Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku mencatat penyaluran kredit perbankan triwulan II/2019 tumbuh positif secara year on year (yoy) sebesar 13,45 persen atau senilai Rp1,58 triliun, dari Rp11,1 triliun menjadi Rp13,28 triliun.
Kepala OJK Maluku, Bambang Hermanto mengatakan, kontribusi perbankan di Maluku terhadap perkembangan perekonomian selama triwulan II/2019 cukup signifikan dan memiliki kinerja yang terjaga baik.
"Realisasi pertumbuhan tersebut sedikit melambat dibandingkan dengan pertumbuhan kredit triwulan I/2019 yang tercatat sebesar 13,58 persen (yoy), tetapi lebih tinggi dari realisasi pertumbuhan kredit nasional yang tumbuh sebesar 9,94 persen (yoy)," katanya di Ambon, Senin (2/9).
Dijelaskannya, sektor ekonomi produktif yang berkontribusi terhadap peningkatan penyaluran kredit antara lain, sektor perdagangan besar dan eceran, konstruksi, administrasi pemerintahan pertahanan dan jaminan sosial wajib, penyediaan akomodasi dan makan minum.
Masing-masing sektor secara year of year meningkat sebesar Rp306,94 miliar atau 12,94 persen, Rp184,08 miliar (62,76 persen), Rp115,13 miliar (794,38 persen), Rp92,06 miliar (41,35 persen).
Selain itu terdapat beberapa sektor ekonomi dengan pertumbuhan secara yoy cukup menonjol antara lain, sektor real estat, usaha persewaan dan jasa perusahaan sebesar Rp42,96 miliar (67,04 persen), sektor perikanan sebesar Rp29,42 miliar (35,75 persen) dan sektor pertanian, perburuan dan kehutanan Rp26,04 miliar (17,67 persen).
"Sampai dengan tengah tahun 2019, pertumbuhan kredit di provinsi Maluku masih tetap terjaga di dua digit, menunjukkan optimisme dan komitmen kuat sektor jasa keuangan, khususnya perbankan dalam mendukung peningkatan perekonomian di Maluku, baik melalui pembiayaan sektor produktif maupun konsumtif," katanya.
Diakuinya, sektor konsumtif masih mendominasi dan menjadi motor penggerak kinerja industri perbankan di Maluku.
Tercatat triwulan II, kredit konsumtif sebesar Rp8,76 triliun atau meningkat Rp655,62 miliar (8,09 persen yoy).
Dalam kurun waktu dua tahun terakhir meskipun lambat telah terjadi pergeseran pangsa kredit dari kredit konsumtif ke kredit produktif, yakni dari posisi Juni 2018 sebesar 69,19 persen, posisi Desember 2018 sebesar 67,11 persen dan posisi Juni 2019 sebesar 65,92 persen.
"Semakin meningkatnya pangsa kredit produktif diharapkan dapat membantu sektor riil untuk semakin tumbuh berkembang," ujarnya.
Bambang menambahkan, kualitas kredit pada posisi triwulan II 2019 terpantau dengan rasio Non Performing Loan (NPL) atau rasio kredit bermasalah sebesar 1,41 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan posisi triwulan I 2019, tercatat sebesar 1,24 persen.
"Tetapi kondisi tersebut terhitung masih jauh dibawah NPL nasional yang tercatat sebesar 2,59 persen dan NPL indikatif nasional yang maksimal sebesar 5 persen," tandasnya. (MP-3)
Selasa, 03 September 2019
Gubernur Murad Akan Moratorium Laut Maluku
Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Gubernur Maluku Murad Ismail menyerukan melakukan moratorium terhadap Laut Maluku agar pengelolaan ikan maupun sumber hayati laut lainnya bermanfaat bagi masyarakat di daerah tersebut.
"Saya minta dukungan semua komponen bangsa di Maluku untuk moratorium Laut Maluku karena yang diberlakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ternyata merugikan Maluku," katanya, di Ambon, Maluku, Senin (2/9).
Dia merujuk pada ikan tuna di Laut Banda, Kabupaten Maluku Tengah yang ternyata setelah pengoperasian sistem navigasi berbasis satelit (Global Position System-GPS) oleh pengusaha, maka ikan yang ditangkap tersebut "berpindah" ke Laut Jawa, yang selanjutnya ditangkap untuk tujuan ekspor dengan label dari Surabaya, Jawa Timur.
Begitu pula, ia menyoroti izin yang diberikan Menteri Susi Pudjiastuti kepada 1.600 armada penangkap ikan di Laut Arafura, Kabupaten Kepulauan Aru dengan produksi 4.100 kontainer setiap bulan.
"Kami (Maluku) rugi dengan pemberlakuan aturan yang diterapkan Menteri Susi, padahal ada praktek lain di Laut Arafura," ujar Gubernur Murad.
Apalagi, lanjut dia, praktek tersebut tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) Maluku, termasuk pengujian mutu ikan tidak lagi diterbitkan di Ambon, tetapi saat ini diputuskan di Sorong, Papua Barat.
"Tragisnya dari 1.600 unit kapal penangkap ikan yang diizinkan Menteri Susi beroperasi di Laut Arafura, ternyata tidak satu pun Anak Buah Kapal (ABK) berasal dari Maluku," ujar Gubernur Murad.
Karena itu, dia meminta dukungan semua komponen bangsa di Maluku untuk melakukan moratorium laut di provinsi tersebut agar pengelolaan potensi sumber hayati laut, terutama ikan, bisa memberikan kontribusi bagi PAD agar kemiskinan dan pengangguran bisa ditangani.
"Jujur saya ungkapkan PAD Maluku saat ini sebagian besar diterima dari RSUD dr M Haulussy dan STNK. Padahal, Maluku memberikan kontribusi bagi ikan nasional lebih dari 30 persen," kata Gubernur Murad. (MP-4)
"Saya minta dukungan semua komponen bangsa di Maluku untuk moratorium Laut Maluku karena yang diberlakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ternyata merugikan Maluku," katanya, di Ambon, Maluku, Senin (2/9).
Dia merujuk pada ikan tuna di Laut Banda, Kabupaten Maluku Tengah yang ternyata setelah pengoperasian sistem navigasi berbasis satelit (Global Position System-GPS) oleh pengusaha, maka ikan yang ditangkap tersebut "berpindah" ke Laut Jawa, yang selanjutnya ditangkap untuk tujuan ekspor dengan label dari Surabaya, Jawa Timur.
Begitu pula, ia menyoroti izin yang diberikan Menteri Susi Pudjiastuti kepada 1.600 armada penangkap ikan di Laut Arafura, Kabupaten Kepulauan Aru dengan produksi 4.100 kontainer setiap bulan.
"Kami (Maluku) rugi dengan pemberlakuan aturan yang diterapkan Menteri Susi, padahal ada praktek lain di Laut Arafura," ujar Gubernur Murad.
Apalagi, lanjut dia, praktek tersebut tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) Maluku, termasuk pengujian mutu ikan tidak lagi diterbitkan di Ambon, tetapi saat ini diputuskan di Sorong, Papua Barat.
"Tragisnya dari 1.600 unit kapal penangkap ikan yang diizinkan Menteri Susi beroperasi di Laut Arafura, ternyata tidak satu pun Anak Buah Kapal (ABK) berasal dari Maluku," ujar Gubernur Murad.
Karena itu, dia meminta dukungan semua komponen bangsa di Maluku untuk melakukan moratorium laut di provinsi tersebut agar pengelolaan potensi sumber hayati laut, terutama ikan, bisa memberikan kontribusi bagi PAD agar kemiskinan dan pengangguran bisa ditangani.
"Jujur saya ungkapkan PAD Maluku saat ini sebagian besar diterima dari RSUD dr M Haulussy dan STNK. Padahal, Maluku memberikan kontribusi bagi ikan nasional lebih dari 30 persen," kata Gubernur Murad. (MP-4)
Senin, 02 September 2019
Kota Tual Agustus Inflasi 0,34 Persen
Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku mencatat Kota Tual pada Agustus 2019 mengalami inflasi 0,34 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) 158,88.
"Inflasi Kota Tual terjadi karena adanya kenaikan IHK pada lima kelompok pengeluaran, yakni tertinggi pada kelompok bahan makanan sebesar 1,19 persen, diikuti kelompok kesehatan 0,81 persen," kata Kepala BPS Maluku, Dumangar Hutauruk di Ambon, Senin (2/9).
Selain itu kelompok sandang sebesar 0,23 persen, kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau sebesar 0,11 persen, serta kelompok perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar sebesar 0,04 persen.
Dia mengatakan 10 komunitas yang dominan memicu inflasi di Kota Tual yakni ikan cakalang sisik, ikan kembung, ikan baronang, ikan layang, mumar, ikan kakap putih, ikan selar, cabai rawit, ketela pohon, ikan bubara, dan ketela rambat.
"Pada Agustus 2019 dari 82 kota IHK di Indonesia, IHK Kota Tual menduduki peringkat satu, inflasi bulanan Kota Tual menduduki peringkat 19, inflasi tahun kalender Kota Tual menduduki peringkat 43, dan inflasi tahun ke tahun Kota Tual menduduki peringkat sembilan," ujarnya.
Inflasi tertinggi terjadi di Kota Kudus, dengan IHK sebesar 144,56, inflasi terendah terjadi di Pare-pare, Kota Madiun, dan Kota Tasikmalaya dengan IHK masing-masing 132,02, 134,52, dan 134,58.
Deflasi tertinggi terjadi Kota Bau-bau sebesar 2,10 persen, dengan IHK sebesar 136,38, deflasi terendah terjadi di Kota Tegal, dan Kota Palopo dengan IHK masing-masing 134,22, dan 136,35.
Komoditas yang dominan menyumbang inflasi Kota Tual adalah ikan cakalang/sisik, ikan kembung, ikan baronang, ikan layang mumar, ikan kakap putih, ikan selar, cabai rawit ketela pohon, ikan bubara dan ketela rambat.
Sedangkan komoditas yang menyumbang deflasi Kota Tual adalah ikan teri, bayam, angkutan udara, kangkung, embal gepe, bawang putih, sawi hijau, sagu, lengkuas, dan bawang merah. (MP-3)
"Inflasi Kota Tual terjadi karena adanya kenaikan IHK pada lima kelompok pengeluaran, yakni tertinggi pada kelompok bahan makanan sebesar 1,19 persen, diikuti kelompok kesehatan 0,81 persen," kata Kepala BPS Maluku, Dumangar Hutauruk di Ambon, Senin (2/9).
Selain itu kelompok sandang sebesar 0,23 persen, kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau sebesar 0,11 persen, serta kelompok perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar sebesar 0,04 persen.
Dia mengatakan 10 komunitas yang dominan memicu inflasi di Kota Tual yakni ikan cakalang sisik, ikan kembung, ikan baronang, ikan layang, mumar, ikan kakap putih, ikan selar, cabai rawit, ketela pohon, ikan bubara, dan ketela rambat.
"Pada Agustus 2019 dari 82 kota IHK di Indonesia, IHK Kota Tual menduduki peringkat satu, inflasi bulanan Kota Tual menduduki peringkat 19, inflasi tahun kalender Kota Tual menduduki peringkat 43, dan inflasi tahun ke tahun Kota Tual menduduki peringkat sembilan," ujarnya.
Inflasi tertinggi terjadi di Kota Kudus, dengan IHK sebesar 144,56, inflasi terendah terjadi di Pare-pare, Kota Madiun, dan Kota Tasikmalaya dengan IHK masing-masing 132,02, 134,52, dan 134,58.
Deflasi tertinggi terjadi Kota Bau-bau sebesar 2,10 persen, dengan IHK sebesar 136,38, deflasi terendah terjadi di Kota Tegal, dan Kota Palopo dengan IHK masing-masing 134,22, dan 136,35.
Komoditas yang dominan menyumbang inflasi Kota Tual adalah ikan cakalang/sisik, ikan kembung, ikan baronang, ikan layang mumar, ikan kakap putih, ikan selar, cabai rawit ketela pohon, ikan bubara dan ketela rambat.
Sedangkan komoditas yang menyumbang deflasi Kota Tual adalah ikan teri, bayam, angkutan udara, kangkung, embal gepe, bawang putih, sawi hijau, sagu, lengkuas, dan bawang merah. (MP-3)
Gubernur Maluku Lantik Kasrus Selang Sebagai Penjabat Sekda
Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Gubernur Maluku, Murad Ismail mengambil sumpah dan melantik Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda setempat, Kasrul Selang sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku menggantikan Hamin Bin Thahir yang memasuki masa pensiun terhitung sejak 1 September 2019.
Pelantikan Kasrul yang berlangsung di kantor Gubernur Maluku, di Ambon, Senin (2/9) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Maluku No.168 Tahun 2019 tertanggal 30 Agustus 2019 tentang pengangkatan Penjabat Sekda Provinsi Maluku.
Kasrul yang masih menjabat pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan dan kawasan Pemukiman provinsi Maluku tersebut akan memangku jabatan Penjabat Sekda selama tiga bulan terhitung sejak dilantik.
Gubernur Murad saat pelantikan menegaskan, tugas Penjabat Sekda yakni membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan tugas perangkat daerah serta pelayanan administrasi.
Murad mengingatkan pedoman pelaksanaan tugas penjabat Sekda Maluku antara lain melakukan koordinasi organisasi secara menyeluruh, melakukan pengelolaan keuangan daerah secara efektif, efisien dan akuntabel serta memastikan pengelolaan keuangan daerah berpihak kepada masyarakat.
"Penjabat Sekda harus membangun sinergitas dengan berbagai pihak dalam rangka mewujudkan visi Pemprov Maluku yakni Maluku yang terkelola secara jujur, bersih dan melayani, terjamin dalam kesejahteraan dan berdaulat atas gugus kepulauan," katanya.
Dia mengakui, Pemprov tidak bisa bekerja sendiri untuk memajukan pembangunan di provinsi tersebut, tetapi membutuhkan keterlibatan semua komponen.
Kasrul Selang merupakan satu-satunya calon penjabat Sekda yang diusulkan oleh Biro Pemerintah Setda Maluku ke Mendagri Tjahjo Kumolo dan disetujui.
Sedangkan proses seleksi Sekda definitif akan dilakukan Pemprov Maluku dalam waktu dekat setelah Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Barnabas Orno melaksanakan tugas pemerintahan selama enam bulan pasca dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 24 April 2019. (MP-2)
Pelantikan Kasrul yang berlangsung di kantor Gubernur Maluku, di Ambon, Senin (2/9) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Maluku No.168 Tahun 2019 tertanggal 30 Agustus 2019 tentang pengangkatan Penjabat Sekda Provinsi Maluku.
Kasrul yang masih menjabat pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan dan kawasan Pemukiman provinsi Maluku tersebut akan memangku jabatan Penjabat Sekda selama tiga bulan terhitung sejak dilantik.
Gubernur Murad saat pelantikan menegaskan, tugas Penjabat Sekda yakni membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan tugas perangkat daerah serta pelayanan administrasi.
Murad mengingatkan pedoman pelaksanaan tugas penjabat Sekda Maluku antara lain melakukan koordinasi organisasi secara menyeluruh, melakukan pengelolaan keuangan daerah secara efektif, efisien dan akuntabel serta memastikan pengelolaan keuangan daerah berpihak kepada masyarakat.
"Penjabat Sekda harus membangun sinergitas dengan berbagai pihak dalam rangka mewujudkan visi Pemprov Maluku yakni Maluku yang terkelola secara jujur, bersih dan melayani, terjamin dalam kesejahteraan dan berdaulat atas gugus kepulauan," katanya.
Dia mengakui, Pemprov tidak bisa bekerja sendiri untuk memajukan pembangunan di provinsi tersebut, tetapi membutuhkan keterlibatan semua komponen.
Kasrul Selang merupakan satu-satunya calon penjabat Sekda yang diusulkan oleh Biro Pemerintah Setda Maluku ke Mendagri Tjahjo Kumolo dan disetujui.
Sedangkan proses seleksi Sekda definitif akan dilakukan Pemprov Maluku dalam waktu dekat setelah Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Barnabas Orno melaksanakan tugas pemerintahan selama enam bulan pasca dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 24 April 2019. (MP-2)
Kota Ambon Deflasi 0,18 Persen
Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku mencatat Kota Ambon pada Agustus 2019 mengalami deflasi 0,18 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) 134,17.
"Hasil pemantauan BPS Provinsi Maluku pada Agustus 2019 diketahui bahwa terjadi deflasi di Kota Ambon sebesar 0,18 persen, atau terjadi penurunan IHK dari 134,41 pada Juli 2019 menjadi 134,17," kata Kepala BPS Maluku, Dumangar Hutauruk di Ambon, Senin (2/9).
Dumangar mengatakan inflasi tertinggi terjadi di Kota Kudus, dengan IHK sebesar 144,56, inflasi terendah terjadi di Pare-pare, Kota Madiun, dan Kota Tasikmalaya dengan IHK masing-masing 132,02, 134,52, dan 134,58.
Deflasi terbesar terjadi Kota Bau-bau 2,10 persen, dengan IHK sebesar 136,38, deflasi terendah terjadi di Kota Tegal, dan Kota Palopo dengan IHK masing-masing 134,22, dan 136,35.
Dia mengatakan pada Agustus 2019, dari 82 kota IHK di Indonesia tercatat 44 kota mengalami inflasi dan 38 kota mengalami deflasi.
IHK Kota Ambon menduduki peringkat 66, inflasi bulanan Kota Ambon masih tetap menduduki peringkat 58, inflasi tahun kalender Kota Ambon menduduki peringkat 15, dan inflasi tahun ke tahun Kota Ambon masih tetap pada peringkat empat.
Dumangar mengatakan komoditas/jasa yang dominan menyumbang inflasi di Kota Ambon adalah biaya akademi/perguruan tinggi, cabai rawit, cabai merah, daun melinjo emas perhiasan, batu bata/batu tela, ayam goreng, ikan cakalang/sisik, sekolah menengah pertama, dan mobil.
Sedangkan komoditas atau jasa yang menyumbang terjadinya deflasi yakni biaya angkutan udara, diikuti ikan layang/benggol, bawang merah, sawi hijau, tomat buah, bayam, kangkung, bawang putih, wortel, dan buncis. (MP-6)
"Hasil pemantauan BPS Provinsi Maluku pada Agustus 2019 diketahui bahwa terjadi deflasi di Kota Ambon sebesar 0,18 persen, atau terjadi penurunan IHK dari 134,41 pada Juli 2019 menjadi 134,17," kata Kepala BPS Maluku, Dumangar Hutauruk di Ambon, Senin (2/9).
Dumangar mengatakan inflasi tertinggi terjadi di Kota Kudus, dengan IHK sebesar 144,56, inflasi terendah terjadi di Pare-pare, Kota Madiun, dan Kota Tasikmalaya dengan IHK masing-masing 132,02, 134,52, dan 134,58.
Deflasi terbesar terjadi Kota Bau-bau 2,10 persen, dengan IHK sebesar 136,38, deflasi terendah terjadi di Kota Tegal, dan Kota Palopo dengan IHK masing-masing 134,22, dan 136,35.
Dia mengatakan pada Agustus 2019, dari 82 kota IHK di Indonesia tercatat 44 kota mengalami inflasi dan 38 kota mengalami deflasi.
IHK Kota Ambon menduduki peringkat 66, inflasi bulanan Kota Ambon masih tetap menduduki peringkat 58, inflasi tahun kalender Kota Ambon menduduki peringkat 15, dan inflasi tahun ke tahun Kota Ambon masih tetap pada peringkat empat.
Dumangar mengatakan komoditas/jasa yang dominan menyumbang inflasi di Kota Ambon adalah biaya akademi/perguruan tinggi, cabai rawit, cabai merah, daun melinjo emas perhiasan, batu bata/batu tela, ayam goreng, ikan cakalang/sisik, sekolah menengah pertama, dan mobil.
Sedangkan komoditas atau jasa yang menyumbang terjadinya deflasi yakni biaya angkutan udara, diikuti ikan layang/benggol, bawang merah, sawi hijau, tomat buah, bayam, kangkung, bawang putih, wortel, dan buncis. (MP-6)
Penolakan LPJ Bupati KKT Oleh DPRD Dinilai Inprosedural
Buletinnusa
Saumlaki, Malukupost.com - Pengurus Pemuda Katolik (PK) Komisaris Cabang (Komcab) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menilai proses penolakan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati KKT tahun 2018 tidak sesuai prosedur.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di kantor Komcab PK, Senin (2/9/2019). Yang dihadiri oleh Wakil ketua bidang Kaderisasi, Petrus Balak, S. Fils., MHP, Wakil ketua bidang LBH, Ocky Aston Malindar, SH. Wakil ketua bidang LBH, dan Karel Gaus, SE, MM salah seorang akademisi.
"Bahwa berdasarkan UU nomor 23 thn 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa salah satu fungsi DPRD adalah fungsi Pengawasan. Apakah fungsi Pengawasan DPRD telah diubah menjadi fungsi auditor? Bahkan DPRD terkesan telah melampaui kewenangannya dengan menanggapi Laporan Keuangn Hasil Audit BPK RI. DPRD sepertinya tidak mempercayai hasil Audit BPK terhadap Lapkeu Pemda tahun 2018" kata Balak.
Dia mengurai, pada rapat sinkronisasi tanggal 24 Agustus 2019 telah ada putusan bahwa paripurna menolak LPJ Bupati KKT tahun anggaran 2018. Padahal pada tahapan ini sesuai ketentuan, menolak atau menerima LPJ Bupati KKT harus melalui penyampaian pendapat akhir fraksi dalam rapat paripurna DPRD dan selanjutnya dilakukan evaluasi Ranperda KKT tentang LPJ Bupati KKT oleh Gubernur Maluku.
“Berdasarkan keputusan rapat paripurna dimaksud, ke-25 anggota DPRD KKT melakukan konsultasi ke pusat. Padahal berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014, konsultasi mestinya dilakukan ke Gubernur Maluku selaku wakil pemerintah Pusat di daerah,” katanya.
"Sehingga konsultasi ke Pemerintah Pusat dengan melibatkan pimpinan dan seluruh Anggota DPRD KKT itu terkesan Inprosedural dan menghambur-hamburkan uang rakyat,"katanya lagi.
Balak menegaskan bahwa konsultasi yang dilakukan oleh DPRD KKT ke Pemerintah Pusat itu tidak memiliki dasar hukum.
"Kami nilai, mereka memanfaatkan kesempatan tersebut hanya untuk jalan-jalan menjelang akhir masa jabatan. Kami khawatir, pola yang sama juga akan digunakan pada agenda Pembahasan APBD Perubahan 2019 dan APBD 2020,"tandasnya.
Balak katakan, melihat kejanggalan-kejanggalan ini, maka Pemuda Katolik Komcab KKT meminta pihak DPRD KKT dan Pemerintah Daerah KKT untuk menjelaskan secara terbuka soal LPJ Bupati tahun anggaran 2018.
"Kami juga mendesak Pemda untuk tidak mengikuti keinginan pimpinan dan anggota DPRD diluar mekanisme yang telah diatur dalam UU 23/2014 maupun PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangn Daerah," kata Ocky Aston Malindar di tempat yang sama.
Menurut Malindar, jika Pemkab dan DPRD tidak dijelaskan sebagaimana yang diharapkan, maka Pengurus PK Komcab KKT akan melakukan mosi tidak percaya dan melaporkan persoalan dimaksud ke Gubernur Maluku maupun Pemerintah Pusat.
"Mengingat persoalan ini sangat menimbulkan keresahan, kebingungan dan merugikan masyarakat di kabupaten ini,"bebernya. (MP - 14)
![]() |
| Dari kiri ke Kanan: Karel Gaus, SE, MM. Akademisi, Petrus Balak, S. Fils., MHP. Wakil ketua bidang Kaderisasi, Ocky Aston Malindar, SH. Wakil ketua bidang LBH |
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di kantor Komcab PK, Senin (2/9/2019). Yang dihadiri oleh Wakil ketua bidang Kaderisasi, Petrus Balak, S. Fils., MHP, Wakil ketua bidang LBH, Ocky Aston Malindar, SH. Wakil ketua bidang LBH, dan Karel Gaus, SE, MM salah seorang akademisi.
"Bahwa berdasarkan UU nomor 23 thn 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa salah satu fungsi DPRD adalah fungsi Pengawasan. Apakah fungsi Pengawasan DPRD telah diubah menjadi fungsi auditor? Bahkan DPRD terkesan telah melampaui kewenangannya dengan menanggapi Laporan Keuangn Hasil Audit BPK RI. DPRD sepertinya tidak mempercayai hasil Audit BPK terhadap Lapkeu Pemda tahun 2018" kata Balak.
Dia mengurai, pada rapat sinkronisasi tanggal 24 Agustus 2019 telah ada putusan bahwa paripurna menolak LPJ Bupati KKT tahun anggaran 2018. Padahal pada tahapan ini sesuai ketentuan, menolak atau menerima LPJ Bupati KKT harus melalui penyampaian pendapat akhir fraksi dalam rapat paripurna DPRD dan selanjutnya dilakukan evaluasi Ranperda KKT tentang LPJ Bupati KKT oleh Gubernur Maluku.
“Berdasarkan keputusan rapat paripurna dimaksud, ke-25 anggota DPRD KKT melakukan konsultasi ke pusat. Padahal berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014, konsultasi mestinya dilakukan ke Gubernur Maluku selaku wakil pemerintah Pusat di daerah,” katanya.
"Sehingga konsultasi ke Pemerintah Pusat dengan melibatkan pimpinan dan seluruh Anggota DPRD KKT itu terkesan Inprosedural dan menghambur-hamburkan uang rakyat,"katanya lagi.
Balak menegaskan bahwa konsultasi yang dilakukan oleh DPRD KKT ke Pemerintah Pusat itu tidak memiliki dasar hukum.
"Kami nilai, mereka memanfaatkan kesempatan tersebut hanya untuk jalan-jalan menjelang akhir masa jabatan. Kami khawatir, pola yang sama juga akan digunakan pada agenda Pembahasan APBD Perubahan 2019 dan APBD 2020,"tandasnya.
Balak katakan, melihat kejanggalan-kejanggalan ini, maka Pemuda Katolik Komcab KKT meminta pihak DPRD KKT dan Pemerintah Daerah KKT untuk menjelaskan secara terbuka soal LPJ Bupati tahun anggaran 2018.
"Kami juga mendesak Pemda untuk tidak mengikuti keinginan pimpinan dan anggota DPRD diluar mekanisme yang telah diatur dalam UU 23/2014 maupun PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangn Daerah," kata Ocky Aston Malindar di tempat yang sama.
Menurut Malindar, jika Pemkab dan DPRD tidak dijelaskan sebagaimana yang diharapkan, maka Pengurus PK Komcab KKT akan melakukan mosi tidak percaya dan melaporkan persoalan dimaksud ke Gubernur Maluku maupun Pemerintah Pusat.
"Mengingat persoalan ini sangat menimbulkan keresahan, kebingungan dan merugikan masyarakat di kabupaten ini,"bebernya. (MP - 14)
Sejarah “Nen Dit Sakmas” Menjadi Dasar Lahirnya Hukum Adat Larvul Ngabal
Buletinnusa
Langgur, Malukupost.com - Jelang pelaksanaan perayaan Hari Nen Dit Sakmas yang jatuh pada tanggal 7 September, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) menggelar Seminar tentang Sejarah Kehidupan dan Perjalanan Nen Dit Sakmas.
Wakil Bupati Malra, Petrus Beruatwarin dalam sambutannya mengatakan, perayaan Hari Nen Dit Sakmas yang akan diperingati tahun ini adalah untuk pertama kalinya dan akan terus dirayakan setiap tahun. Yang akan diperingati pada tanggal 7 September setiap tahun untuk mengingatkan kembali akan sejarah hidup dan perjalanan Nen Dit Sakmas yang menjadi akar lahirnya 7 Pasal Hukum Adat Larvul Ngabal, yang menjadi pedoman hidup masyarakat Suku Kei hingga kini.
“Saya mau katakan bahwa hukum adat Larvul Ngabal memasuki seluruh sendi-sendi hidup orang Kei, baik yang tinggal dan menetap di Tanah Kei maupun yang hidup dan menetap di luar daerah, selama dalam darahnya masih mengalir darah anak-cucu Larvul Ngabal,” tandasnya.
Menurut Beruatwarin, lahirnya Hukum Adat Larvul Ngabal secara nyata telah membuktikan bahwa Leluhur Kei memiliki tingkat kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, kecerdasan spiritual dan kecerdasan sosial yang sangat tinggi sehingga mampu merumuskan hukum adat yang mengatur seluruh tatanan hidup orang Kei secara lengkap.
“Hukum adat ini telah ada jauh sebelum hukum positif negara dibentuk, hukum adat ini juga sudah ada jauh sebelum agama masuk di Kei. Luar biasa hukum adat ini karena sejalan dengan hukum positif maupun hukum agama yang kita anut,” ujarnya.
Beruatwarin katakan, Nen Dit Sakmas telah mengajarkan bagaimana harus hidup dalam kebaikan yang tentu akan menopang kehidupan dan keberlanjutan hidup manusia dan alam semesta.
“Ini adalah kebanggaan kita orang Kei yang harus kita jaga,” imbuhnya.
Beruatwarin mengajak semua masyarakat Malra untuk menjadikan Hukum Adat Larvul Ngabal sebagai pedoman hidup orang Kei. Tidak hanya sebatas diucapan melainkan dengan sungguh-sungguh di-ejawantakan dalam hidup dan relasi sosial sehari-hari.
Harapan besar melalui momen bersejarah ini, nilai-nilai dan filosofi hidup orang Kei yang tertuang dalam Hukum Adat Larvul Ngabal maupun cara hidup Nen Dit Sakmas dapat merasuki seluruh gerak kehidupan masyarakat Kei, lebih khusus perempuan-perempuan Kei dimana saja berada.
“Saya mau ingatkan kita semua, harkat dan martabat perempuan haruslah dihormati, terutama harkat dan martabat perempuan Kei. Jangan sekali-kali kita nodai dan kita lukai,” pungkasnya. (MP-15)
Wakil Bupati Malra, Petrus Beruatwarin dalam sambutannya mengatakan, perayaan Hari Nen Dit Sakmas yang akan diperingati tahun ini adalah untuk pertama kalinya dan akan terus dirayakan setiap tahun. Yang akan diperingati pada tanggal 7 September setiap tahun untuk mengingatkan kembali akan sejarah hidup dan perjalanan Nen Dit Sakmas yang menjadi akar lahirnya 7 Pasal Hukum Adat Larvul Ngabal, yang menjadi pedoman hidup masyarakat Suku Kei hingga kini.
“Saya mau katakan bahwa hukum adat Larvul Ngabal memasuki seluruh sendi-sendi hidup orang Kei, baik yang tinggal dan menetap di Tanah Kei maupun yang hidup dan menetap di luar daerah, selama dalam darahnya masih mengalir darah anak-cucu Larvul Ngabal,” tandasnya.
Menurut Beruatwarin, lahirnya Hukum Adat Larvul Ngabal secara nyata telah membuktikan bahwa Leluhur Kei memiliki tingkat kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, kecerdasan spiritual dan kecerdasan sosial yang sangat tinggi sehingga mampu merumuskan hukum adat yang mengatur seluruh tatanan hidup orang Kei secara lengkap.
“Hukum adat ini telah ada jauh sebelum hukum positif negara dibentuk, hukum adat ini juga sudah ada jauh sebelum agama masuk di Kei. Luar biasa hukum adat ini karena sejalan dengan hukum positif maupun hukum agama yang kita anut,” ujarnya.
Beruatwarin katakan, Nen Dit Sakmas telah mengajarkan bagaimana harus hidup dalam kebaikan yang tentu akan menopang kehidupan dan keberlanjutan hidup manusia dan alam semesta.
“Ini adalah kebanggaan kita orang Kei yang harus kita jaga,” imbuhnya.
Beruatwarin mengajak semua masyarakat Malra untuk menjadikan Hukum Adat Larvul Ngabal sebagai pedoman hidup orang Kei. Tidak hanya sebatas diucapan melainkan dengan sungguh-sungguh di-ejawantakan dalam hidup dan relasi sosial sehari-hari.
Harapan besar melalui momen bersejarah ini, nilai-nilai dan filosofi hidup orang Kei yang tertuang dalam Hukum Adat Larvul Ngabal maupun cara hidup Nen Dit Sakmas dapat merasuki seluruh gerak kehidupan masyarakat Kei, lebih khusus perempuan-perempuan Kei dimana saja berada.
“Saya mau ingatkan kita semua, harkat dan martabat perempuan haruslah dihormati, terutama harkat dan martabat perempuan Kei. Jangan sekali-kali kita nodai dan kita lukai,” pungkasnya. (MP-15)
Langganan:
Postingan (Atom)






