Senin, 02 September 2019

Sejarah “Nen Dit Sakmas” Menjadi Dasar Lahirnya Hukum Adat Larvul Ngabal

Buletinnusa
Langgur, Malukupost.com - Jelang pelaksanaan perayaan Hari Nen Dit Sakmas yang jatuh pada tanggal 7 September, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) menggelar Seminar tentang Sejarah Kehidupan dan Perjalanan Nen Dit Sakmas. Wakil Bupati Malra, Petrus Beruatwarin dalam sambutannya mengatakan, perayaan Hari Nen Dit Sakmas yang akan diperingati tahun ini adalah untuk pertama kalinya dan akan terus dirayakan setiap tahun. Yang akan diperingati pada tanggal 7 September setiap tahun untuk mengingatkan kembali akan sejarah hidup dan perjalanan Nen Dit Sakmas yang menjadi akar lahirnya 7 Pasal Hukum Adat Larvul Ngabal, yang menjadi pedoman hidup masyarakat Suku Kei hingga kini.
Langgur, Malukupost.com - Jelang pelaksanaan perayaan Hari Nen Dit Sakmas yang jatuh pada tanggal 7 September, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) menggelar Seminar tentang Sejarah Kehidupan dan Perjalanan Nen Dit Sakmas

Wakil Bupati Malra, Petrus Beruatwarin dalam sambutannya mengatakan, perayaan Hari Nen Dit Sakmas yang akan diperingati tahun ini adalah untuk pertama kalinya dan akan terus dirayakan setiap tahun. Yang akan diperingati pada tanggal 7 September setiap tahun untuk mengingatkan kembali akan sejarah hidup dan perjalanan Nen Dit Sakmas yang menjadi akar lahirnya 7 Pasal Hukum Adat Larvul Ngabal, yang menjadi pedoman hidup masyarakat Suku Kei hingga kini.

“Saya mau katakan bahwa hukum adat Larvul Ngabal memasuki seluruh sendi-sendi hidup orang Kei, baik yang tinggal dan menetap di Tanah Kei maupun yang hidup dan menetap di luar daerah, selama dalam darahnya masih mengalir darah anak-cucu Larvul Ngabal,” tandasnya.

Menurut Beruatwarin, lahirnya Hukum Adat Larvul Ngabal secara nyata telah membuktikan bahwa Leluhur Kei memiliki tingkat kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, kecerdasan spiritual dan kecerdasan sosial yang sangat tinggi sehingga mampu merumuskan hukum adat yang mengatur seluruh tatanan hidup orang Kei secara lengkap.

“Hukum adat ini telah ada jauh sebelum hukum positif negara dibentuk, hukum adat ini juga sudah ada jauh sebelum agama masuk di Kei. Luar biasa hukum adat ini karena sejalan dengan hukum positif maupun hukum agama yang kita anut,” ujarnya.

Beruatwarin katakan, Nen Dit Sakmas telah mengajarkan bagaimana harus hidup dalam kebaikan yang tentu akan menopang kehidupan dan keberlanjutan hidup manusia dan alam semesta.

“Ini adalah kebanggaan kita orang Kei yang harus kita jaga,” imbuhnya.

Beruatwarin mengajak semua masyarakat Malra untuk menjadikan Hukum Adat Larvul Ngabal sebagai pedoman hidup orang Kei. Tidak hanya sebatas diucapan melainkan dengan sungguh-sungguh di-ejawantakan dalam hidup dan relasi sosial sehari-hari.

Harapan besar melalui momen bersejarah ini, nilai-nilai dan filosofi hidup orang Kei yang tertuang dalam Hukum Adat Larvul Ngabal maupun cara hidup Nen Dit Sakmas dapat merasuki seluruh gerak kehidupan masyarakat Kei, lebih khusus perempuan-perempuan Kei dimana saja berada.

“Saya mau ingatkan kita semua, harkat dan martabat perempuan haruslah dihormati, terutama  harkat dan martabat perempuan Kei. Jangan sekali-kali kita nodai dan kita lukai,” pungkasnya. (MP-15)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar