Senin, 12 Maret 2018

Polisi Proses Kasus Kakak Parangi Adik Kandung

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Penyidik Polres Pulau Ambon dan PP Lease masih memproses berkas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka MH alias Marsel (37) akibat memarangi adik kandungnya Stenly Hitijahubessy (35). "Penyidikan masih dilakukan polisi dengan memanggil sejumlah saksi guna dimintai keterangan," kata Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Teddy di Ambon, Sabtu (10/3). Kasus dugaan penganiayaan dengan menggunakan benda tajam ini dilakukan tersangka pada Rabu, (7/3) 2018 sekitar pukul 21.45 WIT bertempat di Kayu Putih, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).
Ambon, Malukupost.com - Penyidik Polres Pulau Ambon dan PP Lease masih memproses berkas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka MH alias Marsel (37) akibat memarangi adik kandungnya Stenly Hitijahubessy (35).

"Penyidikan masih dilakukan polisi dengan memanggil sejumlah saksi guna dimintai keterangan," kata Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Teddy di Ambon, Sabtu (10/3).

Kasus dugaan penganiayaan dengan menggunakan benda tajam ini dilakukan tersangka pada Rabu, (7/3) 2018 sekitar pukul 21.45 WIT bertempat di Kayu Putih, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

Menurut kasat reskrim, peristiwa ini bermula dari pertengkaran mulut antara korban dengan istri pelaku bernama Fintje Hitijahubessy.

Pelaku berprofesi sebagai seorang pelaut dan jarang ada di rumah bersama istri dan korban maupun orang tua mereka, sehingga pertengkaran mulut antara korban dengan istri pelaku sudah sering terjadi dan pertengkaran ini tidak diketahui Marsel.

Hanya saja istri pelaku sering melaporkan suaminya kalau sering terjadi pertengkaran mulut dengan Stenly membuat tersangka menjadi dendam.

Ketika pelaku sedang berada di rumah dan terjadi pertengkaran antara istrinya dengan korban, pelaku jadi emosi dan mengambil sebilah parang di dalam dapur kemudian mengejar korban.

Perkelahian antara kakak dan adik kandung ini tidak bisa terhindarkan dan Marsel akhirnya memarangi korban di bagian wajah hingga terjatuh namun berhasil dilerai saksi Agus Soukotta dan membawanya ke rumah sakit.

"Usai memarangi adik kandungnya, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Sirimau dan saat ini sudah dibawa ke Mapolres Ambon untuk diproses," jeas kasat reskrim. (MP-5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar