Selasa, 03 September 2019

Hakim Perintahkan Proses Saksi Narkoba Akibat Rekayasa BAP

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memerintahkan jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Selvie Hattu untuk memproses hukum Marines Tahapary akibat mengaku telah merekayasa seluruh keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi atas terdakwa Gerald Tomatala. "Tidak benar narkoba yang saya pesan dari Gerald Tomatala dibawa dari Kamariang, Kabupaten Seram Bagian Barat oleh kurir bernama Nyong lalu diletakan di depan Penginapan Suli Indah, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah," kata Marines di Ambon, Senin (2/9).
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memerintahkan jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Selvie Hattu untuk memproses hukum Marines Tahapary akibat mengaku telah merekayasa seluruh keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi atas terdakwa Gerald Tomatala.

"Tidak benar narkoba yang saya pesan dari Gerald Tomatala dibawa dari Kamariang, Kabupaten Seram Bagian Barat oleh kurir bernama Nyong lalu diletakan di depan Penginapan Suli Indah, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah," kata Marines di Ambon, Senin (2/9).

Marines yang saat ini sementara menjalani hukuman 12 tahun penjara dalam kasus narkoba di Lapas Ambon dihadirkan JPU sebagai saksi atas terdakwa Gerald Tomatala dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim, Ronny Felix Wuisan didampingi Syamsudin La Hasan dan Jenny Tulak selaku hakim anggota.

Sedangkan terdakwa Gerald Tomatala sudah dua kali menjalani hukuman penjara karena kasus narkoba dan sedang menjalani hukuman lima tahun penjara dan saat ini sementara diadili lagi di PN Ambon dalam perkara yang sama.

Namun ketika memberikan keterangan dalam persidangan, saksi merasa takut dengan terdakwa sehingga majelis hakim meminta jaksa untuk mengeluarkannya dari ruang sidang untuk sementara waktu.

Saksi mengaku seluruh keterangan dalam BAP yang dibuat penyidik BNN Provinsi Maluku ditandatangani bukan di dalam ruangan pemeriksaan, namun dilakukan di dalam mobil ketika dalam perjalanan dari Kota Ambon menuju Rutan Waiheru.

"Jadi keterangan dalam BAP ini saya cabut sebab hanya rekayasa," kata saksi menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Corneles Latuny.

Dia juga mengaku mengenali terdakwa sejak tahun 2017 dan bertemu tahun 2018 ketika bertemu di Lapas, kemudian pernah meminjam telepon genggam dari terdakwa untuk menghubungi keluarganya.

Kemudian saksi pernah menghubungi terdakwa melalui telepon untuk memesan satu paket sabu seberat 0,5 gram dan uang pembelian Rp1,5 juta ditransfer melalui Bank Centra Asia Cabang Ambon dan pesanan narkoba ini dilakukan sebanyak dua kali.

Penjelasan saksi membuat majelis hakim bertanya-tanya, bagaimana bisa dalam Lapas tetapi masih bisa bebas menggunakan telepon genggam dan mengatur penjualan narkoba jenis sabu.

Majelis hakim juga menyatakan terdakwa Gerald adalah pengedar sabu sebab meski berada di dalam penjaran namun masih bisa mengatur proses penjualan narkoba kepada orang lain yang menghubunginya.

Sedangkan terdakwa Gerlad mengaku satu kali menerima 20 gram sabu dari rekannya di Jakarta untuk dijual dan nantinya jika barang haram tersebut sudah terjual habis baru mentransfer uangnya ke Jakarta.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa. (MP-6)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar