Melkias Frans |
"Alasan moratorium ini rasional dan Gubernur Maluku, Murad Ismail sangat membela hak-hak masyarakatnya di daerah ini," kata Ketua komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans di Ambon, Senin (2/9).
Maka sebagai wakil rakyat, Melkias memberikan dukungan penuh atas kebijakan tersebut.
Sebagai wujud dukungan terhadap kebijakan Pemprov, komisi telah menemui ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae dan anggota legislatif lainnya memutuskan Komisi B mengundang instansi terkait untuk melakukan rapat kerja.
Seperti diketahui, Pemprov Maluku telah memberlakukan moratorium atau penghentian sementara kegiatan operasional perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu–Hutan Alam dan Hutan Tanaman (IUPHHK-HA/HT) berdasarkan Surat Gubernur Maluku Nomor 552/1850 tahun 2019.
Moratorium hutan Maluku itu berlaku sampai dengan adanya evaluasi lebih lanjut.
Menurut Melky Frans, pengelolaan sumber daya alam yang selama ini berjalan di Provinsi Maluku tidak memiliki efek domino secara langsung kepada masyarakat dan daerah.
"Mengapa demikian karena kita sadari, kita ini bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Konsekuensi NKRI adalah, segala Undang-Undang (UU) atau produk hukum negara itu wajib ditindaklanjuti di daerah," tandasnya.
Tetapi praktis dalam pengelolaan sumber daya alam, nyaris masyarakat dan daerah tidak mendapatkan azas manfaatnya secara langsung.
Untuk itu, setelah Komisi B menggelar rapat maka pihaknya akan mendorong agar DPRD menggelar rapat paripurna dalam memberikan dukungan kepada pemprov untuk memoratorium seluruh sumber daya alam, agar bisa diatur kembali tata kelolahnya.
Sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari pengelolaan sumber daya alam tersebut. (MP-5)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar