Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Ambon menjamin pompa dispenser di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sesuai takaran dan standar yang ditetapkan.
Sekretaris Disperindag Ambon Janes Aponno , di Ambon, Senin (2/9), mengatakan, pihaknya telah melakukan tera ulang di tujuh SPBU di Ambon dan sekitar, hasilnya masih dalam batas kewajaran yakni standar kemeterologian dan pertamina.
"Pengawasan dilakukan di seluruh SPBU dan hasilnya masih dalam standar dan batas kewajaran, karena itu masyarakat tidak perlu ragu untuk melakukan pengisian BBM, karena kami selalu melakukan pengawasan terhadap penggunaan alat ukur yang ada," katanya.
Ia mengatakan, pengawasan SPBU sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal guna menjamin hak konsumen.
Pemeriksaan juga mengacu pada syarat teknis kemetrologian dengan metode menakar ulang ukuran, jika batas toleransi masih diambang batas wajar, tetapi jika diatas ambang batas maka dipertanyakan.
"Batas tolerasi yang ditetapkan yakni 100, sementara hasil pengawasan yang ditemukan di tiga SPBU dibawah 100, hal itu berarti sangat nyaman bagi semua konsumen dalam melakukan pengisian BBM termasuk oli dianggap baik," katanya.
Tera ulang, kata Janes, dilakukan untuk menjamin hak konsumen saat pengisian BBM dengan menggunakan bejana ukuran 20 liter untuk mengukur nozzle yang ada di pompa bensin.
"Kita bersyukur pelaku usaha sudah tahu aturan perundang-undangan dan sadar tera ulang harus dilakukan rutin berkala, karena itu kita fokus melakukan pengawasan secara rutin," katanya.
Diakuinya, pengawasan ini rutin dilakukan tiga hingga enam bulan sekali untuk mengukur batas toleransi takaran nozzel di SPBU.
"Hasil pengawasan selama ini tidak ada temuan karena pengawasan terkait penggunaan nozzel yang semua sesuai standar yakni ada dalam batas kewajaran dan dibawah batas kewajaran, karena itu tidak perlu khawatir," tandasnya.
Janes menambahkan, jika ditemukan pelaku usaha yang melakukan tindakan kecurangan akan dberikan peringatan hingga sanksi tegas kepada pemilik SPBU nakal kalau merubah takaran pengisian bahan bakar.
Sanksi yang diberikan berupa peringatan, penyegelan mesin pompa, hingga dipidanakan sesuai UU perlindungan konsumen, dan Undang Undang
Perdagangan.
"Kita imbau pelaku usaha agar alat ukur pengisian bahan bakar minyak milik SPBU tidak melakukan penyimpangan sehingga tidak merugikan konsumen karena diatur dalam undang-undang," tandasnya. (MP-5)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar