Jumat, 06 September 2019

DPD KNPI Malra Gelar Diskusi Perempuan

Buletinnusa
Langgur, Malukupost.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra), telah menetapkan dan mendeklarasikan Tanggal 7 September setiap tahunnya, sebagai tanggal peringatan HARI “NEN DIT SAKMAS” (salah satu tokoh sentral lahirnya Hukum Adat Larwul Ngabal).

Terkait pelaksanaan kegiatan tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Malra, menggelar kegiatan Diskusi Perempuan (Potret “Nen Dit Sakmas” Masa Kini), Langgur, Senin (2/9).

Pantauan Malukupost.com, diskusi tersebut menghadirkan sejumlah nara sumber perempuan  Kei yang ahli dibidangnya, yakni Dra. Fransiska Jaftoran, MM (Guru SMA Sanata Karya Langgur), Tresel Let-Let, S.Pd.K (Komisioner KPU Kota Tual), Petronela Savsavubun, SH (Kepala Dinas Pemberdayaan & Perlindungan Anak Kabupaten Malra), Maimuna Renhoran, SH.MH (Aktifis Perempuan) dan Dr. Cenny Putnarubun, M.Si (Dosen Poltek Perikanan Negeri Tual).

Sedangkan para peserta yang menghadiri diskusi tersebut berasal dari organisasi-organisasi kepemudaan (OKP-OKP), para mahasiswa, siswa-siswi SMA, dan undangan lainnya.

Ketua DPD KNPI Malra, Muhammad Hanubun ungkapkan, kegiatan diskusi ini merupakan salah satu program dari Bidang Keperempuanan dan Perlindungan dalam DPD KNPI Malra. Selain itu, juga memboboti kegiatan yang dipelopori oleh Pemkab Malra terkait dengan penetapan dan deklarasi Hari Nen Dit Sakmas yang ditetpkan pada tanggal 7 September.

Hanubun mengatakan, DPD KNPI Malra melihat kegiatan ini sebagai nilai kultur budaya penguatan perempuan-perempuan Kei dalam tatanan adat-budaya Larvul Ngabal terkait dengan status-status perempuan dalam sisi sosial maupun budaya.

“Jangan kita anaktirikan perempuan Kei, karena mereka juga turut berpartisipasi dalam segala aspek baik itu aspek sosial, politik, ekonomi, pemerintahan, pendidikan dan sebagainya,” ujarnya.

Menurut Hanubun, dari hasil diskusi ini, pihaknya berencana membentuk suatu forum perempuan dimana forum tersebut nantinya dapat melihat persoalan-persoalan yang merugikan dan menyudutkan status perempuan di tengah masyarakat.

“Contohnya pelecehan seksual (kekerasan dan pemerkosaan terhadap perempuan), kekerasan dalam rumah tangga dan lain-lain,” imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam perjalanan sejarah lahirnya Hukum Adat Larvul Ngabal, seorang perempuan Kei yakni Nen Dit Sakmas, menjadi salah satu tokoh sentral lahirnya hukum adat tersebut yang didalamnya mengatur tentang hak dan kehormatan wanita yang harus dilindungi dan dihormati.

“Kalau dilihat dalam konteks kehidupan sekarang, nilai-nilai adat khususnya tentang perempuan, banyak terjadi perubahan (mulai terkikis) dalam struktur sosial budaya. Lewat momentum ini kita berupaya mengembalikan nilai-nilai adat tentang harkat dan martabat perempuan Kei yang mulai terkikis itu,” tukasnya.

Hanubun tegaskan, DPD KNPI Malra akan mendukung program dan kebijakan Pemda Malra (Bupati dan Wakil Bupati) yakni peringatan Hari Nen Dit Sakmas pada tanggal 7 September nanti.

Selain itu, DPD KNPI Malra juga akan mengawal semua program dan kebijakan pemerintah daerah lewat instansi-instansi (dinas atau badan).

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kei agar selalu menjaga dan menghormati martabat saudara-saudara kita (perempuan Kei), karena perempuan Kei adalah kehormatan bagi kita laki-laki Kei,” pungkasnya. (MP-15)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar