliar lebih tetapi dia tidak secara langsung menggarapnya namun menggunakan bendera PT. AMP milik tersangka MRP menangani proyek yang sumber anggarannya dari APBN.
Alamat perusahaan tersebut sebenarnya ada di Masohi dan tersangka SU menggunakan jasa MD sebagai pengawas lapangan agar tidak terbaca oleh publik, namun sampai akhir tahun anggaran 2015 dan dilanjutkan dengan 2016, proyek itu tidak pernah rampung. (MP-3)
"Benar hari ini penuntut umum telah melimpahkan perkara dugaan tipikor penyalahgunaan anggaran pembangunan WFC Namlea tahap I tahun anggaran 2015 dan tahap II tahun anggaran 2016 ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ambon," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati setempat, Samy Sapulete di Ambon, Senin (1/7).
Empat tersangka kasus dugaan korupsi ini masing-masing Sahran Umasugi (SU), Ny. Sri Julianti (SJ), Muhamad Duwila (MD), serta Muhammad Ridwan Pattylouw (MRP).
Menurut Samy, perkara yang dilimpahkan tersebut untuk empat terdakwa ini seluruhnya sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
"Sekarang jaksa hanya menunggu waktu persidangan mulai berjalan setelah pihak pengadilan menyusun majelis hakim yang terdiri dari ketua dan hakim anggota serta menentukan waktu sidang," ujarnya.
Sejak 22 Juni 2019, masa tahanan empat tersangka ini diperpanjang untuk 20 hari ke depan oleh jaksa penuntut Kejati Maluku.
Perpanjangan masa penahanan ini dilakukan setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dari penyidik kepada JPU.
Menurut Samy, tersangka SJ adalah PPK dalam proyek tersebut sedangkan MR berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek WFC Namlea tahun anggaran 2015 dan 2016 yang menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp6 miliar.
Sedangkan, tersangka SU yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Buru ini sebagai kontraktor dalam proyek tersebut dan rekannya MRP adalah direktur PT. AMP yang beralamat di Masohi, ibu kota Kabupaten Maluku Tengah dengan bendera perusahaannya dipakai oleh SU.
Tersangka SU adalah pemilik proyek WFC Namlea tahun anggaran 2015 senilai Rp4,91 miliar lebih tetapi dia tidak secara langsung menggarapnya namun menggunakan bendera PT. AMP milik tersangka MRP menangani proyek yang sumber anggarannya dari APBN.
Alamat perusahaan tersebut sebenarnya ada di Masohi dan tersangka SU menggunakan jasa MD sebagai pengawas lapangan agar tidak terbaca oleh publik, namun sampai akhir tahun anggaran 2015 dan dilanjutkan dengan 2016, proyek itu tidak pernah rampung. (MP-3)
655 Pelamar Calon Praja IPDN Dari Maluku Ikut SKD
Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Sedikitnya 655 pelamar calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dari 11 kabupaten/ kota di Maluku telah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Sekda Maluku, Hamin Bin Thahir, dikonfirmasi, Senin (1/7), membenarkan, 655 itu dari 731 pelamar yang mendaftar.
"Jadi Maluku pada 2019 ini oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diberikan kuota 40 praja dari seluruh Indonesia sebanyak 1.700 orang," ujarnya.
Dia mengemukakan, kuota calon praja IPDN Maluku pada 2019 meningkat dibandingkan 2018 yang sebanyak 38 orang.
"Saya menginginkan kuota 40 orang itu terpenuhi, menyusul pada 2018 hanya berhasil meloloskan 27 dari jatah 38 calon praja IPDN ke Jatinangor, Jawa Barat," kata Sekda.
Dia menginginkan, Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) di Maluku memberikan bimbingan belajar kepada para pelamar calon praja IPDN di 11 kabupaten/kota.
"Rasanya IKAPTK di Maluku perlu mengintensifkan sosialisasi pendidikan IPDN dan mengefektifkan program bimbingan belajar sehingga peluang daerah ini memenuhi kuota terealisasi karena memang sangat dibutuhkan untuk pengembangan pemerintahan di daerah ini, mengingat masih membutuhkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas," tandas Sekda.
Berdasarkan surat pengumuman nomor:810/607/IPDN tentang seleksi penerimaan calon Praja IPDN 2019 yang dikeluarkan Kemendagri yang ditandatangani Rektor IPDN/Penanggungjawab SPCP pada 2019, Hyronimus Rowa, Pendaftaran dimulai 9-30 April 2019.
Rincian waktu pelaksanaan, yakni verifikasi dokumen persyaratan administrasi pendaftaran yang telah diunggah pada 10 April-2 Mei 2019, pengumuman verifikasi dokumen persyaratan administrasi pendaftaran 3 Mei 2019.
Pelamar yang memenuhi syarat verifikasi dokumen persyaratan administrasi pendaftaran melakukan pembayaran PNBP SKD sesuai kode billing pada 10-20 Mei 2019, pencetakan kartu ujian pada 11-24 Mei 2019 serta pengumuman peserta SKD 28 Mei 2019.
Pelaksaaan SK 22 Juni-2 Juli 2019, pengumuman hasil SKD 13 Juli 2019, tes kesehatan daerah 16-19 Juli 2019, pengumuman hasil tes kesehatan daerah 24 Juli, 2019 pelaksanaan tes psikologi integritas dan kejujuran 27 Juli 2019, pengumuman hasil tes psikologi, integritas dan kejujuran 3 Agustus 2019.
Penerimaan peserta pemantauan akhir (pantukhir) dan verifikasi faktual dokumen persyaratan administrasi pendaftaran 9-12 Agustus 2019, pengumuman hasil verifikasi faktual dokumen persyaratan administrasi pendaftaran 13 Agustus 2019. Tes kesehatan pusat 14-25 Agustus 2019, tes kesamaptaan 18-27 Agustus 2019, tes wawancara dan pemeriksaan penampilan 28-30 Agustus serta pengumuman hasil pantukhir 31 Agustus 2019.
Pelaksanaan SPCP IPDN 2019 tidak dipungut biaya, kecuali tahap SKD dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 50.000,00 per orang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara.
Tata cara pembayaran biaya SKD dapat dilihat pada website https:sscasn.bkn.go.id sesuai kode billing yang dikeluarkan oleh BKN. Biaya SPCP IPDN tahun 2019 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2019. (MP-2)
Sekda Maluku, Hamin Bin Thahir, dikonfirmasi, Senin (1/7), membenarkan, 655 itu dari 731 pelamar yang mendaftar.
"Jadi Maluku pada 2019 ini oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diberikan kuota 40 praja dari seluruh Indonesia sebanyak 1.700 orang," ujarnya.
Dia mengemukakan, kuota calon praja IPDN Maluku pada 2019 meningkat dibandingkan 2018 yang sebanyak 38 orang.
"Saya menginginkan kuota 40 orang itu terpenuhi, menyusul pada 2018 hanya berhasil meloloskan 27 dari jatah 38 calon praja IPDN ke Jatinangor, Jawa Barat," kata Sekda.
Dia menginginkan, Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) di Maluku memberikan bimbingan belajar kepada para pelamar calon praja IPDN di 11 kabupaten/kota.
"Rasanya IKAPTK di Maluku perlu mengintensifkan sosialisasi pendidikan IPDN dan mengefektifkan program bimbingan belajar sehingga peluang daerah ini memenuhi kuota terealisasi karena memang sangat dibutuhkan untuk pengembangan pemerintahan di daerah ini, mengingat masih membutuhkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas," tandas Sekda.
Berdasarkan surat pengumuman nomor:810/607/IPDN tentang seleksi penerimaan calon Praja IPDN 2019 yang dikeluarkan Kemendagri yang ditandatangani Rektor IPDN/Penanggungjawab SPCP pada 2019, Hyronimus Rowa, Pendaftaran dimulai 9-30 April 2019.
Rincian waktu pelaksanaan, yakni verifikasi dokumen persyaratan administrasi pendaftaran yang telah diunggah pada 10 April-2 Mei 2019, pengumuman verifikasi dokumen persyaratan administrasi pendaftaran 3 Mei 2019.
Pelamar yang memenuhi syarat verifikasi dokumen persyaratan administrasi pendaftaran melakukan pembayaran PNBP SKD sesuai kode billing pada 10-20 Mei 2019, pencetakan kartu ujian pada 11-24 Mei 2019 serta pengumuman peserta SKD 28 Mei 2019.
Pelaksaaan SK 22 Juni-2 Juli 2019, pengumuman hasil SKD 13 Juli 2019, tes kesehatan daerah 16-19 Juli 2019, pengumuman hasil tes kesehatan daerah 24 Juli, 2019 pelaksanaan tes psikologi integritas dan kejujuran 27 Juli 2019, pengumuman hasil tes psikologi, integritas dan kejujuran 3 Agustus 2019.
Penerimaan peserta pemantauan akhir (pantukhir) dan verifikasi faktual dokumen persyaratan administrasi pendaftaran 9-12 Agustus 2019, pengumuman hasil verifikasi faktual dokumen persyaratan administrasi pendaftaran 13 Agustus 2019. Tes kesehatan pusat 14-25 Agustus 2019, tes kesamaptaan 18-27 Agustus 2019, tes wawancara dan pemeriksaan penampilan 28-30 Agustus serta pengumuman hasil pantukhir 31 Agustus 2019.
Pelaksanaan SPCP IPDN 2019 tidak dipungut biaya, kecuali tahap SKD dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 50.000,00 per orang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara.
Tata cara pembayaran biaya SKD dapat dilihat pada website https:sscasn.bkn.go.id sesuai kode billing yang dikeluarkan oleh BKN. Biaya SPCP IPDN tahun 2019 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2019. (MP-2)
Kota Ambon Inflasi Sebesar 0,42 Persen
Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku mencatat Kota Ambon pada Juni 2019 mengalami inflasi sebesar 0,42 persen dengan indeks harga konsumen (IHK) 134,45.
"Inflasi Kota Ambon terjadi akibat kenaikan IHK dari 133,89 pada Mei 2019 menjadi 134,45 pada Juni," kata Jessica Pupella, Kepala Bidang Distribusi BPS Maluku di Ambon, Senin (1/7).
Inflasi tahun kalender Kota Ambon pada Juni 2019 sebesar 3,24 persen dan inflasi tahun ke tahun (Juni 2019 terhadap Juni 2018) sebesar 4,01 persen.
Menurut dia, inflasi terjadi di Kota Ambon akibat adanya kenaikan IHK pada empat kelompok pengeluaran yakni pada kelompok makanan jadi, minuman rokok, dan tembakau sebesar 1,90 persen, kelompok perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar sebesar 0,16 persen, kelompok sandang sebesar 3,09 persen, dan kelompok kesehatan sebesar 0,32 persen.
Sedangkan tiga kelompok pengeluaran mengalami deflasi yakni kelompok bahan makanan sebesar 0,32 persen, kelompok pendidikan, rekreasi dan olahraga sebesar 0,04 persen, dan kelompok transpor, rekreasi dan jasa keuangan sebesar 0,18 persen.
Jessica mengatakan, komoditas yang dominan menyumbang terjadinya inflasi di Kota Ambon adalah roti manis, kangkung, emas perhiasan, bayam dan tomat buah, komunitas yang dominan menyumbang deflasi yakni ikan layang cabai merah, cabai rawit, telepon seluler, dan ikan cakalang.
"Dari 82 kota IHK di Indonesia pada Juni 2019 IHK Kota Ambon menduduki peringkat 58, inflasi bulanan Kota Ambon menduduki peringkat 45, inflasi tahun kalender Kota Ambon delapan, dan inflasi dari tahun ke tahun Kota Ambon menduduki peringkat 16," ujarnya.
Sedangkan inflasi tertinggi terjadi di Kota Manado sebesar 3,60 persen, dengan IHK 140,02, dan inflasi terendah terjadi di Kota Singaraja sebesar 0,02 persen dengan IHK sebesar 144,11.
"Deflasi tertinggi terjadi di Kota Tanjung Pandan sebesar 0,41 persen dengan IHK sebesar 145,67 dan deflasi terendah terjadi di Kota Jayapura sebesar 0,08 persen dengan IHK sebesar 142,37," ujarnya. (MP-6)
"Inflasi Kota Ambon terjadi akibat kenaikan IHK dari 133,89 pada Mei 2019 menjadi 134,45 pada Juni," kata Jessica Pupella, Kepala Bidang Distribusi BPS Maluku di Ambon, Senin (1/7).
Inflasi tahun kalender Kota Ambon pada Juni 2019 sebesar 3,24 persen dan inflasi tahun ke tahun (Juni 2019 terhadap Juni 2018) sebesar 4,01 persen.
Menurut dia, inflasi terjadi di Kota Ambon akibat adanya kenaikan IHK pada empat kelompok pengeluaran yakni pada kelompok makanan jadi, minuman rokok, dan tembakau sebesar 1,90 persen, kelompok perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar sebesar 0,16 persen, kelompok sandang sebesar 3,09 persen, dan kelompok kesehatan sebesar 0,32 persen.
Sedangkan tiga kelompok pengeluaran mengalami deflasi yakni kelompok bahan makanan sebesar 0,32 persen, kelompok pendidikan, rekreasi dan olahraga sebesar 0,04 persen, dan kelompok transpor, rekreasi dan jasa keuangan sebesar 0,18 persen.
Jessica mengatakan, komoditas yang dominan menyumbang terjadinya inflasi di Kota Ambon adalah roti manis, kangkung, emas perhiasan, bayam dan tomat buah, komunitas yang dominan menyumbang deflasi yakni ikan layang cabai merah, cabai rawit, telepon seluler, dan ikan cakalang.
"Dari 82 kota IHK di Indonesia pada Juni 2019 IHK Kota Ambon menduduki peringkat 58, inflasi bulanan Kota Ambon menduduki peringkat 45, inflasi tahun kalender Kota Ambon delapan, dan inflasi dari tahun ke tahun Kota Ambon menduduki peringkat 16," ujarnya.
Sedangkan inflasi tertinggi terjadi di Kota Manado sebesar 3,60 persen, dengan IHK 140,02, dan inflasi terendah terjadi di Kota Singaraja sebesar 0,02 persen dengan IHK sebesar 144,11.
"Deflasi tertinggi terjadi di Kota Tanjung Pandan sebesar 0,41 persen dengan IHK sebesar 145,67 dan deflasi terendah terjadi di Kota Jayapura sebesar 0,08 persen dengan IHK sebesar 142,37," ujarnya. (MP-6)
Langganan:
Postingan (Atom)






