Buletinnusa
Langgur, Malukupost.com - Bupati Maluku Tenggara (Malra), M. Thaher Hanubun melantik Bernadus Rettob sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Malra yang baru, menggantikan Drs. Matheos Teslatu, M.Si yang telah memasuki masa pensiun (purna bhakti).
Pantauan Malukupost.com, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji penjabat Sekda tersebut, dipusatkan di aula Lantai.3 kantor Bupati setempat, Langgur, Jumat (6/9).
Hanubun dalam sambutannya mengatakan, pengembangan karier seorang PNS khususnya pengangkatan dalam jabatan struktural bukanlah sebuah proses yang mudah dan sederhana bagi seorang bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
“Membutuhkan banyak pertimbangan guna memperoleh pejabat yang tepat untuk menduduki jabatan struktural (the right man on the right job),” ujarnya.
Menurut Hanubun, hal ini dilakukan karena menyangkut proses pengambilan keputusan yang tepat dalam meningkatkan motivasi dan kinerja aparatur PNS, begitu pula dengan penunjukkan dalam jabatan sebagai Penjabat Seketaris Daerah.
Untuk diketahui, dasar pelantikan Penjabat Sekda adal Peraturan Presiden Nomor 3 Thaun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Surat Gubernur Maluku Nomor 131.2/2014 tanggal 4 September 2019 hal Penunjukkan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
“Langkah ini saya ambil karena hasil seleksi kompetensi jabatan pimpinan tinggi pratrama tahun 2019 sementara diproses untuk selanjutnya diumumkan dan ditetapkan, serta untuk menghindari kekosongan jabatan Sekda, mengingat penjabat sebelumnya yaitu Drs. Matheos Teslatu telah purna bhakti,” ungkapnya.
Dijelaskan Hanubun, penetapan seseorang pada suatu jabatan pada hakekatnya merupajab wujud kepercayaan dan pengakuan terhadap kredibilitas seseorang untuk menduduki jabatan tersebut. Kepercayaan dan pengakuan itu adalah merupakan suatu kehormatan yang mengandung kewajiban, tugas dan tanggungjawab.
“Tugas dan tanggungjawab tersebut harus dipikul dan dilaksanakan dengan tulus, ikhlas dan sungguh-sungguh,” imbuhnya.
Hanubun berharap Pejabat Sekda yang baru, harus menyadari situasi dan kondisi kehidupan kemasyarakatan saat ini. Kewajiban, tugas dan tanggungjawab itu bukan semata melaksanakan tugas-tugas rutin, tetapi juga hendaknya dapat membaca situasi, meentukan langkah-langkah taktis dan strategis dalam rangka menata, membina dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kesempatan ini saya mau minta kepada Pejabat Sekda dua hal penting yaitu, Penataan Aset-aset Daerah berupa kendaraan dinas dan tanah; serta Penjatuhan hukuman disiplin kepada PNS secara berjenjang agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Disiplin PNS,” tandasnya.
Hanubun mengingatkan agar dua hal ini perlu segera dilaksanakan karena sampai saat ini dirinya (selaku bupati) belum mednapatkan data yang akurat tentang keberadaan dari aset-aset tersebut.
“saya tegaskan agar penjatuhan hukuman disiplin segera dilakukan, apabila pimpinan OPD atau Unit Kerja yang tidak melaksanakannya maka kepada yang bersangkutan akan saya jatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (MP-15)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar