Selasa, 31 Oktober 2017

Sidang Tegang! Buni Yani Ucapkan Sumpah Serapah Lalu Curhat Sangat Menyedihkan


Buni Yani bersumpah di bawah Al Quran tidak memotong video mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Buni melakukan sumpah tersebut saat diberi kesempatan berbicara dalam sidang dengan agenda duplik di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (31/10/2017).(Tribun Jabar/Theofilus Richard)


Infoteratas.com -

Buni Yani: Demi Allah, Saya Tidak Memotong Video Ahok

 Sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani kembali dilanjutkan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (31/10/2017), dengan agenda pembacaan duplik.

Pada sidang hari ini, Buni tiba-tiba mengucapkan sumpah di depan majelis hakim dan para pengunjung sidang. Hal itu disampaikannya saat diberi kesempatan menyampaikan sesuatu setelah penasihat hukum membacakan duplik.

Buni Yani meminta izin kepada majelis hakim lalu mengeluarkan sebuah Al Quran dan memegangnya di atas kepalanya.

"Demi Allah saya tidak memotong video! Kalau saya memotong video agar saya dilaknat Allah dan diazab sekarang juga!" serunya.

Kemudian, sejumlah pendukungnya di ruang sidang pun berseru.

"Allahu Akbar"

Tidak hanya itu, dia juga menyerukan sumpah untuk orang yang menuduhnya memotong video.

"Dan kalau saya tidak melakukannya, mohon agar mereka yang menuduh saya diberikan azab dan dilaknat Allah!' tuturnya.

Kemudian, suara takbir dari pengunjung sidang pun kembali terdengar.

Setelah itu, kepada majelis hakim, Buni mengungkapkan harapannya agar majelis hakim dapat memutus perkara secara adil. Dia juga sempat curhat bahwa selama satu tahun perkara ini muncul, ia mengaku menderita.

Setelah memberikan kesempatan pada pihak Buni Yani dan JPU untuk menyampaikan sesuatu, majelis hakim pun menunda sidang.

Dalam dupliknya, penasihat hukum Buni Yani memberikan argumen untuk membantah replik dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Sidang putusan akan digelar dua minggu lagi, Selasa (14/11/2017).





Buni Yani Curhat, Setahun Ini Dia dan Keluarganya Menderita


Setelah mengucapkan sumpah di depan majelis hakim dan pengunjung atas keinginannya sendiri dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (31/10/2017), terdakwa Buni Yani mencurahkan isi hatinya.

Buni sempat curhat bahwa selama satu tahun perkara ini muncul, dia dan keluarganya menderita.

"Ini menyangkut masa depan saya, yang sudah menjalani ini setahun, saya mengalami penderitaan yang luar biasa, dan keluarga saya mendapat penderitaan yang luar biasa pula," ujarnya.

Buni mengucapkan sumpah dan menyampaikan curhatnya saat diberi kesempatan menyampaikan sesuatu oleh hakim setelah penasihat hukumnya membacakan duplik. Buni lalu mengeluarkan sebuah Al Quran dan memegangnya di atas kepalanya.

"Demi Allah saya tidak memotong video! Kalau saya memotong video agar saya dilaknat Allah dan diazab sekarang juga!" serunya.

Kemudian, sejumlah pendukungnya di ruang sidang pun berseru.


Ahok: Buni Yani Memang Tidak Edit Video, Tapi Transkripnya Dia Nipu

Selasa 08 November 2016, 18:49 WIB

 Pidato kontroversial Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di hadapan nelayan di Kepulauan Seribu beredar viral sejak diunggah oleh Buni Yani. Ahok kemudian dilaporkan ke polisi gara-gara komentarnya terkait Surat Al Maidah ayat 51.

Soal video tersebut, Buni membantah mengedit video dan hanya memberikan caption. Sementara Ahok menyebut Buni melakukan penipuan karena transkrip dari video tersebut tidak utuh.

"Memang dia enggak edit videonya tapi di transkripnya dia nipu. Di transkrip dia tulis apa, ini kan berbahaya," kata Ahok usai blusukan di Petojo Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).

Gara-gara video itu selain berurusan dengan polisi, Ahok juga banyak didemo oleh ormas Islam yang tersinggung. Ahok menyerahkan kepada polisi untuk mengusut dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepadanya dan enggan berkomentar agar tidak memperkeruh suasana.

"Tapi saya kira urusan dia biar polisi yang proses. Enggak usah berdebat kita," kata Ahok.



(http://ift.tt/2gOIU70)

Kodam Pattimura Gelar Nobar "Merah Putih Memanggil"

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Kodam XVI/Pattimura menggelar kegiatan nonton bareng (Nobar) film "Merah Putih Memanggil" dengan mengundang warga masyarakat Kota Ambon, di Studio XXI Ambon City Center di kawasan Passo. Siaran pers yang diterima media ini, Selasa (31/10), menyebutkan, kegiatan Nobar secara gratis itu merupakan wujud kebanggaan TNI khususnya Kodam XVI/Pattimura kepada pemuda-pemudi yang ada di Maluku dan Maluku Utara, atas sumbangsih dan peranan mereka sehingga Indonesia bisa seperti sekarang ini.
Ambon, Malukupost.com - Kodam XVI/Pattimura menggelar kegiatan nonton bareng (Nobar) film "Merah Putih Memanggil" dengan mengundang warga masyarakat Kota Ambon, di Studio XXI Ambon City Center di kawasan Passo.

Siaran pers yang diterima media ini, Selasa (31/10), menyebutkan, kegiatan Nobar secara gratis itu merupakan wujud kebanggaan TNI khususnya Kodam XVI/Pattimura kepada pemuda-pemudi yang ada di Maluku dan Maluku Utara, atas sumbangsih dan peranan mereka sehingga Indonesia bisa seperti sekarang ini.

Digelar bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober, film "Merah Putih Memanggil" yang dibintangi oleh Erti Prisia Nasution, Maruli Tampubolon, Verdy Bhawanta, dan Mentari De Marelle itu menggambarkan tentang semangat juang serta kesetiaan seorang Prajurit TNI dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Film itu juga mengedukasi penonton tentang profesionalisme TNI AD, TNI AL dan TNI AU yang saling bersinergi dalam suatu tugas operasi pembebasan sandera dari sekapan teroris.

Diharapkan, film itu mampu meyakinkan masyarakat khususnya para pemuda-pemudi yang ada di Maluku dan Maluku Utara bahwa TNI selalu ada untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia dari ancaman teroris.

Selain itu, setelah menyaksikan film tersebut, para pemuda-pemudi diharapkan dapat termotivasi untuk mengabdikan diri kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui jalur militer.

Berdasarkan laporan di lapangan, sebanyak enam studio XXI Ambon City Center Ambon yang memiliki daya tampung penonton hingga mencapai 900 orang lebih, terlihat terisi penuh. Film diputar pukul 16.50 WIT dan selesai pada pukul 18.00 WIT, para penonton didominasi oleh pelajar SMA, SMK dan mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi di Kota Ambon.

Film "Merah Putih Memanggil" juga merupakan kado spesial Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo pada HUT TNI ke 72, 5 Oktober 2017. (MP-3)

Diserang Haters Soal Ilegal Fishing, Ini Jawaban Menohok Menteri Susi. Makjleb Bacanya!



Infoteratas.com -  Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku tidak masalah disebut bodoh oleh pihak-pihak yang tidak setuju dengan penenggelaman kapal illegal fishing.

Baginya, penenggelaman kapal adalah tindakan yang dibutuhkan untuk mengakhiri kebodohan karena puluhan tahun negeri ini membiarkan para pelaku illegal fishing masuk menjarah ikan dari laut Indonesia.

"Mungkin memang diperlukan kebodohan untuk menyelesaikan persoalan yang begitu bodoh," ujarnya di Jakarta, Senin (30/10/2017).

Susi justru balik menyindir pihak-pihak yang menyebut penenggelaman kapal illegal fishing sebagai tindakan bodoh.

Sebab berpuluh puluh tahun laut Indonesia dijarah, orang-orang tersebut hanya diam saja.

Menurut Susi, sikap diam puluhan tahun terhadap pelaku illegal fishing justru seperti kegilaan yang dibiarkan.

Untuk mengakhiri kegilaan itu tutur dia, maka diperlukan tindakan gila lainnya yaitu penenggelaman kapal.

"Dan ujungnya, Menteri Susi tidak masalah dibilang bodoh. Yang penting bisa menyelesaikan kebodohan bangsanya," kata dia.

Sebelumnya, Susi Pudjiastuti mencoba metode baru dalam hal penenggelaman kapal asing pencuri ikan.

Kapal-kapal itu tidak lagi diledakkan, melainkan dilubangi bagian lambungnya saja hingga tenggelam dengan sendirinya.
Metode itu yang digunakan Menteri Susi saat memimpin penenggelaman 33 kapal asing pencuri ikan

di perairan Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Minggu (29/10/2017).(kompas.com)

Harga Kebutuhan Pokok Di Ambon Tetap Stabil

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Harga beberapa jenis kebutuhan pokok yang ditawarkan para pedagang di pasar tradisional Kota Ambon memasuki hari terakhir bulan Oktober masih tetap stabil. Berdasarkan pantauan di lokasi pasar Mardika dan pasar Batumerah, Selasa (31/10), melaporkan, para pedagang masih tetap mempertahankan harga jual kepada para pembeli. Harga beras premium merek Bulir Mas maupun Beras Tawon masih tetap bertahan Rp13.000 per kg, beras Bulog mulai dari Rp10.000-Rp12.000 per kg, beras Dua Udang dan WTJ Phinisi Rp12.000 per kg dan beras pulut Rp20.000 per kg.
Ambon, Malukupost.com - Harga beberapa jenis kebutuhan pokok yang ditawarkan para pedagang di pasar tradisional Kota Ambon memasuki hari terakhir bulan Oktober masih tetap stabil.

Berdasarkan pantauan di lokasi pasar Mardika dan pasar Batumerah, Selasa (31/10), melaporkan, para pedagang masih tetap mempertahankan harga jual kepada para pembeli.

Harga beras premium merek Bulir Mas maupun Beras Tawon masih tetap bertahan Rp13.000 per kg, beras Bulog mulai dari Rp10.000-Rp12.000 per kg, beras Dua Udang dan WTJ Phinisi Rp12.000 per kg dan beras pulut Rp20.000 per kg.

Ada juga beberapa jenis beras tanpa merek yang ditawarkan para pedagang dengan harga Rp11.000 hingga Rp12.000 per kg.

"Harga beras memang berbeda-beda sesuai dengan merek," kata pedagang berbagai macam kebutuhan pokok di Pasar Mardika, Rustam.

Harga kebutuhan lain yakni gula pasir kristal putih Rp13.000 per kg, minyak goreng kemasan Rp16.000 per liter, terigu protein tinggi Rp12.000 per kg, dan terigu protein sedang Rp10.000 per kg.

Sedangkan susu kental manis Bendera 390 gr Rp11.000 per kaleng, susu bubuk Dancow 400 gram Rp43.000 per kotak dan susu bubuk Indomilk 400 gram Rp42.000 per kemasan.

Daging ayam broiler beku yang selama ini dipasok dari Surabaya dijual dengan harga Rp32.000 per kg, daging ayam kampung jenis pejantan berkisar Rp75.000 hingga Rp85.000 per ekor, tergantung ukuran dan daging sapi segar Rp100.000 per kg.

Harga telur ayam ras masih tetap dijual dengan harga bervariasi yakni Rp1.400 hingga Rp1.500 per butir tergantung ukuran, sementara harga telur ayam kampung Rp3.000 per butir.

Sedangkan ikan segar jenis cakalang masih tetap mahal, para pedagang masih mematok harga ikan cakalang segar berkisar antara Rp40.000 hingga Rp80.000/ekor tergantung ukuran ikan.

Begitu juga ikan sembung jenis momar dan kawalinya Rp20.000/tumpuk (enam ekor), cumi Rp10.000/tumpuk (15 ekor), ikan bubara Rp50.000 hingga Rp60.000/ekor tergantung ukuran, dan ikan karang lainnya Rp40.000 hingga Rp50.000/tmpuk (6-7 ekor). (MP-4)

Pemkot Ambon Undi Kendaraan Dinas DPRD

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan melakukan pengundian sebanyak 35 kendaraan dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang telah dikembalikan per 1 September 2017. "Kendaraan yang telah dikembalikan ke Pemerintah Kota selanjutnya akan diundi kepada setiap dinas yang belum mendapatkan mobil operasional tambahan," kata Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru, Selasa (31/10).
Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan melakukan pengundian sebanyak 35 kendaraan dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang telah dikembalikan per 1 September 2017.

"Kendaraan yang telah dikembalikan ke Pemerintah Kota selanjutnya akan diundi kepada setiap dinas yang belum mendapatkan mobil operasional tambahan," kata Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru, Selasa (31/10).

Ia mengatakan, pengundian kendaraan operasional dinas dilakukan dengan tujuan agar terjadi pemerataan fasilitas pemerintah.

"Proses undian akan dilakukan secara terbuka sehingga tidak ada unsur suka dan tidak suka, tetapi dengan hati agar seluruh dinas memperoleh kendaraan tergantung tahun pengadaan kendaraan," katanya.

Anthony mengakui, saat ini seluruh dinas telah mendapatkan kendaraan operasional terutama untuk pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga akan difokuskan bagi dinas yang belum memiliki kendaraan.

Selain melakukan undi kendaraan, pihaknya juga akan melelang sebagian kendaraan yang akan dilakukan oleh Badan Lelang Negara (BLN).

"Setelah kendaraan dilakukan pengundian untuk dibagi untuk seluruh OPD, jika masih ada kelebihan akan dilakukan proses lelang," tandasnya.

Pengembalian mobil dinas anggota DPRD sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Aturan tersebut lanjutnya, merekomendasikan kenaikan tunjangan setiap anggota dewan, termasuk tunjangan transportasi. Kenaikan tunjangan transportasi itu dianggap sudah mewakili setiap mobil operasional yang digunakan anggota DPRD.

"Anggaran pengganti transport anggota DPRD sebesar Rp11 juta per bulan belum termasuk pemotongan pajak, anggaran pengganti tersebut diharapkan cukup untuk biaya transport setiap bulannya," ujar Anthony. (MP-6)

Sumbang Gajinya ke Bazis DKI Jakarta, Ini Jawaban Sandiaga Soal Tunjangan Operasionalnya. Jangan Kaget Ya!


Infoteratas.com -  Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengakui, ia sebenarnya pengusaha nasional yang "kecelakaan" masuk ke dunia politik, sehingga takdir menuntunnya menjadi orang nomor dua di ibu kota.

Hal itu diutarakan Sandiaga dalam sambutan acara Penyaluran Bantuan Program Bedah Rumah Bazis Kota Jakarta Selatan di kantor Walikota Jakarta Selatan, Jalan Nipah Raya, Jakarta, Selasa (31/11/2017).

"(Jakarta) Selatan orang kaya semua. Saya kenal pengusaha nasional yang masuk ke politik, sekarang di Balai Kota tinggalnya di Selatan. Siapa ya? (dirinya sendiri) pengusaha nasional, terus kecelakaan masuk politik. Rumahnya tuh Kelurahan Selong, kecamatan Kebayoran Baru, siapa ya. Tanya Pak Lurah Selong tuh," ujar Sandiaga.

Sandiaga lantas menceritakan dirinya pernah bernazar, kalau terpilih menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta akan memberikan pendapatannya kepada kegiatan zakat, infaq, dan sedekah.

"Saya juga ingin, kebetulan nazar kalau seluruh pendapatan saya, nanti setelah bertugas di Balai Kota murni semuanya untuk kegiatan zakat infaq dan sedekah. Tidak ada yang diambil untuk kami," tegasnya.

Sandiaga menuturkan, dirinya sudah berkoordinasi dengan Pemprov DKI perihal pendapatannya yang akan disumbangkan ke Bazis DKI.

"Betul (Mau diinfaq). Saya sudah perintahkan Bazis DKI untuk berkoordinasi dengan personalia dan seluruh pendapatan saya di pemprov ini akan dikelola oleh teman-teman Bazis DKI," tutur Sandiaga.

Ketika ditanya apakah pendapatan dirinya yang akan disumbangkan ke Bazis, termasuk tunjangan operasional, Sandiaga mengaku belum mengetahuinya. Menurutnya, yang terpenting bagaimana menyantuni kaum dhuafa dan yatim piatu.

"Belum diupdate. Semua kegiatan saya di pemprov adalah bagian dari ibadah. Saya tak mencari tambahan pemasukan. Saya sudah perintahkan murni untuk rakyat,” tandasnya.

Dalam acara tersebut, diketahui pemberian bantuan bedah rumah serta sumbangan infaq dan sedekah yang disalurkan sebanyak Rp 4,2 miliar.  Adapun sumbangan tersebut diberikan kepada 65 mustahiq bedah rumah.

Kemudian kepada 11 lembaga keagamaan, 417 mustahik guru honorer, TPA dan marbot masjid.(suara.com)

Tiga Terdakwa Pengolah Batu Cinnabar Divonis Bervariasi

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Hendarto Nau, Muhammad Ibrahim Syahrulah, bersama La Anto, tiga terdakwa pengolah batu cinabar menjadi air raksa tanpa mengantongi izin resmi dari Dinas Pertambangan dan Energi divonis bervariasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon. Ketua majelis hakim, Mathius didampingi Hamzah Khailul dan R.A Didi Ismiatun selaku hakim anggota menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 158 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).
Ambon, Malukupost.com - Hendarto Nau, Muhammad Ibrahim Syahrulah, bersama La Anto, tiga terdakwa pengolah batu cinabar menjadi air raksa tanpa mengantongi izin resmi dari Dinas Pertambangan dan Energi divonis bervariasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Ketua majelis hakim, Mathius didampingi Hamzah Khailul dan R.A Didi Ismiatun selaku hakim anggota menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 158 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).

"Menyatakan terdakwa Hendarto Nau terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan," kata majelis hakim dalam amar putusannya, Senin (30/10).

Sedangkan untuk terdakwa Muhammad Ibrahim Syahrulah, bersama La Anto masing-masing diganjar 1,5 tahun dan sembilan bulan penjara dan keduanya dihukum membayar denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Lilia Heluth yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa Hendarto divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara terdakwa Muhammad Ibrahim Syahrulah dituntut tiga tahun penjara dan rekannya La Anto satu penjara serta denda Rp300 juta.

Atas keputusan majelis hakim, baik jaksa penuntut umum maupun para terdakwa melalui penasihat hukum mereka menyatakan masih pikir-pikir sehingga keputusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Majelis hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada JPU maupun ketiga terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyatakan sikap.

Tiga terdakwa ini awalnya diringkus aparat Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bersama Denintel Kodam XVI/Pattimura Ambon pada bulan April 2017 ketika sedang melakukan aktivitas penyulingan air raksa di Dusun Ahuru, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

Bahan baku pembuatan air raksa berupa batu cinnabar ini didatangkan dari Kabupaten Seram Bagian Barat melalui jalan laut dan dibawa ke salah satu rumah warga di Dusun Ahuru kemudian diproses menjadi air raksa.

Menurut Sandra Labobar dari Dinas ESDM Provinsi Maluku yang dihadirkan JPU sebagai saksi ahli menjelaskan, proses penyulingan air raksa dengan menggunakan bahan dasar batu cinnabar sangatlah berbahaya bagi kesehatan manusia.

Sehingga proses penyulingannya tidak bisa dikerjakan dengan bebas oleh masyarakat biasa karena penguapan yang terjadi bisa berakibat fatal dan harus ada izin resmi dari pemerintah. (MP-3)