Senin, 16 September 2019

Ketua KPU Provinsi Maluku Heran Gaspersz – Kurnala Tidak Dilantik

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengaku heran setelah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membatalkan pelantikan dua anggota DPRD Maluku terpilih periode 2019-2024 atas nama Roby Gaspersz dari partai Gerindra dan Wilhem Kurnala dari PDIP, sebagai anggota dewan resmi dalam rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji, Senin (16/9). "Kalaupun ada masalah, prosesnya harus melalui KPUD sehingga dari KPU kembali menyampaikan kepada Kemendagri melalui Gubernur, bila yang bersangkutan tidak dapat dilantik. Tapi dalam hal ini tidak ada, makanya itu kita heran," ujarnya usai menghadiri pelantikan anggota DPRD Maluku di Ambon, Senin (16/9).
Ambon, Malukupost.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengaku heran setelah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membatalkan pelantikan dua anggota DPRD Maluku terpilih periode 2019-2024 atas nama Roby Gaspersz dari partai Gerindra dan Wilhem Kurnala dari PDIP, sebagai anggota dewan resmi dalam rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji, Senin (16/9).

"Kalaupun ada masalah, prosesnya harus melalui KPUD sehingga dari KPU kembali menyampaikan kepada Kemendagri melalui Gubernur, bila yang bersangkutan tidak dapat dilantik. Tapi dalam hal ini tidak ada, makanya itu kita heran," ujarnya usai menghadiri pelantikan anggota DPRD Maluku di Ambon, Senin (16/9).

Menurut Kubangun, tidak ada masalah saat penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD periode 2019-2024 bila merujuk pada Peraturan KPU, maka yang dapat menunda seseorang tidak dapat dilantik jika yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada tindak pidana korupsi.

"Namun, ke-45 anggota terpilih ini tidak seorang pun yang bermasalah. Atas dasar itu, KPU tetap melakukan penetapan," ungkapnya.

Dijelaskan Kubangun, selain tersandung kasus korupsi, anggota dewan terpilih tidak bisa dilantik apabila belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Sekwan DPRD Maluku dan KPUD Maluku sebagai syarat pelantikan.

"Tanggal 12 Agustus kemarin kita penetapan. kita beri waktu 7 hari untuk melaporkan LHKPN. Dan sebelum batas waktu, seluruhnya telah menyerahkan. Selain itu, saat penetapan pun tidak ada keberatan dari parpol sehingga secara aturan harusnya 45 anggota yang dilantik," tandasnya.

Kubangun menambahkan, Jika mengacu terhadap aturan seharusnya Mendagri harus mengikuti keputusan KPU. Dirinya juga mengaku belum menerima surat resmi mengenai pembatalan pelantikan kedua anggota dewan terpilih itu.

"Kita bingung, alasan apa sehingga tidak dilantik dua orang it. Rujukan kita di MK. Setelah tidak ada perkara di MK, kita tetapkan calon kursi dan calon terpilih. Bahkan sampai saat ini belum ada," pungkasnya. (MP-9)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar