Opini Costan Fatlolon |
Pada tanggal 9-15 September 2019, para imam dan kaum awam terpilih dari seluruh wilayah gerejani Keuskupan Amboina akan berkumpul di Ambon untuk mengadakan Sinode ketiga dibawah bimbingan Uskup Diosis. Tulisan ini hadir sebagai sebuah ungkapan “kehendak untuk berpartisipasi” (the will to participate) dari seorang Imam Keuskupan dalam kegiatan rohani tersebut.
Tujuan utama tulisan ini adalah memberikan kontribusi teoretis bagi Sinode Keuskupan dari perspektif filsafat, dengan berefleksi pada agama dalam ruang publik. Untuk maksud tersebut, kerangka teoretis filsafat politik Jürgen Habermas (1929-Sekarang) mengenai ruang publik akan digunakan sebagai alat analisis.
Gagasan utama yang hendak dipertahankan dalam tulisan ini adalah Sinode merupakan ruang publik rohani yang lahir dari kekuatan Roh Kudus, dan mewujudkan dimensi inkarnatoris-Partisipators Ilahi Yesus Kristus dalam dunia. Maka revitalisasi misi dan karya Gereja Keuskupan Amboina mengandaikan sikap terbuka kepada “suara-suara Roh yang tak terucapkan dalam diri umat Allah.” Keterbukaan itu mewujudnyata dalam program-program yang menyentuh kelompok marginal dalam Gereja. Dengan cara ini misi dan karya Gereja Keuskupan Amboina akan semakin mewujudkan dirinya sebagai Gereja mandiri di tengah dunia.
Untuk membahas tema ini, saya akan memulai dengan menjelaskan usaha Habermas untuk merevitalisasi agama di ruang publik. Kemudian, saya akan menjelaskan pemahaman Habermas mengenai ruang publik. Pada bagian ketiga saya akan menjelaskan apa arti Sinode Keuskupan Amboina sebagai ruang publik. Bagian berikutnya akan secara khusus menyoroti fungsi pemimpin dalam seluruh proses Sinode sebagai ruang publik. Tulisan ini kemudian akan menyoroti faktor-faktor yang mungkin akan menghalangi implementasi hasil Sinode. Tulisan ini akan ditutup dengan sebuah refleksi penutup tentang revitalisasi misi dan pelayanan Gereja Keuskupan Amboina.
REVITALISASI AGAMA DI RUANG PUBLIK
Sejak awal masa modern, keberadaan dan peranan agama sudah menjadi perdebatan serius di antara para ahli. Sebagian ahli tetap meyakini bahwa agama memainkan peranan penting bagi kesejahteraan umum. Namun, sebagian ahli memandang agama sebagai sebuah warisan masa lalu yang lebih bersifat privat (Dreyer and Pieterse, 2010:1).
Pandangan terakhir ini bisa dilacak dalam jejak awal pemikiran Habermas. Sebagai penerus cita-cita Masa Pencerahan, yang menekankan subyektivitas (rasionalitas) dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia, Habermas sejak awal mencurigai agama sebagai penyebab alienasi sosial. Ia lalu berusaha mengatasi peranan agama melalui perangkat teori rasionalisasi masyarakat dengan orientasi praxis (pembebasan). Namun, dalam perjalanan karier filsafatnya, Habermas kemudian merevisi pandangannya sendiri setelah menyadari bahwa keberadaan dan peranan agama tidak layu ditelan modernitas.
Dalam karyanya The Future of Human Nature (2003) dan Between Naturalism and Religion (2008), Habermas mengungkapkan keyakinannya bahwa agama tidak boleh dibatasi pada ranah privat. Agama memainkan peranan penting di ruang publik dengan bantuan ajaran-ajaran dan tradisi-tradisi pendiriannya untuk memperbaiki intuisi moral masyarakat. Salah satu tuntutan Habermas adalah agama harus mampu melaksanakan “imperatif penerjemahan” (imperative translation), yaitu kemampuan agama-agama sebagai institusi rohani untuk menerjemahkan dan mengungkapkan wawasan keagamaan mereka ke dalam “bahasa yang dapat dipahami oleh publik” ketika terlibat dalam ruang publik (Habermas, 2008:113).
Penekanan utama Habermas sebagai filsuf, yang menyebut dirinya sebagai “agnostik, sekular, dan tuli terhadap agama” ini, adalah bahwa agama-agama modern harus mampu mengatasi menara gading wawasan keagamaannya sendiri yang bersifat partikular melalui nalar diskursif dalam ruang publik. Dengan gagasan sentral ini, Habermas menempatkan agama secara tepat pada konteksnya serta merevitalisasi keberadaan dan peranan agama di ruang publik (public sphere).
PENGERTIAN RUANG PUBLIK
Apakah yang dimaksudkan oleh Habermas dengan istilah ruang publik? Istilah ruang publik merupakan sebuah rekonstruksi Habermas terhadap pemikiran yang diusung oleh Hannah Arendt (1906-1975). Filsuf wanita Amerika berdarah Yahudi ini memahami ruang publik sebagai sebuah “dunia bersama” (common world) dimana semua orang dapat berkumpul bersama dan tidak menjatuhkan satu sama lain. Habermas kemudian merekonstruksi pemahaman ini dengan polesan pengertian yang baru.
Dalam karyanya The Structural Transformation of the Public Sphere (1989), Habermas mengungkapkan bahwa ruang publik merujuk pada aktor-aktor personal dalam masyarakat yang hadir secara bersama-sama sebagai sebuah publik untuk menggunakan akal budi mereka secara kritis. Dalam arti ini, ruang publik hadir sebagai sebuah masyarakat politis yang secara kritis menyuarakan dan menganalisis, bahkan kadang menentang, tindak-tanduk pemerintah atau pihak penguasa yang mengandalkan kekuasaan untuk memerintah sebuah komunitas, masyarakat, atau negara (Habermas, 1989: 2).
Yang menjadi penekankan utama Habermas adalah bahwa sebuah ruang publik merupakan wilayah dimana setiap anggota masyarakat dizinkan untuk menyatakan tindak-tanduk dan pendapat mereka secara bebas melalui kekuatan komunikasi dan argumen. Dalam karya monumentalnya yang terakhir Between Fact and Norms (1996). Habermas mengatakan,
The public sphere can best be described as a network for communicating information and points of view (i.e., opinions expressing affirmative or negative attitudes); the streams of communication are, in the process, filtered and synthesized in such a way that they coalesce into bundles of topically specified public opinions (Habermas, 1996: 360).
Pernyataan Habermas ini menunjukkan bahwa ruang publik adalah praksis komunikasi hidup harian dimana warga masyarakat dapat secara terbuka menyatakan, mendiskusikan, dan memberikan masukan mengenai masalah-masalah sosial. Fungsi utama dari ruang publik adalah memberikan ruang kepada masyarakat untuk meringankan beban pengambilan keputusan dan menghentikan sementara proses pengambilan keputusan yang menjadi tanggung jawab institusi-institusi publik.
SINODE KEUSKUPAN SEBAGAI RUANG PUBLIK
Dalam konteks Keuskupan Amboina, Sinode ke-3 yang dilaksanakan saat ini dapat dipandang sebagai sebuah ruang publik dimana terjadi praksis komunikasi antara para iman dan kaum awam terpilih dari wilayah-wilayah gereja partikular dengan Uskup sebagai gembala utama, penanggung jawab utama kegembalaan dan kehidupan rohani umat. Tetapi juga, Sinode ini merupakan ruang publik dimana terjadi komunikasi antara pihak Gereja Katolik dengan Pemerintah Daerah (Pemda) pada semua tingkatan dan lembaga-lembaga manusiawi lainnya.
Fungsi sidang Sinode sebagai ruang publik adalah membantu memberikan konsultasi kepada pemerintah (provinsi, kabupaten, kota), dan teristimewa Uskup Diosis, melalui masukan dan pelbagai isu yang menjadi pergumulan umat beriman. Proses konsultasi dalam rapat-rapat itu sesungguhnya meringankan beban dan menangguhkan sementara proses pengambilan keputusan para pejabat dimaksud sehingga apa yang akan menjadi keputusan akhir menjadi juga hasil legislasi dan keputusan semua pihak.
Dalam bidang politik, Habermas mengatakan, biasanya pengaruh politik yang didukung oleh pandangan publik dapat mempengaruhi keyakinan-keyakinan tertentu mengenai sistem-sistem politik dan aktor-aktor politik. Pada tataran ini, pandangan publik dapat berfungsi sebagai sebuah potensi politik yang dapat digunakan untuk mempengaruhi perilaku voting dari anggota masyarakat, atau pembentukan kehendak dalam tubuh parlemen, badan-badan administratif, dan pengadilan.
Namun, Habermas memberikan catatan penting yang perlu diperhatikan secara serius. Ia mengatakan, “Sebagaimana kekuatan sosial, pengaruh politik atas dasar pandangan publik dapat diubah menjadi kekuatan politik hanya melalui prosedur-prosedur yang terinstitusionalisasi” (Habermas, 1996: 363). Dengan kata lain, Habermas mengingatkan bahwa sebuah pandangan publik baru menjadi sebuah kekuatan politik ruang publik apabila pandangan tersebut merepresentasi dan “mentematisasikan masalah-masalah sosial… di antara mereka yang berpotensi terkena akibatnya” (Habermas, 1996: 365).
Katakanlah, sebagai contoh, pandangan publik (umat Katolik) dalam ruang publik (Sinode Keuskupan Amboina) menemukan bahwa salah masalah bidang diakonia adalah kemiskinan ekonomi. Instrumentum Laboris Sinode Keuskupan Amboina (2019: 52, point ke-3) menyatakan: “Minimnya pengetahuan dalam mengelola keuangan keluarga dan adanya pola hidup konsumtif dan boros/tidak minat menabung.”
Menurut kerangka pemikiran Habermas, isu kemiskinan akan tetap menjadi pandangan publik, dan Sinode Keuskupan Amboina akan tetap menjadi ruang publik semata-mata, dan tidak akan pernah menjadi sebuah kekuatan ruang publik politik, apabila tidak disalurkan melalui prosedur yang diakui secara legal, misalnya penyerahan dan pembicaraan hasil Sinode dengan Gubernur/Bupati/Walikota, atau dengan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan institusi-institusi resmi terkait.
Hal yang sama berlaku juga secara khusus untuk tingkat Keuskupan Amboina sendiri. Instrumentum Laboris Sinode Keuskupan Amboina (2019: 36, point ke-7) menyatakan bahwa salah satu realitas masalah dalam bidang liturgi adalah “Kurangnya kunjungan Pastor dan dewan gereja kepada umat.” Atau dalam bidang koinoni, Instrumentum Laboris (2019: 24, point ke-1) menyatakan salah satu problem dalam manajemen pastoral adalah “Masih terdapat kepemimpinan sentralisitk atau ‘pastor sentris’ (berpusat pada pastor paroki). Hal tersebut mengakibatkan terjadinya ketergantungan penuh terhadap pastor paroki. Ada kesan bahwa arah manajemen pastoral tergantung sepenuhnya pada pastor paroki.”
Isu-isu aktual-problematis di atas telah ditemukan oleh Tim Sinode melalui proses komunikasi di ruang publik (umat rukun, wilayah, kategorial) melalui tindakan komunikatif atau prosedur diskursus yang disebut sebagai focus-group discussions. Kini, masalah-masalah tersebut harus dibicarakan secara bebas, fair dan transparan selama proses rapat komisi-komisi dalam ruang publik yang lebih resmi, yakni Sinode Keuskupan. Hal ini dimaksudkan agar Uskup sebagai penanggung jawab utama dapat mempertimbangkan dan mengambil keputusan yang bijaksana mengenai masalah-masalah tersebut.
Sebagian orang mungkin saja mengkritik pandangan Habermas dengan argumentasi bahwa Sinode bukan sebuah perhelatan politik tingkat parlementer. Namun, Habermas tidak memiliki kecenderungan ke ranah tersebut. Esensi pemikiran Habermas adalah sebuah ruang publik harus mampu menyuarakan keprihatinan warga. Hal ini sesuai dengan tuntutan dokumen-dokumen Konsili Vatikan II.
Sinode sebagai sebuah tindakan persekutuan gerejani tak lain adalah usaha untuk memupuk persaudaraan anak-anak Allah. Semua opini umat (publik) dalam sidang Sinode harus juga diarahkan demi kemajuan, perkembangan dan keharmonisan universal umat manusia. Bukan saja itu. Melalui sidang Sinode ini juga diharapkan mampu “menyembuhkan dan mengangkat martabat pribadi manusia, dengan meneguhkan keseluruhan masyarakat manusia, dan dengan memberi makna dan arti yang mendalam kepada kegiatan manusia” (GS 40).
Sidang Sinode tidak akan menjadi sebuah tindakan politik parlementer sejauh dibangun atas dasar kesadaran misi Gereja mewartakan keselamatan dalam tataran rohani-spiritual-moral. Gereja Keuskupan Amboina yang mengemban misi perutusan Kristus secara universal harus menyatakan dirinya sebagai komunitas kaum beriman yang terbuka, inklusif, siap berdialog dan bekerja sama dengan siapa saja yang memiliki komitmen terhadap kemanusiaan universal untuk memperjuangkan kebaikan bersama (bonum commune).
POLITIK SEBAGAI TINDAKAN KOMUNIKATIF-INKARNOTORIS
Habermas menyadari bahwa semua pandangan politik ruang publik tidak dapat dengan sendirinya kuat berhadapan dengan sistem politik yang terlembagakan secara resmi. Ada ruang publik politik yang lemah (weaker political public sphere) dan ruang publik politik yang kuat (strong political public sphere). Para pelaku politik ruang publik yang lemah kadang tidak dapat berbuat banyak ketika berhadapan dengan para pelaku dalam sistem politik. Tak dapat dinafikkan pula, pandangan publik yang lemah sering kali dimanipulasi oleh pelaku sistem politik melalui kekuatan dua subsistem modern saat ini, yakni kuasa (power) dan uang (money).
Istilah “politik” dalam kerangka pemikiran Habermas harus dipahami secara tepat. Kita akan salah jika memahami istilah politik dalam kerangka pemikiran lama, yaitu sebagai kesempatan untuk merebut kekuasaan. Habermas menolak gagasan politik lama ini. Sudah sejak terbitnya karya momumental The Theory of Communicative Action, Habermas menegaskan bahwa seiring munculnya gerakan-gerakan demokrasi yang dimotori oleh kaum buruh, pekerja, pegawai, gerakan politik modern lebih “menuntut revitalisasi kemungkinan berekspresi dan berkomunikasi [tanpa distorsi] yang telah dikubur hidup-hidup” (Habermas, 1987: 395).
Pandangan yang sama diradikalkannya melalui Between Facts and Norms yang secara khusus menyoroti teori hukum dan demokrasi deliberatif. Habermas mengatakan dalam negara-negara demokrasi modern, istilah politik lebih merujuk pada sebuah pendekatan inklusif dan fair melalui tindakan komunikatif dan diskursus. Kekuasaan dalam sistem demokrasi modern berarti pemerintahan dari yang dipimpim. Hal ini termanifestasi melalui tindakan aktif warga dalam masyarakat sipil dimana semua kepentingan dan koflik kepentingan diatasi oleh pemerintah yang sah melalui kekuatan komunikasi dan argumentasi rasional dengan mendengarkan pandangan-pandangan dari komunitas-komunitas basis atau kelompok akar rumput. Melalui komunikasi antar warga masyarakat dan pemerintah kita dapat menemukan bagaimana penetapan sebuah sirkulasi kekuasaan secara konstitusional (Habermas, 1996: 354-355).
Politik Gereja bukanlah politik kekuasaan melainkan politik kesejahteraan untuk menyelamatkan jiwa-jiwa umat manusia (salus animarum suprema lex). Pengejawantahan politik Gereja ini terjadi melalui politik inkarnasi Yesus dalam dunia. Gereja Semesta kemudian menegaskan pendiriannya sebagai bunda yang berinkarnasi dengan senantias merasakan suka cita dan duka cita semua manusia di segala zaman. Dalam konteks inilah, Gereja memainkan komunikasi politik sebagai sarana untuk mewjudkan misinya dalam dunia, termasuk dalam proses pengambilan keputusan melalui Sinode.
Menurut Habermas, proses pengambilan keputusan oleh ruang publik yang lemah dan politik yang kuat dalam sistem politik “harus dikendalikan oleh komunikasi irisan-irisan, dan jika perlu, keluar melalui implementasi administratif” (Habermas, 1996: 356). Maksud Habermas adalah mereka yang berada pada pusat sistem politik, seperti DPRD atau kehakiman, atau Uskup dan Kuria, dan lembaga-lembaga gerejani terkait lainnya, seperti Ketua Puspaskup/ Puspaswil, bertanggung jawab untuk mengecek setiap masukan dari kelompok-kelompok lemah dalam ruang publik, kemudian mempertimbangkan secara bijaksana, dan membuat keputusan politik yang menyentuh kepentingan semua pihak.
FUNGSI PEMIMPIN BAGAI "PENAMPUNG AIR"
Pertanyaan yang kemudian muncul ialah bagaimana proses sirkulasi komunikasi antara warga dan pemimpin dapat dilaksanakan? Habermas mengintroduksikan sebuah model komunikasi antara pihak pinggiran dan pusat, yang disebutnya dengan nama “model penampung air” (dam model, Schleusenmodel). Model komunikasi ini merupakan tempat yang menyaring semua informasi, tema-tema, dan kontribusi-kontribusi dari kelompok pinggiran yang berjuang untuk mendapatkan pengakuan politik. Peranan ini, kata Habermas, tidak didasarkan pada suka atau tidak suka melainkan semata-mata berdasarkan prinsip-prinsip konstitusi (Habermas, 1996: 357-358).
Lembaga-lembaga publik seperti Pemda, DPRD atau kehakiman, atau Uskup, Kuria Keuskupan, serta Puspaskup dan Puspaswil, harus berperan sedemikian rupa sehingga semua keputusan yang dilaksanakan tidak berdasar pada keinginan sang pemimpin, atau pada kedekatan pemimpin dengan pribadi dan kelompok tertentu. Sebaliknya, semua lembaga itu harus mampu menangkap, menginterpretasikan, dan menyajikan masalah-masalah masyarakat atau umat secara tepat dan inovatif berdasarkan konstitusi. Dalam bahasa gerejani, semua masukan umat harus dianggapi dan diorganisir secara bijaksana berdasarkan tata hukum kanonik.
Kerangka filosofis Habermas ini sangat inspiratif untuk memahami fungsi pemimpin dalam konteks Sinode Gereja Katolik. Habermas seakan mengingatkan para pemimpin institusi rohani di Keuskupan Amboina bahwa mereka bukan pemilik kebenaran. Alih-alih bersifat filosofis, Habermas menegaskan lagi peranan Gereja sebagai pembagi rahmat Ilahi bagi seluruh umat Allah.
Gereja adalah bunda, yang melalui kuasa Roh Kudus dan sakramen-sakramen ilahi, senantiasa mendengarkan dengan setia dan membuka hati bagi kebutuhan-kebutuhan putra-putrinya. Gereja bukan lahir di atas kekuasaan dan menjadi penguasa. Gereja adalah sarana keselamatan, yang menimba kekuatan dari Roh Kudus melalui Sabda dan Ekaristi, dan menyalurkan air kehidupan rohani itu kepada seluruh umat beriman.
Sinode ini menjadi momentum refleksi kritis bersama bagaimana Gereja Katolik Keuskupan Amboina sebagai seorang bunda rohani mendengarkan keluhan semua anaknya dan menjawab kebutuhan mereka secara tepat dan bijaksana dengan segala kekuatan dan kelemahan institusionalnya.
Tetapi jauh lebih fundamental adalah sidang Sinode ketiga ini menjadi momentum rohani bagi seluruh umat Keuskupan Amboina untuk kembali kepada jati diri Gereja otentik yang bersifat pneumatis. Sebab Gereja tidak dibangun atas dasar keinginan dan kekuatan manusiawi melainkan lahir, ada, dan terus berkarya di bawah kuasa Roh Kudus Allah sendiri.
TANTANGAN-TANTANGAN IMPLEMENTASI HASIL SINODE
Habermas mengatakan bahwa untuk melaksanakan demokrasi deliberative di ruang publik, masyarakat-masyarakat demokrasi modern menghadapi tiga tantangan mendasar. Pertama, “ketegangan internal antara faktisitas dan validitas.” Faktisitas adalah fakta adanya tuntutan dari norma-norma hukum, misalnya hukum kanonik, yang mengharuskan seseorang bertindak sesuai dengan norma-norma tersebut. Tetapi dalam kenyataannya, norma-norma itu tidak ditaati oleh para anggota masyarakat. Di lain pihak, ada juga norma-norma yang menuntut bahwa musti ada dasar legitim untuk pemberlakuan sebuah norma, atau mengapa sebuah hukum harus ditaati.
Peringatan Habermas ini penting bagi pimpinan Keuskupan Amboina untuk mengantisipasi bagaimana implementasi hasil-hasil Sinode. Penekanan utama ialah Habermas mengingatkan agar apa yang menjadi keputusan sidang Sinode tidak bertentangan dengan dogma dan norma-norma hukum kanonik Gereja Katolik. Apabila ini terjadi maka akan terjadi apa yang disebut Habermas sebagai “ketegangan internal” dalam Gereja Katolik itu sendiri.
Selain itu, Habermas mengingatkan kita bahwa bisa terjadi bahwa semua orang setuju dengan hasil-hasil yang dipromulgasikan, namun tidak semua orang melaksanakan hasil-hasil itu karena memiliki argumentasi lain tentang dasar legitimasi hasil-hasil sinode. Dasar legitimasi itu, kata Habermas, adalah apakah proses pengambilan keputusan Sinode dilaksanakan berdasarkan proses deliberasi atau proses procedural komunikatif ataukah diputuskan atas dasar kekuasaan.
Kedua, “ketegangan eksternal antara norma-norma konstitusi atau ajaran dengan fakta sosial yang kurang sesuai dengan norma-norma tersebut.” Uskup sebagai kenanggung jawab utama Keuskupan harus mengantisipasi kemungkinan lembaga-lembaga gerejani yang membantunya tidak melaksanakan hasil-hasil Sinode dengan semestinya. Hal ini bisa terjadi karena pemahaman-diri yang bertentangan dengan dogma dan norma-norma hukum kanonik. Penafsiran pribadi yang salah mengakibatkan pengkhianatan institusional terhadap amanat Sinode itu sendiri.
Bisa juga terjadi, kata Habermas, lembaga-lembaga yang seharusnya melaksanakan amanat konstitusi tidak dapat bekerja semestinya karena tekanan oleh kuasa yang lebih tinggi, dan praktek patronasi dan sistem klien pada tingkat birokrasi. Secara sederhana, ketidakmampuan mengimplementasikan hasil-hasil Sinode terjadi karena sistem kolusi atau nepotisme oleh oknum-uknum yang dipercayakan Uskup sebagai pemimpin pada tingkat birokrasi kelembagaan keuskupan.
Saya sendiri lebih melihat pandangan Habermas sebagai sebuah peringatan bagi institusi Gerejani bukan fakta terberi dalam praxis institusional. Praxis institusional Keuskupan Amboina menunjukkan bahwa seluruh pejabat Keuskupan, imam dan awam, bekerja secara tak kenal lelah berdasarkan iman dan cinta yang mendalam kepada Tuhan. Mereka bahkan mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, materi, meninggalkan tugas dan keluarga semata-mata demi kemuliaan Tuhan dan kebaikan umat Allah.
Faktor penghambat lain, kata Habermas, adalah “halangan politis yang disebabkan oleh para politisi yang hendak mencari dukungan untuk mendapatkan kekuasaan politik praktis.” Hal ini bisa dilaksanakan melalui pengerahan dan mobilisasi massa, khususnya kelompok tertentu yang memiliki agenda tertentu. Halangan ini juga bisa terjadi karena para politisi memanipulasi situasi atas nama ajaran dan praktek atau tradisi partikular tertentu untuk mendapatkan dukungan politik pribadi dan kelompok.
Pada tataran ini saya terbatas untuk melihat kemungkinan munculnya “halangan politis” tersebut. Saya tetap berada pada keyakinan kedalaman mengenai orisinalitas dan fundamentalitas sensus fidei umat beriman Katolik Keuskupan Amboina. Secara khusus dapat dikatakan bahwa para politisi Katolik Keuskupan Amboina memiliki komitmen iman yang tak tergoyahkan untuk berpartisipasi secara aktif, bahkan sampai melupakan dirinya sendiri dan keluarga, demi Kerajaan Allah dan kebaikan seluruh umat di Keuskupan Amboina.
REVITALISASI MISI DAN PELAYANAN GEREJA: SEBUAH REFLEKSI
Kerangka teoretis yang dikemukakan oleh Habermas di atas, oleh sebagian kalangan, dipandangan sangat normatif dan hanya cocok untuk kalangan akademisi. Kritik ini tidak salah. Joshua Cohen, seorang komentator Habermas, mengungkapkan bahwa pemikiran Habermas bahkan tidak menyediakan sarana strategis untuk melaksanakan program-program konkrit partisipasi warga dalam ruang publik (Joshua Cohen, 2009: 253-255).
Akan tetapi sekurang-kurangnya, menurut saya, kerangka pemikiran Habermas memberikan kepada kita sebuah pelajaran penting mengenai kemungkinan untuk merevisi setiap tahap Sinode, mulai dari pemilihan prosedur awal hingga hasil akhir, dalam bentuk komitmen individual untuk berpartisipasi secara komunikatif untuk melaksanakan hasil-hasil Sinode. Lebih dari itu, sebagaimana diungkapkan Melissa Schwartzberg: “Habermas embraces the possibility of interpreting and adapting rights for current circumstance… in the long run as a self-correcting learning process” (Melissa Schwartzberg, 2007:23)
Dimensi proses belajar untuk mengoreksi diri ini menjadi sangat penting sebagai bentuk pernyataan kerendahan hati dan keterbukaan untuk mendengarkan pihak lain sebagai putra-putri Allah dalam Keuskupan Amboina. Nilai ini diungkapkan juga dalam Instrumentum Laboris: “Sinode Keuskupan ini … menjadi wadah dan kesempatan dimana para Imam dan umat beriman dibawah bimbingan Gembala Utama Uskup Diosis, akan mengevaluasi diri dan pelayanan reksa pastoral, serta menyusun langkah-langkah strategis demi perwujudan Gereja yang mandiri di Provinsi Maluku dan Maluku Utara” (Instrumentum Laboris, 2019:7).
Pertanyaan yang muncul ialah bagaimana kita bergerak ke arah revitalisasi Gereja Keuskupan Amboina berdasarkan hasil-hasil Sinode ketiga nanti? Apakah dasar yang tepat sebagai fondasi normatif untuk merevitalisasi misi dan karya Gereja Keuskupan Amboina pasca-Sinode? Saya memikirkan dua gagasan bagi revitalisasi Gereja kita.
Pertama, dasar Pneumatis. Langkah awal revitalisasi harus dimulai oleh Gereja Keuskupan Amboina dengan kembali kepada dasar keberadaannya sendiri, yakni Roh Kudus. Gereja pada hakikatnya adalah karya Roh Kudus. Ia adalah dasar terdalam keberadaan dan nadi hidup Gereja universal. Kehilangan pusat nadi ini sama dengan mengkhianati Roh Kudus. Oleh karena itu, Sinode ini harus dipenuhi dengan doa dan ekaristi serta Sabda Allah. Melalui sumber dan puncak hidup Gereja ini, Sinode ketiga akan menjadi sungguh-sungguh pertemuan persaudaraan dan momen refleksi diri yang efektif bagi revitalisasi Gereja (umat Allah). Dalam konteks inilah sebuah Sinode menyatakan dirinya secara radikal berbeda dengan sebuah rapat parlementer.
Kedua, dasar Komunikatif-partisipatoris. Kekurangan teori Habermas ialah penkanannya pada proses deliberasi tanpa sebuah intervensi praksis pada partisipasi warga. Sidang Sinode ini telah menyatakan kritik terhadap teori Habermas dengan mengikutsertakan begitu banyak pihak (umat dan masyarakat) selama Focus-Group Discussion. Kini hal itu harus dilanjutkan dalam implementasi hasil Sinode.
Dasar komunikatif-partisipator ini adalah misi dan tindakan Allah sendiri melalui Yesus Kristus, Putera-Nya, di dalam dunia. Misi ini menjadi jiwa teologi Asia yang dirumuskan oleh Konferensi Uskup-Uskup Asia, dan secara khusus dikumandangkan oleh Mgr. P.C. Mandagi, MSC, Uskup Diosis Amboina. Uskup secara tegas mengatakan bahwa dialog atau komunikasi merupakan “salah satu nilai kemanusiaan.” Dalam konteks Maluku, Uskup mengungkapkan bahwa tujuan dialog tak lain adalah untuk membangun rekonsiliasi dan solidaritas. Adalah tanggung jawab etis-moral semua pihak untuk membuka ruang dialog yang jujur untuk membangun Maluku secara damai dan adil (Komisi Kateketik KWI, 2000: 57-58).
Dengan dasar paradigma komunikasi-partisipasi ini Gereja Keuskupan Amboina tidak hadir dari dan bagi dirinya sendiri, melainkan senantiasa mengatasi logika politik kekuasaan, menuju implementasi keutamaan inkarnatoris-partisipatoris Allah dalam dunia.
PENUTUP
Sidang Sinode Keuskupan Amboina yang ketiga adalah sebuah tindakan komunikatif Gereja Katolik untuk semakin relevan, aktual, dan signifikan dalam misi dan perutusan Kabar Gembira Allah bagi dunia. Tindakan komunikatif itu lahir dari kesadaran bahwa Gereja adalah sakramen yang menyalurkan kasih dan rahmat Allah bagi seluruh umat manusia. Untuk itu Gereja harus kembali ke dasar pneumatis dan misi inkarnasi-partisipasi Allah dalam dunia. Dengan cara ini, Sinode ketiga ini dapat menyalurkan air kehidupan yang didambakan oleh putra-putri Allah di Keuskupan Amboina.
SUMBER RUJUKAN
- Habermas, Jürgen. Between Naturalism and Religion. Translated by Ciaran Cronin. Cambridge: Polity, 2008.
- Habermas, Jürgen. Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy. Translated by William Regh. Cambridge, Massachusetts: The MIT Press, 1996.
- Habermas, Jürgen. The Theory of Communicative Action, Vol. 2, Lifeworld and System: A Critique of Functionalist Reason. Translated by Thomas McCarthy. Boston: Beacon Press, 1987.
- Dreyer, Jaco S., and Hennie J.C. Pieterse. “Religion in the Public Sphere: What Can Public Theology Learn from Habermas’s Latest Work?” Theological Studies 66, no. 1 (2010): 1-7.
- Schwartzberg, Melissa. Democracy and Legal Change. Cambridge: Cambridge University Press, 2007.
- Cohen, Joshua. “Reflection on Democracy.” In Contemporary Debates in Political Philosophy. Edited by Thomas Christiano and John Christman. Malden, MA: Willey-Blackwell, 2009: 247-263.
- Komisi Kateketik KWI. Mgr. P.C. Mandagi, MSC: Mediator dalam Kerusuhan Maluku. Editor Daniel B. Kotan. Jakarta: Dokpen KWI, 2000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar