Senin, 16 September 2019

Ini komitmen Gadis Umasugi, Anggota DPRD Provinsi Maluku Termuda

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Berusia 24 tahun, Gadis Siti Nadia Umasugi resmi menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku periode 2019-2024. Putri Bupati Kabupaten Buru Ramli Umasugi ini, merupakan legislator daerah pemilihan (Dapil) Maluku 2 dari Partai Golkar, kelahiran 18 Juli 1995 merupakan legislator termuda pertama yang maju dari dapil Kabupaten Buru. Menurut Gadis, dirinya menjadi anggota Dewan karena ingin berkontribusi untuk masyarakat. Usia muda bagi dia, bukanlah kendala bagi seseorang untuk berkontribusi secara politik kepada daerah dan bangsa.
Gadis Umasugi bersama ayahanda Ramly Umasugi
Ambon, Malukupost.com - Berusia 24 tahun, Gadis Siti Nadia Umasugi resmi menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku periode 2019-2024.

Putri Bupati Kabupaten Buru Ramli Umasugi ini, merupakan legislator daerah pemilihan (Dapil) Maluku 2 dari Partai Golkar, kelahiran 18 Juli 1995 merupakan legislator termuda pertama yang maju dari dapil Kabupaten Buru.

Menurut Gadis, dirinya menjadi anggota Dewan karena ingin berkontribusi untuk masyarakat. Usia muda bagi dia, bukanlah kendala bagi seseorang untuk berkontribusi secara politik kepada daerah dan bangsa.

"Pastinya akan melakukan dan menyampaikan aspirasi rakyat yang sudah dititipkan selama saya  berkampanye. Saya berharap, semua anak muda di Maluku bisa melakukan hal-hal besar untuk kemajuan daerah," ungkapnya di Ambon, Senin (16/9).

Gadis mengaku dirinya bukan siapa-siapa bahkan membutuhkan doa dari seluruh pendukung dan masyarakat Maluku agar selalu amanah menjalankan tugas selama lima tahun mendatang.

Politisi muda ini juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh pendukung yang telah memperjuangkannya hingga bisa menjabat sebagai anggota dewan.

"Karena kemenangan hari ini adalah kemenangan kita samua," singkatnya.

Untuk diketahui, Gadis bersama 42 anggota DPRD Maluku lainnya, dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Respatun Wisnu Wardoyo di Ruang Paripurna Kantor DPRD Maluku, Ambon, Senin (16/9), dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Provinsi Maluku Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Pelantikan itu dihadiri Gubernur Maluku Murad Ismail dan 700 tamu undangan lainnya.

Anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2019 – 2024 dilantik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Nomor 161.81-4052 Tahun 2019. (MP-9)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar