Minggu, 08 September 2019

Pintu Referendum West Papua Terbuka

Buletinnusa
Pintu Referendum West Papua Terbuka
Rakyat Papua tidak ingin dialog, dengan tututan Referendum (ist)
No. 1 PAPUA Merdeka News | Portal

Oleh: Ibrahim Peyon | 9/9/19

Pemerintah Indonesia kembangkan dua isu yang tidak benar untuk status Papua.
  1. Status pintu referendum sudah tutup karena UU Indonesia yang mengatur Referendum sudah dirubah atau sudah dihapus.
  2. Papua merupakan koloni hindia-Belanda maka secara otomatis Papua menjadi bagian Indonesia.
Dua isu ini mudah untuk dibatahkan: isu pertama, tidak ada UU Indonesia yang mengatur referendum. Indonesia berusaha mau membohongi orang Papua dengan isu ini, tetapi bangsa Papua sudah tahu bahwa bila dilakukan referendum di Papua secara otomatis UU Indonesia tidak berlaku. Referendum itu dilakukan oleh PBB maka hukum yang berlaku adalah hukum internasional atau hukum PBB. | Baca ini: (Persatuan Kunci Kemerdekaan Papua)

Kedua, Papua merupakan koloni Hindia Belanda, Indonesia lupa bahwa Papua Nederland New Guinea dan pusat pemerintahan di Holandia [sekarang Jayapura] dan bertanggung jawab langsung pada ratu di Belanda. Sedangkan, Hindia Belanda itu mulai dari Aceh sampai Ambon dan pusatnya di Batavia [sekarang Jakarta]. Maka hukum itu pun tidak berlaku.

Ketiga, dasar pendudukan Indonesia di Papua adalah perjanjian New York 15 Agustus 1962 dan Resolusi UN 2504 tahun 1969. Kedua hukum itu cacat dan ini tidak terikat dan tidak ada perjanjian internasional manapun, yang mengatakan tentang Papua Papua menjadi bagian sah dari Indonesia.

Dengan demikian maka;

"...PINTU UNTUK REFERENDUM PAPUA SANGAT TERBUKA LEBAR.."

___________
#bravoULMWP
Referendum Yessss....!!!!


Posted by:
 Admin
Copyright ©FB (erik.walela) "sumber"
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar